Pembayaran BPJS Kesehatan : Tanggal Jatuh Tempo & Denda

Pembayaran BPJS Kesehatan – Setiap pengguna BPJS pastinya wajib melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari terkena denda ataupun penonaktifan akun. Sebagaian orang tidak sadar sudah telat bayar BPJS 1 minggu atau mungkin lebih sehingga langsung terkena sanksi.

Sebagian orang memang masih menganggap remeh pembayaran BPJS, namun berbeda halnya ketika keadaan darurat dan membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan. Pastinya akun yang aktif akan lebih cepat dan mudah mendapatkan faskes atau TIPE RUMAH SAKIT BPJS yang diinginkan.

Peraturan mengenai batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan memang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga kita wajib mematuhinya. Bahkan jika ternyata terbukti tidak membayar dalam kurun waktu tertentu maka denda yang dibayar cukup besar mencapai 30 juta, menakutkan bukan?

Oleh karena itu bagi yang sudah terdaftar wajib mengetahui batas pembayaran BPJS Kesehatan agar terbebas dari ancaman denda. Untuk masyarakat yang baru terdaftar hal ini memang kurang diperhatikan, agar lebih jelas simak ulasan dari Pakaibpjs.com berikut.

Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan

Tanggal jatuh tempo pembayaran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan. Ketika kalian tidak membayar tepat waktu maka akun peserta akan dibekukan ditanggal 1 bulan selanjutnya, pengguna bisa mengaktifkannya kembali dengan syarat sebagai berikut.

  • Sudah membayarkan seluruh tunggakan iuran dalam waktu 24 bulan.
  • Membayar iuran bulanan ketika ingin mengaktifkan ulang.
  • Saat sudah aktif kamu bisa menggunakan layanan FKTP (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama) ataupun FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan).
  • BPJS belum dapat digunakan untuk layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sesudah akun aktif kembali.

Setelah pembayaran tidak dilakukan paling lambat tanggal 10 maka akun kamu akan secara otomatis dibekukan. Sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan maka BPJS tidak dapat digunakan selama kalian tidak memenuhi beberapa persyaratan diatas.

Sanksi & Denda BPJS Kesehatan

Secara langsung ketika telat membayar maka kamu akan mendapatkan sanksi berikut denda sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan. Hal ini wajib diperhatikan karena apabila secara terus menerus tidak melakukan pembayaran maka dendanya tergolong besar.

Sanksi BPJS Kesehatan

Ketika ada tunggakan BPJS maka penggunanya akan menerima sanksi secara langsung yaitu kepesertaan menjadi non aktif. Pastinya semua faskes, akses berobat dan juga rujukan tidak dapat digunakan sehingga tidak ada dukungan jaminan kesehatan.

Kepesertaan dinonaktifkan mulai tanggal 1 setiap bulan selanjutnya ketika tidak membayar tagihan. Kalian dapat mengaktifkan kembali namun untuk dendanya akan terus berjalan selama seluruh tunggakan belum dilunasi sepenuhnya.

Denda BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020 denda BPJS Kesehatan senilai 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan. Pada dasarnya denda BPJS prosentasenya cukup besar bahkan bisa mencapai nilai maksimal Rp.30.000.000.

Kemudian khusus untuk peserta PPU maka dendanya sudah ditanggung oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Kemudian untuk denda rawat inap BPJS khusus untuk golongan tidak mampu akan digratiskan sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 selama memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Menunjukkan surat berkaitan dari instansi.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dimana iurannya dibayarkan pemerintah.
  • Tergolong penerima manfaat pelayanan BPJS Kesehatan kelas III dimana iurannya dibayar pemerintah daerah.

Akhir Kata

Kalian bisa melakukan pembayaran pada ALAMAT KANTOR BPJS KESEHATAN, outlet, gerai ataupun secara online melalui beberapa fasilitas payment. Dengan mengetahui batas maksimal pembayaran BPJS Kesehatan diatas maka kamu bisa menghindari terkena sanksi maupun denda yang memberatkan.