Santunan Kematian BPJS Kesehatan – Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan setiap bulannya. Hal tersebut akan tetap berlaku untuk seumur hidup, tidak bisa dihentikan ataupun dibatalkan.
Kecuali, peserta BPJS Kesehatan tersebut sudah meninggal dunia. Apabila peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, pihak keluarga atau ahli waris diwajibkan untuk memberitahukan kepada pihak terkait.
Sebab, jika tidak ada pelaporan peserta telah meninggal dunia, maka tagihan iuran akan tetap berjalan. Lalu, apakan pihak keluarga atau ahli waris peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian yang telah disetorkan setiap bulannya?
Ternyata pihak BPJS Kesehatan tidak memberikan santunan ataupun mencairkan iuran yang rutin peserta bayar setiap bulannya. Karena, iuran yang setiap bulan peserta bayarkan, telah digunakan untuk pembiayaan peserta lainnya yang lebih membutuhkan.
Santunan Kematian BPJS Kesehatan
Secara umum, BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong, sehingga dana yang setiap bulan disetorka setiap peserta tersebut digunakan untuk pendanaan peserta yang lebih membutuhkan. Hanya saja pihak BPJS Kesehatan menyedikan pelayanan dalam mengurus jenazah dan pengantaran jenazah ke fasilitas kesehatan bukan kerumah duka.
Nah, jika diantara kalian masih ada yang belum paham atau mengetahui apa itu santunan kematian atau Sanka, kalian dapat simak baik-baik ulasan mengenai pengertian dari Sanka tersebut seperti berikut ini.
Apa Itu Santunan Kematian
SANKA atau Santunan Kematian adalah merupakan bentuk perlindungan sebagai upaya untuk meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan. Santunan berupa pembiayaan pemakaman ataupun dalam bentuk uang tunai. Hal tersebut berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 43 ayat 2 tentang Jaminan Sosial.
Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan dapat memberikan santunan kematian yang akan diterima pihak keluarga ataupun ahli waris peserta yang meninggal dunia. Program BPJS Kesehatan tersebut memberikan manfaat uang tunai yang nantinya akan diberikan kepada pihak keluarga ataupun ahli waris yang sah, ketika peserta meninggal dunia bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Syarat dan Dokumen Untuk Pencairan Santunan Kematian
Nah, untuk peserta yang akan mengajukan pencairan dana santunan kematian dari pihak BPJS Kesehatan jua membutuhkan persyaratan. Lalu syarat ataupun dokumen apa saja yang harus dipersiapkan ahli waris?
Persyaratan yang Dibutuhkan
Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana santunan kematian diantaranya adalah :
- KTP Peserta yang telah meninggal dunia.
- KTP suami atau istri, KTP anak-anaknya (Ahli waris).
- KK atau Kartu Keluarga.
- Surat kematian dari Rumah Sakit ataupun perangkat desa setempat.
- Akta Lahir anak-anaknya.
- Kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
- Buku tabungan atau rekening pihak keluarga (Ahli waris).
Itulah persyaratan dan dokumen yang perlu ahli waris kumpulkan, sebelum mengajukan pencairan dana santunan kematian. Selanjutnya, kalian bisa simak cara klaim dana santunan kematian BPJS Kesehatan.
Cara Klaim Dana Santunan Kematian BPJS Kesehatan
Jika pihak keluarga atau ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia sudah mengumpulkan berkas dan persyaratan, maka ahli waris dapat mencairkan dana santunan tersebut di kantor badan keuangan daerah setempat.
Prosedur Pengambilan Santunan Kematian
- Silahkan pihak keluarga atau ahli waris bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat,
- Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil oleh petugas.
- Silahkan isi formulir untuk mengajukan klaim santunan kematian tersebut.
- Tidak lupa pula ahli waris untuk menunjukan persyaratan dan dokumen yang sudah disiapkan.
- Nantinya petugas akan dipanggil untuk melakukan validasi berkas, sedikit wawancara, sesi foto, tanda tangan, dan meminta sidik jari ahli waris.
- Jika proses sudah dilakukan, maka ahli waris tinggal menunggu dana cair dan nantinya dana tersebut akan langsung masuk ke dalam rekening milik ahli waris.
Di atas ini merupakan prosedur atau langkah-langkah yang dapat ahli waris ikuti dalam proses pengajuan dana santunan kematian peserta BPJS Kesehatan. Kemudian, kalian bisa simak informasi selanjutnya terkait jumlah santunan kematian yang akan didapatkan oleh ahli waris pada ulasan berikut ini.
Jumlah Nominal Dana Santunan Kematian
Program jaminan kematian telah memberikan manfaat uang tunai yang nantinya diberikan kepada pihak keluarga atau ahli waris. Jumlah nominal dana santunan tersebut yaitu :
- Santunan kematian sebesar Rp 16.200.000.
- Santuan berkala 24 bulan dikali Rp 200.000, dengan total Rp 4.800.000.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000.
- Bantuan beasiswa satu orang anak.
Siberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iuran yang paling singkat dari lima tahun, akan diberikan sebanyak Rp 12.000.000. Jika ditotal dari jumlah manfaat yang diterima oleh ahli waris yaitu sebesar Rp 36.000.000.
Nah itulah besaran santunan kematian yang akan diperoleh ahli waris yang sah. Pemerintahan berharap dengan adanya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan peserta.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan mengenai santunan kematian BPJS Kesehatan. Lengkap dengan persyaratan dan cara mencairkan dana santunan kematian pada pihak kelurga ataupun ahli waris yang di tinggalkan peserta program terkait. Terimakasih dan semoga bermanfaat.