Syarat Askes Anak

Syarat Askes Anak – Pengguna BPJS pastinya sering melontarkan beberapa pertanyaan, seperti “Apakah bayi baru lahir ini ditanggung BPJS dan apa saja syarat untuk Membuat BPJS bayi baru lahir?”. Terutama untuk kalian yang sedang menanti kelahiran calon buah hati.

Mendekati hari kelahiran bayi adalah kabar gembira bagi orang tua. Kemudian, akhir-akhir ini sudah diketahui bahwa bayi yang baru dilahirkan yang terdaftar layanan BPJS juga akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS.

Pelayanan yang diberikan BPJS ini meliputi semua jenis persalinan, normal ataupun oprasi caesar. Termasuk pula pengobatan ibu dan bayi baru lahir ini sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.

Namun, jika hanya ibu saja yang memiliki BPJS dan calon bayi belum terdaftar, maka hanya ditanggung biaya persalinan secara normal saja. Sedangkan biaya atau tanggungan yang menyangkut bayi akan tetap dikenakan sesuai tidakan dokter.

Syarat Askes Anak

Calon bayi kalian yang masih didalam kandungan sudah dapat didaftarkan BPJS, bahkan sejak hasil dari pemeriksaan detak jantung calon buah hati. Proteksi pada calon bayi ini sangat penting untuk dilakukan, agar calon bayi tersebut bisa dilahirkan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

Calon Bayi Bisa Didaftarkan BPJS

Bayi Daftar BPJS

Mengetahui bahwa calon bayi ini bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka kalian bisa melakukannya. Karena, hal tersebut untuk menjadi jaminan kesehatan calon buah hati ketika nanti sudah dilahirkan.

Pada dasarnya bayi yang dilahirkan di Indonesia pastinya akan menjadi warga negara, yang juga memiliki kewajiban untuk segera didaftarkan BPJS. Kalian bisa simak baik-baik mengenai cara pembuatan BPJS untuk anak seperti ulasan di bawah ini.

Cara Membuat BPJS untuk Anak

Syarat Akses Anak Bayi Baru Lahir

Ibu yang baru menggunakan BPJS untuk bersalin bisa mendaftarkan bayinya langsung menjadi peserta BPJS, untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari program tersebut.

Untuk syarat BPJS bayi baru lahir, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Kartu Keluarga atau KK.
  2. Kartu BPJS orang tua.
  3. Surat keterangan lahir dari bidan atau Rumah Sakit.

Selanjutnya, kalian bisa mengisi formulir yang telah disediakan di kantor BPJS. Kemudian, nantinya kelas yang akan diberikan pada anak tersebut yaitu sama dengan kelas orang tuanya.

Sedangkan, untuk mendaftarkan calon bayi yang belum lahir ini hanya bisa dilakukan untuk orang tua yang memiliki status sebagai peserta BPJS mandiri saja. Jika orang tuanya menjadi peserta pekerja penerima upah atau PPU, maka pendaftaran calon bayi dapat dilakukan ketika bayi sudah dilahirkan.

Bayi yang masih dalam kandungan, syarat pendaftaran menjadi peserta BPJS yaitu seperti di bawah ini :

  1. KK dan KTP orang tua.
  2. Kartu BPJS orang tua.
  3. Hasil USG atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada detak jantung.
  4. Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.

Pembayaran iurang untuk bayi yang masih di dalam kandungan dapat dibayarkan setelah bayi sudah dilahirkan. Waktu paling lambatnya yaitu sekitar dalam 3 bulan terakhir, sekaligus kalian mengubah data bayi di kantor BPJS terdekat.

Itulah beberapa syarat yang bisa kalian gunakan untuk membuat akses anak atau bayi. Kalian bisa langsung memproses pembuatan BPJS untuk anak, agar anak memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Akhir Kata

Demikian yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai syarat akses anak. Mulai dari syarat BPJS bayi baru lahir dan bayi masih dalam kandungan. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjadi ladang pengetahuan untuk peserta BPJS Kesehatan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.