Limit BPJS Kesehatan Kelas 1 – Program BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat, terutama dalam hal memberikan pelayanan kesehatan. Membantu untuk meringankan beban masyarakat dalam menjalani pengobatan.
Dalam program tersebut peserta diharuskan memilih kelas keperawatan fasilitas kesehatan. Terdapat 3 kelas yang dapat dipilih oleh setiap peserta sesuai dengan besaran iuran bulanan.
Kelas keperawatan BPJS Kesehatan terendah adalah kelas 3, kelas 2, dan yang tertinggi kelas 1. Masing-masing kelas memiliki beberapa perbedaan mulai dari biaya iuran yang ditanggung peserta dan juga pelayanan yang akan didapatkan.
Besarnya biaya yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sendiri akan dihitung berdasarkan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). Dibedakan berdasarkan kualifikasi dari pihak Rumah Sakit tempat dimana peserta mendapatkan perawatan.
Limit BPJS Kesehatan Kelas 1
Disisi lain Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya selisih dalam pelakasanaan program BPJS Kesehatan. Urun biaya sendiri merupakan dana tambahan yang akan dibayar peserta saat memperoleh pelayanan kesehatan, guna untuk menghindari penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.
Limit Maksimal Biaya Ditanggung BPJS
Sesuai dengan peraturan terbaru dari Permenkes Nomor 52 Tahun 1016 tentang standar tarif pelayanan JKN yang mengatur sistem tarif untuk pelayanan BPJS KESEHATAN di faskes Rumah Sakit. Jadi, dalam berbicara mengenai tarif BPJS Kesehatan di Rumah Sakit tersebut sudah menggunakan sistem INA-CBGs dengan sistem paket yang tidak mempengaruhi jumlah hari perawatan, lamanya pasien mendapatkan layanan rawat inap, dan obat-obatan yang diberikan.
Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1
Untuk mengetahui besaran maksimal biaya pengobatan pasien yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka silahkan langsung saja simak baik-baik tabel berikut ini.
Pelayanan Kesehatan | Biaya Ditanggung BPJS |
---|---|
Septikema | Rp5,6 juta – Rp11,9 juta |
Infeksi sesudah oprasi | Rp6,2 juta – Rp12,3 juta |
Demam yang tidak ditentukan | Rp4 juta – Rp10,1 juta |
Infeksi Viral | Rp2,8 juta – Rp6,1 juta |
Penyakit infeksi bakteri & parasit lain | Rp3,2 juta – Rp6,5 juta |
Infeksi HIV | Rp26 juta – Rp37 juta |
Cangkok hati | Rp73 juta – Rp178 juta |
Prosedur hati dan pankreas | Rp11,8 juta – Rp51,9 juta |
Tumor Sistem Hepatobiliuari dan Pankreas | Rp9,9 juta – Rp16,8 juta |
Gangguan Pankreas Selain Tumor | Rp8,9 juta – Rp19 juta |
Leukemia Akut | Rp17,3 juta – Rp52,2 juta |
Sirosis Hati dan Hepatitis Alkoholik | Rp4,8 juta – Rp10,5 juta |
Radioterapi | Rp6 juta – Rp30 juta |
Kemoterapi | Rp4,5 juta – Rp11,5 juta |
Cangkok Sumsum Tulang Belakang | Rp45,1 juta – Rp99,1 juta |
Prosedur Limpa | Rp12,1 juta – Rp40,3 juta |
Gangguan Pembekuan Darah | Rp8,2 juta – Rp20,3 juta |
Penyakit Kencing Manis dan Gangguan Nutrisi | Rp5,4 juta – Rp17,6 juta |
Gangguan Kelenjar Endokrin | Rp7,7 juta – Rp14,3 juta |
Skizofrenia | Rp7,6 juta – Rp10,5 juta |
Depresi Mayor | Rp7,7 juta – Rp11,6 juta |
Gangguan Bipolar | Rp6,2 juta – Rp10,6 juta |
Depresi | Rp3,5 juta – Rp6,1 juta |
Fobia, Anxietas, dan Neurosis | Rp5,6 juta – Rp11,1 juta |
Gangguan Mental pada Anak | Rp2,7 juta – Rp8,2 juta |
Kraniotomi | Rp48,9 juta – Rp73,7 juta |
Prosedur Tulang Belakang | Rp42,4 juta – Rp85,9 juta |
Tumor Sistem Saraf dan Gangguan Degeneratif | Rp9 juta – Rp17,6 juta |
