Perbedaan JHT Sama BPJS Ketenagakerjaan – Belum lama ini memang ramai diperbincangkan oleh semua orang terkait peraturan baru dimana dianggap tidak memihak bagi para pekerja buruh terkait persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Dikarenakan sedang ramai di perbincangkan, jadi kali ini tidak ada salahnya jika akan sedikit membahas perbedaan JHT sama JP BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk mengetahui perbedaan JHT dam BPJS Ketenagakerjaan kepada kalian semua sehingga tidak muncul pemikiran yang tidak tidak. Apalagi seperti diketahui bahwa itu semua merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan namun diantara keduanya yakni JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki perbedaan dimana wajib kalian ketahui mulai dari cara klaim JHT dan JP.
Dikarenakan banyak yang mempertanyakan perbedaan JHT sama BPJS Ketenagakerjaan maka dari itu pada pertemuan sangat baik ini kami akan informasikan kepada kalian semua secara jelas dan detail. Oleh itu sangat disarankan sekali agar setiap peserta wajib untuk mengetahui itu semua, jadi disarankan agar simak terus artikel ini sampai selesai agar paham dan jelas.
Hampir setiap peserta penasaran dengan itu semua jadi pada kesempatan sangat baik ini akan di informasikan bagi semua orang sedang membutuhkan info mengenai perbedaan dari keduanya. Baiklah untuk mempersingkat waktu kalian semua silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan oleh pakaibpjs.com mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) sama BPJS Ketenagakerjaan seperti dibawah ini.
Perbedaan JHT Sama BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai dengan pembahasan seperti diatas, maka langsung saja ke pembahasan utama yakni perbedaan Jaminan Hari Tua sama BPJS Ketenagakerjaan. Karena semakin banyak orang yang penasaran, silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan dibawah ini.
Keutamaan JHT Sama JP (Jaminan Pensiun)
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program dari pemerintah untuk menjamin setiap peserta menerima uang tunai ketikan sudah memasuki masa pensiun dikarenakan mengalami cacat total ataupun meninggal dunia.
Sedangkan untuk JP (Jaminan Pensiun) BPJS Ketenagakerjaan merupakan progran perlindungan dari pemerintah untuk mendapatkan hidup yang layak setelah berhenti bekerja yang disebabkan karena pensiun, cacat total ataupun meninggal dunia.
Syarat Pencairan JHT Sama JP BPJS Ketenagakerjaan
Mengenai persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua sama JP BPJS Ketenagakerjaan tidak jauh berbeda, untuk Jaminan Hari Tua bisa dicairkan setelah berumur 56 tahun atau terdapat beberapa kondisi yang tidak memungkinkan.
Sedangkan untuk Jaminan Pensiun (JP) pencairan harus dilakukan ketikan peserta sudah memasuk usia pensiun sesuai ketentuan berlaku atau juga dikarenakan mengalami catat total ataupun meninggal dunia.
Besaran Iuran
Sedangkan mengenai iuran yang dikenakan bagi Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 3,7% setiap bulannya dan itu ditambah dengan 2% dari upah per bulan bagi setiap pekerja.
Berbeda dengan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan iuran sebesar 2% oleh pemberi pekerja atau perusahaan serta ditambahkan sebesar 1% dari upah pekerja setiap bulannya.
Akhir Kata
Bila melihat dari pembahasan seperti diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa keduanya memang memiliki perbedaan cukup mendasar, jadi untuk itu setiap peserta memang wajib untuk mengetahui itu semua. Untuk mengetahui lebih jelasnya bisa cek langsung di situs resminya langsung, jadi kalian akan mendapat informasi lebih lengkap.
Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai perbedaan JHT (Jaminan Hari Tua) sama JP (Jaminan Pensiun) dapat Pakaibpjs.com sampaikan kepada kalian semua. Semoga dengan adanya penjelasan seperti diatas dapat membantu semua orang sedang membutuhkan informasi seperti diatas.