Tarif Ambulance BPJS – Ambulance merupakan salah satu layanan transportasi pasien yang penting untuk tetap menjaga kondisi agar tetap stabil. Ketika pasien mendapatkan rujukan ke faskes tertentu maka ambulance menjadi andalan supaya bisa memperoleh penanganan secepatnya.
Tak heran jika banyak orang ingin mengetahui berapa biaya ambulance apalagi saat gawat darurat. Seperti halnya BIAYA MRI BPJS, peserta dapat memperoleh pertanggungan dari layanan ambulance asalkan mengikuti syarat dan ketentuan berlaku.
Demi keselamatan pasien pastinya ambulance sangat dibutuhkan, selain itu didalamnya sudah tersedia fasilitas mencakup infus, tabung oksigen serta alat medis pendukung lainnya. Tarif ambulance Puskesmas akan berbeda dengan penyedia layanan sewa diluar BPJS oleh karena itu wajib diketahui.
Biasanya ketika berasal dari luar faskes BPJS maka perhitungan tarif ambulance per km sehingga nominalnya cukup besar untuk pasien. Oleh karena itu untuk mengetahui tarif dan biaya ambulance silahkan simak rangkuman dari Pakaibpjs.com dibawah ini.
Syarat Ambulance BPJS
Ketika pasien sudah mendapatkan rujukan maka secara otomatis ditanggung oleh BPJS sepenuhnya. Supaya tarif ambulance gratis dan ditanggung oleh BPJS maka kalian perlu memenuhi beberapa persyaratan dibawah ini.
1. Layanan ambulance diberikan untuk peserta BPJS pada kondisi tertentu sesuai dengan rekomendasi medis dokter yang memberikan perawatan.
2. Ambulance diberikan menggunakan alat transportasi darat maupun air antar faskses sesuai dengan aturan berlaku
3. Kondisi pasien yang masuk kedalam pertanggungan ambulance BPJS meliputi.
- Mengikuti kondisi berdasarkan indikasi medik dan rekomendasi dari dokter.
- Kondisi kelas BPJS menyesuaikan hak dari peserta serta sudah dirawat sedikitnya 3 hari pada kelas satu tingkat diatasnya.
- Rujuk balik dari rawat inap dimana pasien masih membutuhkan layanan rawat inap pada faskes tujuan.
4. Layanan ambulance hanya dapat diberikan ketika rujukan antar fasilitas meliputi
- Antar faskes tingkat pertama.
- Berasal dari faskes tingkat pertama menuju rujukan.
- Antar faskes rujukan tingkat sekunder.
- Berasal dari faskes sekunder menuju tersier.
- Antara faskes tersier.
- Rujukan balik menuju ke faskes kelas dibawahnya.
5. Berlaku untuk faskes perujuk sesuai keterangan sebagai berikut.
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama ataupun rujukan tingkat lanjut yang menjalin kerjasama dengan BPJS.
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama ataupun rujukan tingkat lanjut yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS ketika bisa dipindahkan.
6. Kemudian untuk penerima rujukan ambulance adalah faskes tingkat pertama ataupun tingkat lanjut yang kerjasama dengan BPJS.
Peraturan Hukum
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 20
Manfaat non medis meliputi Manfaat akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29
Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. Pelayanan Ambulan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien
Penyedia Layanan Ambulance BPJS
Selain melihat tarif ambulance BPJS, kalian juga wajib tahu penyedia layanannya dimana terdiri dari berbagai faskes. Sesuai aturan BPJS terdapat beberapa ketentuan diantaranya untuk penggunaan dan juga pelayanannya.
- Fasilitas Kesehatan bisa memakai ambulance milik sendiri ataupun membuat jaringan dengan pihak ketiga seperti Pemda/Dinas Kesehatan Provinsi, Ambulance 188 dan juga yayasan penyedia ambulance.
- Kerjasama dilakukan lewat perjanjian antara BPJS cabang dan juga faskes, tidak mencakup pihak ketiga yang menyediakan ambulance.
Tarif Ambulance BPJS
Tarif ambulance BPJS gratis ketika digunakan untuk rujukan ke faskes dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan berlaku. Namun layanan nya tidak berlaku untuk kecelakaan lalu lintas, penjemputan pasien dan ambulance jenazah.
Ketika tidak bekerjasama maka tarif bisa dijamin oleh BPJS ketika keadaan darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Saat ingin memakai ambulance untuk kebutuhan lain maka peserta BPJS harus membayar biayanya.
Sebagai informasi tarif ambulance per km tanpa BPJS mulai dari 1 juta rupiah sudah termasuk tenaga medis, perkiraan waktu sewa antara 6 hingga 12 jam. Jadi memang tarif ambulance BPJS tidak semuanya ditanggung terutama untuk kebutuhan pribadi tanpa rekomendasi dari dokter.
Akhir Kata
Seperti halnya BIAYA PSIKIATER BPJS kamu bisa mendapatkan layanan gratis, jadi jangan mudah tertipu ketika ada akal akalan dari supir ambulance. Ketika ambulance ditanggung dari BPJS maka akan ada kuitansi dan juga rujukan resmi, selain itu hindari untuk membayarnya.