Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan – Seperti yang kita tahu BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja, Pensiun maupun Hari Tua. Namun ada salah satu layanan yang kadang dilewatkan yaitu program Jaminan Kematian agar siap sedia dengan semua resiko yang berujung kepada kematian.
Jaminan Kematian memiliki banyak manfaat terutama untuk keluarga dan juga ahli waris. Selain manfaat berupa uang duka, ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan jangka panjang sehingga akan sangat membantu meringankan beban keluarga.
Memang Jaminan Kematian pada dasarnya diberikan ke ahli waris saat peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Semua dana akan diambil dari iuran Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari penghasilan, selain itu pencairan diberikan kedalam bentuk santunan kematian, biaya pemakaman dan juga santunan berkala.
Apa itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ?
Jaminan Kematian adalah manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan ke ahli waris saat peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak meninggal akibat kecelakaan kerja. Sudah sesuai dengan PP No. 44 tahun 2015 dimana manfaat dana akan dibagi kedalam beberapa bagian.
Manfaat JKM
Memang untuk cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline wajib mengikuti aturan dari pemerintah. Kemudian untuk manfaat yang akan diperoleh mencakup beberapa bagian seperti dibawah ini.
- Santunan sekaligus sebesar Rp.20.000.000.
- Biaya pemakaman Rp.10.000.000.
- Maksimal manfaat yang bisa diterima Rp. 42.000.000.
- Beasiswa bagi 2 anak dari usia TK sampai kuliah maksimum Rp.174.000.000 dengan syarat masa iuran minimal 3 tahun.
Syarat Pengajuan Jaminan Kematian
Memang untuk pencairan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan syarat yang cukup banyak. Kalian wajib memenuhi semua dokumen yang diminta kemudian mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkannya.
- Legalisir KTP Peserta.
- Legalisir Akte kelahiran peserta.
- Legalisir KK.
- Surat Keterangan Kematian dari desa.
- Surat keterangan ahli waris.
- Surat keterangan lajang jika ahli waris belum menikah.
- Legalisir KTP ahli waris.
- Mengisi formulir JK dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim Jaminan Kematian.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan peserta.
- Buku tabungan atas nama ahli waris.
- Surat kuasa apabila dialihkan.
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Proses klaim Jaminan Kematian BPJSTK memang cukup panjang sehingga untuk yang ingin mengurus wajib memeriksa semua kelengkapan dokumen. Agar lebih mudah silahkan urus mulai dari lokasi paling dekat yaitu desa atau keluraha, lebih jelasnya ikuti cara dari Pakaibpjs.com berikut.
- Kunjungi kelurahan untuk legalisir KTP, Akte, KK, membuat surat kematian maupun surat keterangan lajang.
- Lengkapi semua persyaratan kemudian datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Isi formulir klaim Jaminan Kematian kemudian serahkan semua persyaratan klaim seperti diatas.
- BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi berkas klaim peserta.
- Setelah diterima maka proses pendaftaran akan dilakukan.
- Untuk pencairan dilakukan ke rekening ahli waris dengan jangka waktu minimal 2 minggu setelah klaim.
Akhir Kata
Apabila membutuhkan surat kematian secara medis maka kalian dapat memanfaatkan fasilitas PANDAWA BPJS secara online. Dengan adanya Jaminan Kematian maka keluarga akan mendapatkan manfaat dan bantuan yang mampu meringankan beban.