Pencairan BPJS Ketenagakerjaan ke Rekening Orang Lain – Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pasti kalian memiliki saldo JHT (Jaminan Hari Tua). Saldo itu terkumpul dari potongan setiap bulan dari gaji yang diterima.
Sesuai dengan namanya, saldo JHT yang terkumpul nantinya bisa dicairkan oleh peserta di masa tua nya atau setelah tidak lagi bekerja di Perusahaan tersebut. Bicara soal pencairan JHT, belum lama ini kami menerima pertanyaan tentang pencairan BPJS Ketenagakerjaan ke rekening orang lain, apakah bisa?
Selama ini proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan ke rekening pribadi atau rekening miliki peserta itu sendiri. Tapi jika rekening Bank miliknya bermasalah, maka bisakah melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ke rekening orang lain?
Melalui artikel berikut, mari kita simak pembahasan tentang ketersediaan metode pencairan BPJS Ketenagakerjaan ke rekening orang lain. Disamping itu, kami juga punya informasi terkait syarat dan ketentuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan ke Rekening Orang Lain
Seperti kami sebutkan diatas bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya bisa memanfaatkan saldo JHT sebagai modal usaha maupun kebutuhan hidup di masa tua. Upah para peserta akan dipotong untuk iuran Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan lain sebagainya selama masih berstatus sebagai karyawan atau pekerja.
Besaran Premi JHT BPJS Ketenagakerjaan telah ditentukan dalam PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan wajib diterapkan oleh setiap Perusahaan yang mendaftarkan para pekerja nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi kalian para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan saldo JHT, kalian bisa melakukannya secara Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Atau klaim JHT Online lewat JMO, Lapak Asik dan beberapa layanan lainnya.
Kemudian terkait proses pencairan saldo JHT, disini setiap peserta atau pemilik saldo wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah memiliki rekening Bank. Melalui rekening tersebut, nantinya dana JHT akan di transfer.
Rekening yang digunakan bisa berupa rekening Payroll atau rekening pribadi. Biasanya data ini sudah tercantum pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, apa jadinya ketika rekening sudah tidak bisa digunakan karena terblokir atau alasan lain? Apakah bisa mencairkan JHT ke rekening orang lain?
Baiklah, sesuai janji diatas kami bakal membantu menjelaskan terkait proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan ke rekening orang lain. Jadi, perlu diketahui bahwa untuk saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum menyediakan metode pencairan ke rekening orang lain (bukan atas nama pemilik saldo BPJS Ketenagakerjaan).
Kenapa begitu? Padahal rekening orang lain yang digunakan adalah rekening keluarga (Anak / Istri / Suami) dimana data-data mereka juga tercantum dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari peserta selaku pemilik saldo JHT.
Ya, meskipun rekening orang lain yang digunakan bisa dipercaya, tetap saja metode ini belum disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Semua ini dilakukan demi alasan keamanan, karena takutnya ada oknum atau pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan cara pencairan saldo BPJS ke rekening orang lain.
Selain rekening Bank, syarat utama pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah memiliki Paklaring. Tapi jika peserta mengalami masalah dengan dokumen, ada surat pengganti Paklaring yang bisa digunakan, sehingga proses pencairan tetap bisa dilanjutkan.
Cara Alternatif Pencairan BPJS Pakai Rekening Istri / Suami
Sampai disini kalian sudah tahu bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan ke rekening orang lain tidak bisa dilakukan. Lantas, apakah ada solusi atau cara alternatif untuk pencairan BPJS pakai rekening Istri / Suami / Keluarga?
Meskipun sudah dijelaskan bahwa pencairan BPJS sebaiknya dilakukan ke rekening sendiri, tapi ketika rekening sudah tidak bisa lagi digunakan, pastinya kalian berusaha cara agar saldo BPJS tetap cair.
Sebenarnya ada cara alternatif, tapi kami tidak menjamin apakah cara ini berhasil atau tidak. Jadi, kalian bisa datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan lalu ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Temui Petugas CS
Sesampainya di Kantor, silahkan ambil nomor antrian untuk bertemu petugas Customer Service.
2. Jelaskan Permasalahan
Setelah tiba giliran, temui petugas dan jelaskan permasalahan yang dialami, yaitu ingin mencairkan BPJS tapi rekening sudah tidak aktif dan kalian ingin pencairan BPJS pakai rekening Istri / Suami.
3. Berikan Dokumen Rekening Orang Lain
Serahkan buku rekening orang lain yang akan digunakan lengkap dengan eKTP pemilik rekening.
4. Proses Pengecekkan Data Kepesertaan
Selanjutnya petugas bakal melakukan pengecekkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya nama pemilik rekening apakah tercantum sebagai anggota keluarga atau tidak.
Setelah dilakukan pengecekkan dan semuanya aman, selanjutnya petugas akan follow up laporan ini ke pihak terkait. Jika disetujui, maka proses pencairan BPJS ke rekening orang lain bisa dilanjutkan.
Tapi jika pengajuan tidak disetujui, maka mau tidak mau kalian harus mengurus rekening Bank yang terblokir. Minta bantuan pihak Bank untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir. Atau kalian bisa menghubungi pihak perusahaan untuk menangani masalah ini.
KESIMPULAN
Demikianlah informasi dari Pakaibpjs.com mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan ke rekening orang lain. Diatas sudah kami jelaskan bahwa proses pencairan BPJS pakai rekening Istri, Suami atau anggota keluarga lain belum bisa dilakukan.
Tapi, jika rekening pribadi sudah tidak bisa lagi digunakan, coba kalian pakai cara diatas sebagai alternatif pencairan BPJS ke rekening orang lain. Jika pengajuan disetujui, maka pencairan bisa dilakukan lewat rekening orang lain atau dicairkan secara Cash.
sumber gambar :
- Tim Pakaibpjs.com
- Channel Youtube Tutorial Gampang Banget