Masa Berlaku Jampersal – Jampersal atau Jaminan Persalian memberikan kemudahan untuk ibu hamil mendapatkan fasilitas pemeriksaan, persalinan, nifas sampai dengan layanan KB pasca melahirkan. Seluruh ibu hamil yang belum terdaftar kedalam program asuransi seperti Jamkesmas, Jamkesda, ASKES, Jamsostek maupun asuransi lainnya dapat mengajukan kepesertaan Jampersal.
Kini Jampersal untuk caesar dapat digunakan sehingga keselamatan bayi dapat terjamin. PERBEDAAN JAMPERSAL DAN BPJS KESEHATAN paling utamanya adalah dari sisi sasaran maupun masa berlaku dimana Jaminan Persalinan tergolong lebih singkat.
Pada dasarnya sasaran Jampersal merupakan tambahan dari Jamkesmas namun dikhususkan untuk ibu hamil dan juga bayi baru lahir. Cakupan pelayanan Jampersal meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjut sehingga dapat diandalkan saat keadaan darurat.
Ketika ibu hamil masih terdaftar dalam program Jampersal maka secara otomatis akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Selain itu untuk biaya persalinan juga digratiskan apabila memenuhi persyaratan dan kriteria peserta Jampersal.
Masa Berlaku Jampersal
Masa berlaku Jampersal dimulai ketika ibu hamil dan berakhir ketika nifas sampai 42 hari sesudah melahirkan. Jadi masa berlaku Jampersal dapat dikatakan lebih pendek dibandingkan BPJS Kesehatan karena maksimalnya 10 sampai dengan 11 bulan saja.
Kemudian untuk bayi yang baru lahir masih mendapatkan jaminan kesehatan sampai usia 28 hari jadi jika ada pengobatan maka gratis. Selain itu pembiayaan bersalin juga akan digratiskan sehingga meringankan beban pesertanya.
Peraturan Jampersal
Kemudian peraturan Jampersal masih memberlakukan sistem persalinan tingkat utama dan lanjutan dimana memiliki fasilitas berbeda. Selain itu setiap ibu hamil akan mendapatkan penanganan pada fasilitas kesehatan tertentu, berikut ini aturannya.
Persalinan Tingkat Pertama
- Persalinan tingkat pertama pada Puskesmas termasuk Poskesdes serta Polindes. Pelayanan diberikan oleh bidan prektek swata sesuai sistem Perjanjian Kerjasama dengan Tim Pengelola Jampersal.
- Layanan yang diberikan meliputi periksa kehamilan, pertolongan persalinan normal, layanan nifas, KB setelah melahirkan, layanan bayi baru lahir, penanganan komplikasi kehamilan, nifas serta perawatan bayi baru lahir.
- Jika ada indikasi medis kemudian memerlukan rujukan dapat dilakukan.
Persalinan Tingkat Lanjutan
- Persalinan tingkat lanjutan diberikan oleh tenaga kesehatan spesialis. Didalamnya mencakup layanan kebidanan serta neonatus ke ibu hamil, persalinan, nifas serta bayi beresiko tinggi maupun komplikasi pada rumah sakit.
- Persalinan dilakukan pada fasilitas perawatan kelas III sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS).
- Untuk tingkat lanjutan merupakan penerusan layanan jika faskes tingkat pertama memberikan rujukan atau dalam keadaan darurat.
- Peserta mendapat fasilitas periksa kehamilan, pertolongan melahirkan dengan risiko tinggi.
Syarat Pendaftaran Jampersal
Karena masa berlaku Jampersal yang tergolong singkat maka untuk ibu hamil wajib mengetahui apa saja syarat pendaftarannya. Secara langsung kalian dapat melakukan pendaftaran dengan menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
- Mempersiapkan buku KIA.
- Fotocopy KTP, KK ataupun C1.
- Membawa surat pernyataan rujukan.
- Mempersiapkan surat keterangan peserta Jampersal dari Dinas Kesehatan.
- Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
- Surat pernyataan tidak memiliki jaminan kesehatan dengan materai Rp.6000.
Akhir Kata
Meskipun masa berlaku Jampersal tidaklah panjang namun kapanpun dibutuhkan kamu bisa melakukan pendaftaran dengan mempersiapkan persyaratannya. Secara langsung Jampersal memang sangat memudahkan kebutuhan ibu hamil dan bayi baru lahir.
Selain itu pelayanan kesehatan dapat diperoleh, kamu juga bisa mencoba CARA MENGGUNAKAN HFIS BPJS untuk mengetahui faskes yang tersedia. Dengan mengetahui masa berlaku Jampersal diatas semoga dapat membantu untuk mendapatkan layanan kesehatan.