Jenis Kepesertaan BPJS – Pemerintah Indonesia memang memiliki program berupa jaminan kesehatan bagi para warganya. Dimana program ini dikenal dengan nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Penting diketahui disini bahwa setiap BPJS memiliki jenis atau kelompok-kelompok di dalamnya.
Nah pada pembahasan kali ini kami akan memberikan penjelasan lengkap terkait jenis Kepesertaan BPJS. Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwasanya BPJS ini memiliki pembagian kelompok, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan memiliki 2 jenis Kepesertaan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 jenis Kepesertaan.
Pada program BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yakni peserta penerima bantuan iuran dan juga bukan penerima bantuan iuran. Disini bisa ketahui bahwa untuk peserta penerima bantuan iuran tidak akan dibebani dengan iuran di setiap bulannya. Namun sebaliknya, untuk peserta bukan penerima bantuan iuran diwajibkan untuk membayar iuran di setiap bulannya.
Nah sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi 4 kelompok peserta, yakni pekerja penerima upah, bukan penerima upah, migran dan pekerja jasa konstruksi. Baiklah daripada berlama-lama, lebih baik langsung saja kita simak penjelasan per poin terkait jenis Kepesertaan BPJS yang telah pakaibpjs.com siapkan berikut ini.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang berfokus dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia dan juga warga negara asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan di Indonesia. Pada awalnya, sebagian orang mungkin hanya mengenal Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Namun semua program tersebut saat ini sudah tidak dan sudah di ubah menjadi BPJS Kesehatan. Nah, untuk Kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri dibagi menjadi 2 kelompok, yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran. Untuk penjelasan lengkap terkait 2 Kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut, kalian bisa simak berikut ini.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pertama ada Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Peserta BPJS Kesehatan PBI ini meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial setempat. Untuk besaran biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan juga tidak dibebani kepada peserta PBI ini, melainkan semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Sedangkan untuk Peserta BPJS Non-PBI merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin serta tidak mampu. Jika BPJS-PBI biayanya ditanggung oleh pemerintah, maka peserta Non-PBI ini akan diwajibkan untuk membayar iuran per bulannya. Nah penting diketahui juga bahwa peserta Non-PBI juga terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui informasi Kepesertaan BPJS Kesehatan diatas, berikutnya kita akan membahas mengenai jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada para pekerja di Indonesia. Sistem Jamsostek yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki 4 program perlindungan, yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja JKK), Jaminan Kematian (JKM),Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah sedangkan untuk jenis Kepesertaan nya dibagi menjadi 4 jenis, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Pekerja Penerima Upah
Pertama ada Pekerja Penerima Upah atau PU. PU ini merupakan setiap orang yang bekerja dan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Para peserta ini dapat mengikuti 4 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dan untuk pendaftarannya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah
Jenis kedua adalah Pekerja Bukan Penerima Upah. Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU ini adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan dari kegiatan usahanya. Peserta BPU hanya bisa mengikuti 3 program saja, yakni JKK, JKM dan JHT.
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Berikutnya Pekerja Jasa Konstruksi. Pekerja Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Disini para pesertanya hanya bisa mengikuti dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM, yang iurannya dibebankan sepenuhnya oleh kontraktor.
4. Pekerja Migran Indonesia
Dan terakhir adalah pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upa dari luar wilayah Indonesia. Peserta ini bisa mengikuti 2 program, yakni JKK dan JKM. Peserta juga dapat menambah program JHT secara sukarela.
Kesimpulan
Mengenai pembahasan diatas terkait jenis Kepesertaan BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, disini bisa disimpulkan bahwa masing-masing jenis BPJS memiliki beberapa kelompok. Dimana untuk kelompok BPJS Kesehatan memiliki 2 kelompok, sedangkan Ketenagakerjaan memiliki 4 kelompok. Diatas juga sudah kami jelaskan masing-masing jenis Kepesertaan nya. Kalian bisa pahami dengan seksama agar mengetahui mengenai seluk beluk BPJS.
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat pakaibpjs.com sampaikan, semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.