Tidak Mampu Bayar Tunggakan BPJS 2024 : Sanksi & Minta Keringanan

Tidak Mampu Bayar Tunggakan BPJS – Pada masa pandemi banyak orang terdampak karena tidak bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan. Hal ini tentunya mempengaruhi tagihan BPJS Kesehatan dimana banyak yang menunggak dan tidak mampu bayar. Ditengah wabah pastinya akan sulit menggunakan fasilitas kesehatan jika tidak mampu bayar tunggakan BPJS karena menyebabkan dibekukan sementara waktu.

Lantas bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Selama masih dibawah 24 bulan kalian bisa melunasi semua tagihannya termasuk denda tunggakan. Dengan kemajuan jaman cara bayar denda BPJS lewat ATM BRI bisa lebih simple dan cepat dilakukan. Meski begitu tidak semua orang mampu bayar tunggakan BPJS mengingat pendapatan bulanan yang turun drastis atau bahkan hilang.

Diakui memang iuran BPJS memiliki tarif yang lebih murah dibanding penyedia jaminan kesehatan lainnya. Untuk Kelas III sebesar Rp.35.000 perbulan (Aslinya Rp.42.000 kemudian disubsidi Rp.7000), kelas II Rp.100.000 dan III sebesar Rp.150.000. Meski begitu banyak orang tidak mampu bayar tunggakan BPJS karena sudah terlalu lama tidak membayar bahkan sampai ada yang 12 bulan atau setahun. Itu masih termasuk biaya iuran pokok saja, belum lagi ditambahkan dengan denda pastinya jumlahnya bertambah.

Pemerintah memang memberikan beberapa solusi untuk mengatasi masyarakat yang tidak mampu bayar tunggakan BPJS. Peserta dapat menurunkan kelas BPJS sehingga biaya akan dapat diangkau, ataupun beralih ke peserta PBI dimana iurannya gratis. Memang kebutuhan akan faskes terus meningkat apalagi karena pandemi, namun karena tidak mampu bayar tunggakan BPJS beberap orang justru tak memperoleh pelayanan.

Sanksi Tidak Mampu Bayar Tunggakan

Hal pertama yang wajib kalian tahu adalah sanksi tidak bayar tunggakan BPJS dimana akan langsung dirasakan peserta. Sebagian orang yang tidak mampu bayar tunggakan BPJS beralasan tak memiliki uang ataupun lebih memprioritaskan kebutuhan lainnya seperti sandang pangan. Padahal ketika sakit ingin menggunakan layanan BPJS sehingga justru ditolak karena tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. Kemudian ada beberapa sanksing ketika tidak mampu bayar tunggakan yang dirangkum Pakaibpjs.com seperti dibawah ini.

  • Status BPJS non aktif ketika 1 bulan tidak bayar tagihan.
  • Status peserta dibekukan sementara ketika melebihi 2 bulan tidak bayar. Ketika ingin menggunakannya ke fasilitas kesehatan tingkat 1 maka tidak dapat dilakukan.
  • Sebelum terjadi pelunasan maka BPJS tidak dapat dipakai untuk berobat saat ada tunggakan berapapun nominalnya. Peserta harus melunasi terlebih dahulu untuk menggunakannya.
  • Aktivasi peserta BPS hanya bisa dilakukan ketika peserta membayar tunggakan maksimal 24 bulan dan iuran berjalan.
  • Pada 45 hari ketika aktvasi ulang maka peserta yang membutuhkan rawat inap dikenakan denda.

Jadi ketika tidak mampu bayar tunggakan BPJS scara otomatis akun kalian diblokir sehingga menyebabkan penolakan dari faskses ataupun rumah sakit. Pastinya akan cukup sulit ketika sakit karena berobatpun tidak bisa dilakukan. Belum lagi ketika membutuhkan rawat inap pastinya harus bayar denda layanan terlebih dahulu sehingga bertambah rugi.