Sklerosis Multiple dan Ataxia Cerebelar | Rp10,2 juta – Rp18,4 juta |
Meningitis Virus | Rp5,2 juta – Rp12,3 juta |
Koma dan Stupor Non-Trauma | Rp5,4 juta – Rp10,9 juta |
Trauma Kepala | Rp6,1 juta – Rp12,5 juta |
Gegar Otak | Rp5,2 juta – Rp8,6 juta |
Infeksi Mata | Rp6,1 juta – Rp16,7 juta |
Transplantasi Paru atau Jantung | Rp95,4 juta – Rp153,5 juta |
Gagal Jantung | Rp6,7 juta – Rp9,3 juta |
Hipertensi | Rp2,7 juta – Rp6,1 juta |
Kista Fibrosis | Rp4,3 juta – Rp13,7 juta |
Amputasi | Rp18,8 juta – Rp52,4 juta |
Transplantasi Ginjal | Rp 417 juta |
Itulah beberapa daftar biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, Biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan terlebih dulu dari kami. Sehingga, disarankan jika kalian ingin menggunakan salah satu pelayanan kesehatan tanyakan terlebih dahulu kepada pihak CALL CENTER BPJS KESEHATAN di nomor 1500 400.
Faktor Besaran Tarif Sistem INA-CBGs
Tahukah kalian dengan INA-CBGs? Untuk memahaminya silahkan kalian bisa simak baik-baik ulasan berikut ini. Besar kecilnya tarif sistem paket INA-CBGs sendiri akan ditentukan oleh beberapa faktor yaitu :
1. Diagnosa Penyakit Pasien
Sebelumnya, pasian akan mendapatkan pelayanan kesehatan seperti check up, untuk mengetahui penyakit yang diderita.
2. Jenis Rumah Sakit
Sesuaikan dengan jenis Rumah Sakit rujukan nasional, Rumah Sakit kelas A, B, C, atau pun kelas D. Untuk kelas D sendiri memiliki biaya tarif yang lebih murah, jika dibandingkan dengan jenis Rumah Sakit lainnya meskipun diagnosa penyakit pasien sama.
3. Kelas BPJS Kesehatan Pasien
Kelas 1, 2, atau 3, tentunya tarif kelas 1 sendiri jika dilihat melalui sistem INA-CBGs akan lebih besar, jika dibandingkan dengan kelas lainnya.
4. Region Fasilitas Kesehatan
Region atau yang dapat diartikan dengan wilayah fasilitas kesehatan juga dapat dijadikan pengacu untuk menentukan besar kecilnya biaya tarif INA-CBGs.
5. Rawat Inap atau Rawat Jalan
Khusus untuk menangani pasien pengidap penyakit thalasemia sendiri dapat meminta untuk mendapatkan layanan rawat inap
Itulah beberapa faktor yang dapat menentukan jumlah biaya tarif BPJS Kesehatan dengan menggunakan sitem INA-CBGs. Namun, terdapat hal lain yang dapat kalian simak untuk mendapatkan mengenai berapa tarif BPJS Kesehatan untuk pasien yang merupakan peserta kelas 1. Silahkan simak kesimpulan berikut ini.
Kesimpulan
Biaya yang dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan ini tidak memiliki plafon atau pun limit maksimal, tidak seperti asuransi swasta. Berapapun jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk biaya pengobatan pasiennya, pasti akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan.
FAQ
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang memilih kelas 1 , maka ia akan mendapatkan layanan berupa fasilitas kamar yang biasanya terdiri dari 2 hingga 4 bilik kamar tidur.
Penyakit tersebut dapat ditanggung oleh BPJS. Semua tidakan medis akan ditanggug pihak BPJS Kesehatan.
Pasien rawat inap harus dipulangkan setelah benar-benar sehat dan layak untuk pulang.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan mengenai limit BPJS Kesehatan kelas 1. Lengkap beserta limit maksimal yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, sesuai pemerintahan perihal pelayanan kesehatan untuk pasien yang merupakan peserta BPJS, maka tidak akan dikenakan limit biaya tambahan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.