Syarat BPJS Untuk Jual Beli Tanah Wajib Kalian Ketahui !!

Syarat BPJS Untuk Jual Beli Tanah – Bagi kalian yang sedang atau ada niatan ingin melakukan jual beli tanah perlu diperhatikan sekali, sesuai dengan anjuran dari pemerintah setiap melakukan jual beli tanah wajib dilengkapi dengan BPJS Kesehatan dimana menjadi syarat wajib harus dilengkapi. Hal tersebut memang sudah menjadi keputusan dan mulai berlaku 1 maret 2022, untuk itu kalian wajib untuk mengetahui itu semua.

BPJS salah satu program dari pemerintah yang diberikan kepada setiap masyarakat, adapun terdapat dua jenis yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing masing memiliki manfaat berbeda. Sesuai dengan pembahasan kali ini kami akan informasikan kepada kalian semua mengenai syarat BPJS untuk jual beli tanah, pasalnya masih banyak orang yang belum tahu dengan aturan terbaru dari pemerintah tersebut.

Sebelumnya memang setiap transaksi jual beli tanah hanya beberapa dokumen penting saja wajib dilengkapi jika transaksi tersebut menemukan kesepakatan antara dua belah pihak, mulai dari KTP bersangkutan, surat tanah dan beberapa dokumen lainnya. Mengutip dari aturan baru mengenai persyaratan wajib dilengkapi BPJS, semisalnya belum memiliki silahkan daftar BPJS Kesehatan terlebih dahulu adapun caranya sendiri memang sangat mudah.

Dikarenakan semakin banyak orang semakin penasaran dengan aturan terbaru ini maka pada pertemuan sangat baik ini kami akan informasikan itu semua, jadi sangat disarankan agar simak artikel ini sampai selesai. Jika kalian ingin mengetahui lebih lengkapnya silahkan simak langsung ulasan dari Pakabpjs.com mengenai syarat BPJS untuk jual beli tanah yang sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.

Syarat BPJS Untuk Jual Beli Tanah

Diatas memang sudah kami sampaikan kepada kalian semua bahwa transaksi jual beli tanah terdapat aturan baru bahwa setiap pelaku yang terlibat wajib melengkapi dengan foto copy kartu BPJS Kesehatan.

Hak tersebut telah tertuang Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Singkatnya pada surat tersebut telah menjelaskan jika JKN menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menyelenggarakan mekanisme asuransi kesehatan sosial. Program JKN juga telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Alasan BPJS Menjadi Syarat Jual Beli Tanah

Tentu terdapat alasan kuat kenapa BPJSmenjadi persyaratan wajib dalam transaksi jual beli tanah yang mulai berlaku 1 Maret 2022, hal tersebut bertujuan semata mata agar setiap masyarakat tahu betapa pentingnya jika sudah menjadi salah satu peserta BPJS.

Meskipun keputusan ini akan menjadi pro dan kontra di kalangan banyak orang namun mau tidak mau semua orang wajib untuk melengkapi itu semua, sebab akan ada banyak akibat jika tidak melengkapi semua persyaratan. Sebagai contoh saja dalam mengurus pindah nama SPPT serta sertifikat tanah.

Terlebih lagi keputusan tersebut memang langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) jadi sangat wajib sekali, adapun tercantum juga dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Akhir Kata

Sekiranya hanya itu saja informasi dapat kami sampaikan kepada kalian semua, dimana dapat menarik kesimpulan dengan adanya peraturan ini berharap setiap masyarakat sadar bahwa menjadi anggota BPJS memang sangat penting sekali, tidak hanya untuk berobat saja.

Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai persyaratan BPJS untuk jual beli tanah dapat pakibpjs.com sampaikan kepada kalian semuanya. Semoga dengan adanya informasi seperti diatas dapat membantu semua orang sedang membutuhkannya.