Denda Tunggakan BPJS

Lantas jika tidak mampu bayar tunggakan BPJS berapa denda yang dikenakan? Sistem denda karena tunggakan iuran memang sudah dihapus namun denda untuk pengentian kepesertaan sementara tetap ada. Ketika ada aktivitas menggunakan BPJS dalam kurun waktu 45 hari sesudah peserta diaktifkan kembali maka dikenakan denda layanan. Jadi peserta BPJS harus menunggu kurang lebih 45 hari untuk menghindari denda dengan besaran 5% dari biaya layanan.

Ketentuan bayar denda disesuaikan dengan jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan. Kemudian maksimal denda nominalnya tertinggi Rp.30.000.000. Khusus PPU (Pekerja Penerima Upah) dendanya akan ditanggung pihak pemberi kerja. Tentunya tidak perlu pusing untuk pekerja penerima upah karena pada umumnya semuanya dibiayai perusahaan.

Cara Mengatasi Tidak Mampu Bayar Tunggakan BPJS

Lalu bagaimana mengatasi tidak mampu bayar tunggakan BPJS? Kalian dapat menurukan kelas BPJS ke yang paling rendah, kelemahanya memang faskes akan terbatas namun biaya iurannya jauh lebih murah. Kemudian berikutnya adalah dengan mendaftar peserta PBI dengan menyertakan contoh surat keterangan tidak mampu bayar BPJS. Selain itu ada pula program keringanan cicilan, supaya lebih jelasnya simak dibawah ini.

1. Turun Kelas BPJS Kesehatan

Kalian bisa menurunkan BPJS ke kelas III dengan biaya iuran paling ringan yaitu Rp.42.000 dan dipotong subsidi Rp.7000 menjadi Rp.35.000. Pengajuan penurunan kelas bisa dilakukan pada faskses terdekat ataupun melalui aplikasi Mobile JKN. Kalian cukup mengisi formulir kemudian melakukan perubahan data secara mudah. Kelebihan ketika menurunkan kelas adalah kamu bisa menjangkau biaya tunggakan sehingga lebih ringan.

2. Daftar Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Saat tidak mampu bayar tunggakan BPJS kamu bisa mengajukan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Hal ini dilakukan jika memang iuran BPJS termasuk berat dan kalian memiliki penghasilan rendah setiap bulannya. Kamu bisa datang ke Dinas Sosial terdekat kemudian meminta surat keterangan miskin kemudian akan disurvei. Setelah masuk kedalam peserta BPJS PBI maka semua iuran dibayarkan pemerintah dan tunggakan dianggap lunas.

3. Cara Minta Keringanan Bayar Tunggakan BPJS

Ketika adalah cara minta keringanan bayar tunggakan BPJS dimana kalian bisa mengikuti program REHAB atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. Syaratnya kalian memiliki tunggakan dalam jangka waktu 4 sampai maksimal 24 bulan. Berikutnya silahkan daftar pada Mobile JKN ataupun lewat Care Center di nomor 165. Setelah itu kamu akan disediakan maksimal 12 pembayaran bertahap sesampai tunggakan bisa lunas.

Kelebihan dari program REHAB adalah sudah termasuk satu keluara sehingga tidak perlu daftar satu persatu. Kemudian kepesertaan akan aktif apabila semua pembayaran tunggakan serta iuran berjalan telah dilunasi. Pada dasarnya program ini mampu membuat perencanaan pembayaran sehingga semua orang akan mampu membayar tunggakan BPJS.

Kesimpulan

Kini kalian juga bisa mencoba cara daftar PTT BPJS Kesehatan dimana mulai dibuka pada beberapa kota. Salah satu syaratnya menyatakan kelancaran pembayaran iuran, dimana wajib untuk dipenuhi. Permasalahan tidak mampu membayar tunggakan BPJS memang memiliki cara penanganan berbeda berdasarkan kemampuan keuangan peserta. Terlebih dengan program REHAB maka pembayarannya akan dipermudah dengan perencanaan yang tepat.