Masa Berlaku Askes Anak PNS – Sekarang adalah era BPJS, ternyata masih ada peserta askes yang belum beralih menjadi peserta BPJS. Dari kondisi tersebut, sering terdengar kasus peserta askes yang masih menjadi tanggungan orang tuanya.
Karena, peserta mendapatkan penolakan dari fasilitas kesehatan tingkat I, seperti Puskesmas, Poliklinik, dan Dokter Praktik. Pada saat peserta askes berusia 21 tahun, maka akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah yang dijamin oleh pihak BPJS.
Sebenarnya tidak ada yang salah perihal penolakan tersebut. Karena, peserta askes tersebut masih menjadi tanggungan orang tuanya dibatasi sampai berusia 21 tahun, bahkan sampai 25 tahun jika masih kuliah.
Sayang sekali bukan, peserta akses terkadang tidak mengetahui informasi seperti ini, yang bisa dibilang sangat penting. Sebelum era BPJS seperti saat ini, ASKES memang merupakan asuransi kesehatan untuk kalangan pegawai negri sipil atau PNS.
Masa Berlaku Askes Anak PNS
Sementara itu, untuk tanggungan Askes ini masih sama dengan peserta BPJS pekerja penerima upah. Setiap peserta dapat menanggung anggota keluarganya maksimal hingga 5 orang saja. Dengan catatan, masih satu darah dengan peserta seperti pasangan suami istri dan ketiga anaknya.
Askes Anak PNS
Meski dapat menanggung anggota keluarganya, untuk anak yang menjadi tanggungan peserta askes ini hanya dibatasi hingga usianya menginjak 21 tahun, namun dapat diperpanjang lagi menjadi 25 tahun, dengan alasan masih bersetatus kuliah.
Untuk peserta askes yang menjadi tanggungan orang tuanya saat menginjak usia 21 tahun, maka kepesertaannya ini akan di non-aktifkan. Sehingga, kartu askes ini tidak bisa lagi digunakan untuk berobat dimana saja dan kapan saja.
Jadi, untuk kalian anak dari peserta askes yang saat ini masih memegang kartu askes dan umur sudah mencapai 21 tahun, kartu sudah menjadi noaktif. Setelah itu, kalian akan dialihkan menjadi peserta BPJS.
Alihkan Askes Menjadi BPJS
Saat ini peserta ASKES yang masih memegang kartu tersebut masih bisa dilayani di fasilitas kesehatan manapun, sama halnya dengan pasien BPJS. Sebaiknya kalian para peserta atau yang masih memegang kartu askes ini segera untuk dialihkan menjadi peserta BPJS atau KIS.
Karena, era ASKES sebenarnya sudah berakhir dan sudah dialihkan menjadi BPJS. Agar dikemudian hari, pada saat kalian membutuhkan pelayanan kesehatan tidak terjadi penolakan oleh petugas di fasilitas kesehatan.
Untuk mengalihkan kepesertaan ASKES menjadi BPJS sebenarnya sangatlah mudah, tidak perlu mendaftar ulang. Caranya adalah dengan mendatangi langsung kantor BPJS terdekat, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Syarat Alihkan ASKES Menjadi BPJS
- Kartu ASKES
- Fotocopy dan KTP Asli
- Fotocopy dan KK Asi
- Foto berukuran 3X4
- Kepemilikan rekening bank, untuk yang ingin mengambil kelas I ataupun kelas II.
Itulah beberapa persyaratan yang bisa kalian siapkan terlebih dahulu, sebelum kalian berangkat menuju kantor BPJS terdekat. Kepemilikan BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan ini memang sangat diwajibkan untuk seluruh rakyat indonesia. Jadi, untuk kalian yang belum memilikinya, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.
FAQ
Kartu askes hanya ditujukan untuk pegawai instanasi pemerintah seperti pns, cpns, pejabat negara, tni, polisi dan lainlain. Sedangkan, bpjs kesehatan ini ditujukan pada semua masyarakat indonesia agar mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
Kartu askes warna kuning ini masih bisa digunakan bagi peserta jkn-kis baik digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (fktp) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (fkrtl). Jadi, bisa disimpulkan bahwa kartu tersebut masih bisa digunakan.
Saat ini kartu askes sudah tidak bisa digunakan, karena fungsi kartu askes sudah berubah dan diganti nama menjadi bpjs. Semua penggunak kartu askes masih bisa menikmati manfaat kesehatannya. Namun, dengan syarat kartu yang kalian gunakan harus kalian tukar dengan bpjs terlebih dahulu.
Akhir Kata
Demikian yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai berapa lama masa berlaku Askes anak PNS atau Pegawai Negri Sipil. Peserta Askes harus di alihkan menjadi peserta BPJS, untuk nantinya jika ingin mendapatkan pertolongan kesehatan tidak terjadi penolakan oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan setempat. Karena, fungsi askes sudah berubah dan diganti menjadi BPJS. Terimakasih dan semoga bermanfaat