Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – Peserta BPJS pastinya mengharapkan penyakit yang diderita bisa tercover atau ditanggung pengobatannya. Tentunya sayang apabila sudah susah payah membayar iuran bulanan namun tidak mendapatan layanan kesehatan yang semestinya.
Namun nyatanya memang ada daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga menyebabkan beberapa orang kecewa. Memang hampir semua peserta BPJS memenuhi SYARAT PENERIMA VAKSIN CORONA namun bagaimana dengan pengobatannya?
Memang biaya yg ditanggung BPJS kelas 3 jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kelas 1 ataupun 2. Sesuai dengan aturan pemerintah memang ada batasan untuk penanganan penyakit dan layanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini ada cukup banyak jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga sudah sewajibnya diketahui oleh masyarakat luas. Supaya lebih jelas Pakaibpjs.com sudah menyiapkan penjelasan dan informasi lengkapnya dibawah ini.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Pada Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 Pasal 52 mengenai jaminan kesehatan sesungguhnya sudah dijelaskan mana layanan yang tidak dijamin JKN-KIS. Namun aturan itu memang tidak secara jelas menampilkan rincian penyakit apa saja yang ditanggung.
Memang mengetahui penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan akan sangat bermanfaat apalagi jika dalam keadaan darurat. Jadi supaya tidak menyesal ketika sudah pergi ke faskes namun ternyata tidak ditanggung silahkan simak jenis pelayanannya dibawah ini.
- Penyakit dari wabah ataupun kejadian luar biasa.
- Penyakit ataupun cidera karena kejadian yang tak bisa dicegah semisal tawuran.
- Penyakit karena mengkonsumsi alkohol serta ketergantungan pada suatu zat.
- Penyakit karena tindakan pidana contohnya kekerasan ataupun penganiayaan.
- Penyakit karena sengaja melukai diri sendiri termasuk tindakan bunuh diri.
- Pengobatan diluar negeri.
- Rapid dan swab yang terdaftar mandiri
- Pengobatan karena infertilitas (mandul).
- Pengobatan yang termasuk kedalam eksperimen (percobaan)
- Pengobatan alternatif yang tidak dinyatakan efektif sesuai teknologi kesehatan.
- Pelayanan alat kontrasepsi.
- Pelayanan yang ada hubunganya dengan kecantikan misal operasi plastik, sulam alis, suntik filler maupun metode kecantikan lain.
- Pelayanan rawat gigi mencakup behel, gigi berlubang dan juga cabut gigi.
- Layanan kesehatan yang melanggar peraturan undang undang atas rujukan diri sendiri tanpa melalui faskes.
- Layanan yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Layanan kesehatan dari faskes yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS, terkecuali apabila darurat.
- Penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi dari pemberi kerja.
- Layanan khusus yang kaitannya dengan Tentara Nasional Indonesia, Polri maupun Kementerian Pertahanan.
- Pelayanan kesehatan yang dibuat dalam rangka bakti sosial
- Penyakit yang sudah ditanggung pada program BPJS lainnya.
- Pelayanan untuk perbekalan rumah tangga.
- Layanan lainnya dimana tidak memiliki hubungan dengan BPJS Kesehatan.
Hak & Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Jika melihat penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan memang cukup banyak jumlahnya. Peraturan dari pemerintah memang sudah disesuaikan dengan hak maupun kewajiban dari peserta BPJS Kesehatan seperti berikut ini.
Hak | Kewajiban |
---|---|
Mendapat kartu peserta untuk pengenal mengakses layanan kesehatan | Melakukan pendaftaran diri sendiri dan keluarga |
Mendapatkan informasi maupun manfaat sesuai aturan berlaku | Menyerahkan data dengan benar dan lengakap |
Memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan | Memberikan laporan jika ada perubahan data |
Memberikan keluhan, kritik, aduan baik lisan dan tertulis | Melindungi kartu peserta supaya tidak rusak kartu |
– | Mengikuti serta taat terhadap semua peraturan dari BPJS Kesehatan |
Apakah Swab Ditanggung BPJS ?
BPJS Kesehatan berusaha secara maksimal untuk memastikan bahwa peserta BPJS bisa mendapatkan biaya swab COVID-19 gratis. Namun apabila peserta sudah terdaftar sebagai pasien mandiri maka tetap harus membayar sesuai dengan biaya yang ditentukan faskes.
Sedangkan pengobatan COVID-19 seluruh peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung mulai dari pemeriksaan awal sampai sembuh. Untuk obat yang diberikan dari faskes gratis sehingga mampu meringankan beban dari penderita.
Akhir Kata
Kini kalian juga bisa mencoba CARA CEK BSU BPJS untuk memperoleh informasi bantuan dari pemerintah. Kesimpulannya memang jumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan cukup banyak sehingga wajib untuk diketahui sebelum berobat.