5 Jenis Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – Sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif wajib untuk mengetahui bahwa tidak semua pelayanan kesehatan menggunakan layanan tersebut, oleh karena itu setiap peserta wajib mengetahui secara lengkap. Pada pembahasan sebelumnya juga telah sampaikan jenis penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan.

Sama seperti halnya dengan sebuah kecelakaan tidak semua dapat dilayani dengan menggunakan BPJS Kesehatan, maka dari itu pada kesempatan sangat baik ini kami hendak informasikan kepada kalian semua akan beberapa jenis kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut memang tidak jauh berbeda dengan jenis operasi ditanggung pihak BPJS, dengan mengetahui itu semua maka lebih dimudahkan nantinya.

Tidak sedikit peserta mempertanyakan apakah kecelakaan kendaraan bisa ditanggung pihak BPJS? Perihal pertanyaan seperti tersebut sebetulnya bisa saja, namun semua itu dilihat dari jenis kecelakaan seperti apa. Sebab setiap kecelakaan pastinya terdapat penyebab kenapa bisa kejadian seperti demikian, apabila penasaran dengan semuanya maka sangat disarankan sekali agar simak langsung ulasan yang akan kami sampaikan pada artikel kali ini.

Dikarenakan banyak yang penasaran dengan semuanya maka pada pertemuan sangat baik ini kami hendak informasikan apa saja jenis kecelakaan yang tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan serta penjelasannya. Baiklah tanpa perlu berlama lama lagi langsung saja simak ulasan dari Pakaibpjs.com mengenai jenis kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang sudah dipersiapkan buat kalian semua seperti dibawah ini.

Fungsi Utama BPJS Kesehatan

Sebelum lanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas yakni fungsi utama dari asuransi jiwa BPJS Kesehatan, meskipun kebanyakan peserta sudah mengetahuinya namun tidak ada salahnya jika kami menjelaskan kepada kalian semua apa saja fungsi utamanya diantaranya adalah sebagai berikut.

Jadi pada intinya fungsi utama dari asuransi kesehatan yang mana merupakan program dari pemerintah dimana setiap peserta berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan. Nantinya setiap peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas yang sebelumnya sudah dipilih.

Akan tetapi setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya, sehingga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana seperti semestinya.

Jenis Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kemudian lanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul seperti diatas yakni jenis kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, meskipun hanya sedikit namun kalian semua wajib untuk mengetahui semua secara detail. Apabila penasaran dengan semuanya maka sangat disarankan sekali agar simak langsung ulasan sudah dipersiapkan buat kalian semua seperti dibawah ini.

1. Kecelakaan Tunggal

Jadi jenis kecelakan yang tidak ditanggung pleh pihak BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal dikarenakan kelalaian oleh si korban itu sendiri, semisalnya dikarenakan konsumsi minuman keran atau barang terlarang.

Tidak hanya itu kecelakaan di akibatkan karena kelalaian seperti menerobos rambu lalu lintas, melakukan tindak kejahatan maupun mengendarai dengan kecepatan tinggi juga tidak bisa mengunakan BPJS agar mendapatkan pelayanan kesehatan.

2. Kecelakaan Ganda

Kemudian berlanjut jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS adalah kecelakaan ganda, hal tersebut dikarenakan setiap korban kecelakaan akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja, hal tersebut sudah menjadi ketentuan berlaku.

Dimana setiap korban kecelakaan akan ditanggung oleh pihak jasa raharja apabila biaya yang dikenakan kurang dari 20 juta rupiah, apabila melebihi itu semua maka dapat dipastikan biaya dikenakan atau ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Dengan penjelasan seperti diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa pihak BPJS akan menanggung itu semua apabila biaya pelayanan yang dikenakan mencapai lebih dari 20 juta maka bakal ditanggung oleh pihaknya seperti sudah dijelaskan.

3. Kecelakaan Kerja

Berikutnya jenis kecelakaan tidak ditanggung pihak BPJS Kesehatan adalah kecelakaan kerja, hal tersebut dikarenakan setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maka mendapatkan asuransi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan berlaku.

Namun asuransi tersebut berlaku bagi setiap pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar, pada umumnya setiap perusahaan mewajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan tujuan agar mendapat keringanan biaya ketika mengalami kecelakaan kerja.

Namun semua itu terdapat beberapa syarat dan ketentuan berlaku, sebab setiap asuransi memberlakukan beberapa langkah langkah. Hal tersebut nantinya setiap peserta akan mendapatkan pelayanan sesuai prosedur berlaku.

4. Kecelakaan Karena Transportasi Umum

Pada umumnya setiap kecelakaan yang disebabkan kecelakaan menggunakan transportasi umum, sesuai dengan ketentuan berlaku bahwa setiap kecelakaan kerja dimana sudah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja. Sama seperti halnya dengan kecelakaan yang diakibatkan kelalaian pihak lain.

Dimana setiap korban kecelakaan akan ditanggung oleh pihak jasa raharja apabila biaya yang dikenakan kurang dari 20 juta rupiah, apabila melebihi itu semua maka dapat dipastikan biaya dikenakan atau ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Dilihat dari penjelasan seperti diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa tidak semua pelayanan kesehatan bisa menggunakan BPJS Kesehatan, oleh karena itu kenapa kita sebagai peserta wajib mengetahui fungsi utamanya apa. Diatas memang sudah dijelaskan kepada kalian semua akan fungsi utamanya serta memberikan penjelasan jenis kecelakaan apa saja yang tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai jenis kecelakaan apa saja yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan serta pengertiannya dapat Pakaibpjs.com sampaikan kepada kalian semua. Semoga saja dengan adanya penjelasan diatas dapat membantu semua peserta BPJS Kesehatan sedang mencari informasi sudah dijelaskan tersebut.