Syarat Naik Kelas BPJS Kesehatan PNS – Peserta Penerima Bantuan Iuran atau (PBI) jaminan kesehatan iuran sepenuhnya akan dibayar oleh pemerintah. Lalu, iuran bagi peserta Pekerja Penerma Upah atau (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan dibayarkan sebesar 5 persen dari gaji, 4 persen oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta Pekerja Penerima Upah dari BUMD, BUMN, dan Swasta ini sebesar 5 persen dari gaji, 4 persen oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta. Adapun iuran untuk keluarga tambahan peserta (PPU) terdiri dari 4 anak dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Besaran iuran yang harus dibayarkan yaitu sejumlah 1 persen dari gaji atau upah perorang setiap bulannya. Jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan terdapat banyak sekali selain yang sudah kami sebutkan diatas.
Namun, yang akan kami bahas kali ini adalah mengenai bagaimana cara ubah data peserta BPJS Kesehatan. Pastinya diantara kalian masih ada yang kesulitan dan tidak tahu bagaimana caranya.
Syarat Naik Kelas BPJS Kesehatan PNS
Syarat dan cara untuk melakukan perubahan data peserta seperti menaikan kelas kepesertaan tentunya harus melaui beberapa hal. Diantaranya peserta harus mengetahui terlebih dahulu jumlah tagihan setiap kelas kepesertaan, dan juga pelayanan kesehatan yang didapatkan setiap masing-masing kelas terpilih.
Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan
Mengenai kelas, BPJS telah menawarkan tiga macam kelas kepesertaan dengan fasilitas kesehatan masing-masing, diantaranya adalah kelas I, kelas II, dan kelas III. Kelas I merupakan kelompok yang akan mendapakan fasilitas kesehatan tertinggi, sedangkan untuk kelas II sendiri merupakan kelompok peserta yang akan mendapatkan fasilitas kesehatan rendah.
Didalam pelayanan fasilitas kesehatan setiap kelas tersebut tidak memiliki perbedaan dalam pelayanan rawat jalan. Namun, perbedaan justru akan terlihat dalam pelayanan rawat inap. Contohnya : Jika pasien mendapatkan layanan rawat inap dan merupakan peserta kelas I, maka akan berbagi dengan 2 hingga 4 orang dalam satu ruangan.
Untuk peserta kelas II sendiri akan berbagi dengan 3 hingga 5 orang dalam satu ruangan. Sedangkan untuk peserta kelas III, akan berbagi dengan 4 hingga 6 orang dalam satu ruangan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Selain itu, apakah kalian tahu mengenai berapa iuran yang harus dibayarkan setiap kelas kepesertaan? Sesuai dengan peraturan pemerintar terbaru terkati program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan, adanya kenaikan iuran bertujuan untuk mengjindari defisit anggaran.
Untuk saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 adalah : Kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, sementara untuk kelas III hanya sebesar Rp. 25.500.
Itulah jumlah iuran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Kemudian, apakah kalian sudah tahu cara pindah kelas BPJS Kesehatan? Ternyata untuk pindah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan juga memerlukan persyaratan dan dokumen seperti apa yang tertera pada ulasan di bawah ini.
Syarat dan Dokumen Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Untuk melakukan perpindahan kelas kepesertaan ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen. Silahkan kalian simak baik-baik ulasan berikut ini.
Persyaratan
Lengkapi persyratan di bawah ini.
- Proses perubahan data seperti naik kelas kepesertaan dapat dilaukan oleh siapapun, terutama pekerja lembaga pemerintah seperti PNS dan lain sebagainya.
- Jika peserta ingin menaikan kelas kepesertaannya, maka diwajibkan peserta sudah mengikuti kelompok kelas sebelumnya selama lebih dari 1 tahun.
- Naik kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Peserta sudah membayarkan tagihan iuran pada bulan pengajuan pindah kelas kepesertaan.
Dokumen
Adapun dokumen dan data diri yang perlu kalian siapkan terlebih dahulu, sebelum kalian melakukan pelaporan pada pihak terkait untuk melakukan perubahan data peserta meliputi kelas kepesertaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Formulir Perubahan Data (dapat diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat).
Beberapa dokumen diatas perlu kalian siapkan terlebih dahulu dan berikan kepada petugas BPJS Kesehatan. Lalu, dimana kalian dapat memindahkan kelas kepesertaan? Nah, jawaban selengapnya sudah ada di dalam ulasan berikut ini.
Tempat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan PNS
Untuk melakukan perpindahan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut ternyata ada beberapa cara mudah dan diantaranya seperti.
Aplikasi Mobile JKN
Kalian bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pindah kelas. Baik naik kelas ataupon turun kelas. Langkah-langkah yang dapat kalian ikuti adalah :
- Download aplikasi mobile JKN.
- Daftar mobile JKN dan masuk.
- Klik baigian menu ” Ubah data peserta”.
- Masukkan perubahan data sesuai keinginan.
- Lalu, silahkan hubungi care center BPJS Kesehatan.
- Terima informasi setelah kalian berhasil melakukan pengubahan data peserta BPJS Kesehatan.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan pengubahan data peserta atau perpindahan kelas peserta, caranya seperti :
- Silahkan datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga petugas memanggil.
- Silahkan kalian jelaskan pada petugas untuk melakukan perubahan data peserta.
- Jelaskan jika kalian ingin menaikan kelas kepesertaan.
- Nantinya petugas akan segera memproses.
- Kalian akan dibuatkan kartu BPJS Kesehatan yang baru sesuai dengan kelas yang kalian pilih.
Mal Pelayanan Publik
Kemudian, kalian juga dapat mendatangi mal pelayanan publik untuk melakukan perubahan data peserta. Langkah-langkahnya seperti :
- Daftarkan antrian.
- Silahkan isi formulir daftar isian peserta (FDIP).
- Dapatkan pelayanan dari petugas.
Mobile Costumer Service
- Silahkan kunjungi Mobile Costumes Service (MSC) pada hari dan jam yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Daftarkan antrian kalian.
- Silahkan isi formulir isian peserta (FDIP).
- Dapatkan layanan dari petugas.
Call Center BPJS Kesehatan
Kalian bisa melakukan permintaan pindah kelas kepesertaan dengan menghubungi CALL CENTER BPJS KESEHATAN di nomor 1500 400. Silahkan kalian sampaikan permintaan perubahan data peserta sesuai keinginan kalian.
Itulah beberapa tempat dan cara yang dapat kalian kunjungi atau lakukan perubahan data peserta terkait perubahan data peserta. Pelayanan yang diberikan pihak BPJS Kesehatan tersebut adalah sebuah refrensi yang dapat kalian pilih dan dapat memudahkan akses untuk mendapatkan layanan dari pihak program jaminan kesehatan terkait.
Keterangan : Perubahan data bagi PNS dapat dilakuakan jika peserta telah menjadi anggota kelas kepesertaan selama lebih dari 1 tahun.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan terkait syarat naik kelas BPJS Kesehatan PNS. Lengkap beserta kelas kepesertaan, besaran iuran, syarat dan cara pindah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Terimakasih dan semoga bermanfaat