√ Santunan Kematian KIS 2024 : Syarat dan Cara Mencairkan

Santunan Kematian KIS – Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia. Hanya saja, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja ataupun serangan penyakit akibat kerja.

Dalam hal tersebut, peserta yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dapat diartikan, jika peserta merupakan tulang pungung keluarga, maka aliran penghasilan akan terputus.

Nah, dengan adanya program JKM sendiri memiliki tujuan tersendiri untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggal peserta. Dalam bentuk biaya pemakaman, uang santunan, hingga beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia.

Kemudian, jika kalian memiliki kartu KIS atau Kartu Indonesia Sehat dan peserta yang sudah meninggal dunia juga merrupakan anggota pemegang KIS, maka ahli waris dapat mencairkan dengan mudah. Karena, nantinya petugas yang berada di kantor Dinas Sosial akan menverifikasi berdasarkan data ahli waris dan peserta yang sudah meninggal dunia tersebut.

Santunan Kematian KIS

Jika peserta sudah meninggal dunia dan ahli waris ingin mencairkan dana santunan kematian, maka harus mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu santunan kematian KIS. Lalu, ahli waris juga harus mengetahui terkait persyaratan dan cara mengklaim dan santunan tersebut.

Apa Itu Santunan Kematian

Apa Itu Santunan Kematian

Santunan Kematian adalah bantuan dana yang akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris penduduk miskin yang meninggal dunia. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang terkena musibah.

Santunan kematian merupakan salah satu program jangka pendek, sebagai pelengkap program JHT atau Jaminan Hari Tua. Biaya didapatkan dari iuran masyarajat dan pengelolaan dana santunan kematian. Dan akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah, ketika peserta meninggal dunia. “Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004”.

Syarat Pengajuan Santunan Kematian

Syarat Pengajuan

Lalu, untuk keluarga peserta ataupun ahli waris sendiri dapat menerima dana santunan dari pihak BPJS Ketenaga kerjaan. Santunan akan diberikan secara tunai dan tidak ada potongan biaya saat melakukan pengambilan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Akan tetapi, ahli waris diharuskan untuk menyiapkan berkas-berkas untuk menjadi bukti yang sah saat mengklaim santunan tersebut. Hal tersebut bertujuan agar dana santunan kematian tersebut diberikan tepat sasaran.

Persyaratan

Silahkan kalian bisa mengumpulkan persyaratan dan berkas-berkas seperti.

  1. Fotokopi KTP dan KK Almarhum atau Almarhumah.
  2. Fotokopi KTP dan KK ahli waris.
  3. Surat keterangan kematian langsung dari kelurahan.
  4. Surat Keterangan Miskin (SKM) langsung dari kelurahan, atau jenis kartu lainnya seperti KKS, PKH, KIS, KIP dan lainlain.
  5. Pengajuan dilakukan paling lambat 30 hari terhitung setelah kematian.

Itulah persyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan ketika ahli waris ingin mengklaim dana santunan kematian. Kemudian, untuk prosedur pencairan dana tersebut dapat kalian simak baik-baik ulasan berikut ini.

Cara Memperoleh Santunan Kematian

Cara Memperoleh Santunan

Jika ahli waris ataupun keluarga peserta sudah mengumpulkan berkas dan dokumen yang diperlukan, maka pengajuan dapat segera diajukan. Pengajuan santunan tersebut dapat dilakukan paling lamat dua bulan dari waktu peserta terkait meninggal dunia.

Langkah Langkah

Adapun langkah-langkah untuk mencairkan dana santunan kematian, diantaranya adalah seperti di bawah ini.

  1. Ahli waris mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
  2. Tunjukan semua persyaratan untuk lakukan pengajuan.
  3. Nantinya petugas akan memverifikasi data, jika tidak valid dengan data peserta yang sudah meninggal, maka semua dokumen akan dikembalikan kepada ahli waris.
  4. Mengetik surat pengantar.
  5. Ahli waris membuat surat pengantar.
  6. Menandatangani surat pengantar.
  7. Lalu, serahkan surat pengantar dan bahan ke kantor Badan Keuangan Daerah.

Di atas ini merupakan prosedur pengambilan dana santunan kematian di kantor Dinas Sosial setempat. Semoga dengan adanya informasi tersebut dapat mempermudah kalian sebagai ahli waris mendapatkan dana santunan tersebut.

FAQ

Berapa Asuransi Kematian BPJS?

Iuran yang akan dikenakan untuk ikut Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU yaitu sebesar Rp 6.800 perorang setiap bulannya.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2021?

Iuran BPJS Kesehatan mandiri akan naik menjadi Rp 42.000 untuk peserta kelas III, kelas II menjadi Rp 100.000, sedangkan untuk kelas I naik hingga Rp 150.000 perorang setiap bulannya.

Berapa Nilai Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan BPJS yaitu 100 persen dari jumlah saldo. Lalu, siapkan fotocopy NPWP jika saldo JHT yang dicairkan jumlahnya melebihi Rp 50.000.000.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai santunan kematian KIS. Mulai dari persyaratan dan dokumen yang diperlukan, beserta cara untuk memperoleh dana Sanka untuk ahli waris. Terimakasih dan semoga bermanfaat.