Melahirkan Normal dengan BPJS 2024 : Syarat, Biaya & Prosedur

Melahirkan Normal dengan BPJS – Kesehatan ibu dan bayi memang menjadi prioritas utama ketika proses melahirkan. Oleh karena itu sebelum melahirkan kita harus mempersiapkan semua kebutuhan dan juga biaya karena menjadi faktor penentu penanganan medis.

Ketika melahirkan normal dengan BPJS memang diperlukan persyaratan dan juga prosedur untuk mendapatkan pertanggunggan. Serupa dengan BIAYA ENDOSKOPI LAMBUNG BPJS, ibu hamil bisa mendapatkan keringanan untuk proses persalinan di faskes.

Jauh hari sebelum persalinan memang kita perlu mempersiapkannya secara baik, jangan sampai BPJS melahirkan dicabut karena tidak membayar iuran bulanan. Memang fasilitas persalinan dengan BPJS akan sangat membantu masyarakat menengah ke bawah karena bisa gratis apabila dilakukan pada faskes.

Pastinya biaya persalinan BPJS kelas 3 ditanggung pemerintah, namun kita wajib mengetahui persyatan dan juga prosedur yang harus ditempuh. Oleh karena itu Pakaibpjs.com sudah merangkum penjelasan mengenai melahirkan normal dengan BPJS sebagai berikut.

Persyaratan Melahirkan dengan BPJS

Persyaratan Melahirkan dengan BPJS

Pastinya ibu hamil wajib terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran tiap bulannya. BPJS Kesehatan menanggung semua jenis persalinan baik normal serta caesar. Persyaratan melahirkan caesar dengan BPJS akan sedikit berbeda dengan normal.

Semuanya kembali ke kondisi bayi dalam kandungan dan ibu hamil apakah membutuhkan pelayanan medis ataupun sumber daya tertentu dari faskes. Kemudian untuk syarat melahirkan normal dengan BPJS silahkan simak seperti dibawah ini.

  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Nomor Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
  • KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku Kesehatan Ibu & Anak
  • Surat rujukan (apabila harus di rujuk ke rumah sakit)

Prosedur Persalinan Normal BPJS

prosedur Persalinan Normal BPJS

Kemudian untuk prosedur melahirkan normal bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan tingkat 1 mencakup Puskesmas, Bidan, Klinik pratama maupun Rumah Sakit Kelas D Pratama. Peserta BPJS dapat mendaftar menigikuti prosedur seperti berikut ini.

  1. Silahkan datang ke faskses sesuai kepesertaan yang sudah terdaftar misalnya Puskesmas, Bidan, Klinik pratama ataupun Rumah Sakit Kelas D Pratama. Berikutnya lakukan pendaftaran menggunakan semua persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  2. Kemudian kondisi ibu hamil akan diperiksa, ketika dapat melahirkan normal maka bisa langsung dilakukan tindakan oleh petugas medis. Namun ketika ada resiko tinggi kehamilan maka akan diarahkan untuk membuat surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan.
  3. Kemudian proses persalinan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada faskes.
  4. Setelah melahirkan normal maka data akan dimasukkan oleh faskes untuk klaim.

Perlu diketahui bahwasannya melahirkan normal dengan BPJS tidak dapat dibawah langsung ke rumah sakit terkecuali apabila kondisi darurat. Peserta wajib menyiapkan surat rujukan ketika kondisi tidak mampu ditangani oleh faskes tingkat 1.

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS

Melahirkan normal dengan BPJS biayanya akan ditanggung pada semua faskes tingkat 1 sesuai aturan pemerintah PMK 59/2014. Jika diperkirakan maka biaya melahirkan normal adalah senilai Rp.600.000 dan tidak boleh ada biaya tambahan. Kemudian untuk rincian biaya melahirkan normal dengan BPJS silahkan simak dibawah ini.

Jenis layananBiayaKeterangan
Pemeriksaan ANC (Antenatal Care)Rp.200.000Merupakan pemeriksaan kehamilan mengikuti prosedur dan standar faskes dimana diberikan sedikitnya 4 kali
Melahirkan normalRp.600.000
Pemeriksaan PNC (Post Natal Care)Rp.25.000
PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar)Rp.175.000Layanan yang diberikan sesudah melahirkan di Puskesmas
Layanan Pra RujukanRp.125.000Diberikan sebelum rujukan ketika ada komplikasi kebidanan serta neonatal
Melahirkan pervaginamRp.750.000Tindakan medis emergensi dasar pada puskesmas PONED
Layanan KBRp.115.000IUD : Rp.100.000
Suntik: Rp.15.000
Layanan Komplikasi KB Setelah MelahirkanRp.125.000
Layanan KB MOPRp.350.000

Akhir Kata

Seperti pada BIAYA KEMOTERAPI BPJS apabila ada biaya tambahan maka kalian tidak perlu memberikannya karena semuanya sudah ditanggung. Ketika ada aktivitas pungutan liar ketika prosedur melahirkan normal dengan BPJS peserta dapat melaporkannya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.