Denda Telat Bayar Premi Asuransi Allianz – Jika kalian adalah salah satu pemilik atau nasabah jaminan asuransi, maka jangan sampai telat membayar premi. Karena, ketika kalian memiliki polis, maka kalian harus tetap memperhitungkan kapan jatuh tempo.
Jika kalian lupa atau sengaja tidak membayarkan premi asuransi pada jatuh tempo yang sudah ditentukan, maka bisa saja asuransi kalian akan dimatikan. Sehingga, kalian tidak bisa menggunakan jaminan asuransi tersebut kembali.
Jika asuransi kalian di non-aktifkan dan kalian ingin mengkatifkannya kembali, yaitu memerlukan cara yang cukup rumit. Kalian harus memulai pendaftaran asuransi dari awal kembali, bahkan pihak asuransi meminta kalian untuk melakukan medikal check up.
Selain itu, kalian juga bisa mengaktifkan kembali dengan cara melakukan reinstatement atau membayarkan jumlah bulan tertunggak. Setelah kalian mengajukan perihal pemulihan polis dan disetujui oleh pihak asuransi, maka polis asuransi kalian akan diaktifkan kembali.
Denda Telat Bayar Premi Asuransi Allianz
Jadi, kalian tidak usah khawatir lagi apabila kalian mengalami polis lapse, kalian bisa menanyakan kepada pihak atau kantor pusat asuransi kalian apakah polis bisa dilakukan reistatement atau tidak. Karena, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing dalam menangani proses reinstatement tersebut.
Apabila perusahaan auransi tidak memberikan reinstatement pada polis kalian, maka yang akan terjadi adalah pihak asuransi tidak akan memberikan proteksi perlidungan, penggantian kerusakan, atau pun memberikan uang tanggungan saat nasabah tertanggung meninggal dunia.
Resiko Jika Telat Bayar Premi Asuransi Allianz
Pada saat kalian sudah bergabung dan terdaftar sebagai anggota peserta, artinya kalian sudah menyepakati hak dan kewajiban yang sudah kalian buat dengan pihak perusahaan asuransi. Hal tersebut bertujuan agar kalian bisa memanfaatkan dengan baik dan prosesnya berjalan dengan lancar.
Salah satunya seperti kewajiban kalian untuk melakukan pembayaran premi asuransi dengan cepat waktu, jangan sampai kalin telat membayar. Karena, jika tidak kalian akan mendapatkan beberapa konsekuensi seperti yang ada pada ulasan berikut ini.
Status Kepesertaan akan Ditangguhkan Sementara
Pihak asuransi kalian nantinya akan menghentikan status kepesertaan kalian untuk sementara waktu, sampai kalian membayar premi yang telah disepakati. Jika status kepesertaan kalian sudah tidak aktif, maka dapat diartikan bahwa kalian tidak bisa lagi menggunakan asuransi tersebut atau pengajuan klaim kalian akan ditolak pihak perusahaan asuransi.
Hal ini juga berlaku bagi kalian yang terdaftar sebagai PESERTA BPJS KESEHATAN. Seperti yang tercantum pada Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan bahwa peserta BPJS telat bayar premi BPJS selama satu bulan, maka jaminan atau pelayanan kesehatan kepada setiap peserta akan dihentikan untuk sementara waktu.
Jaminan tersebut akan kembali diaktifkan, setelah kalian melunasi semua tunggakan dan kembali membayar iuran tepat waktu. Setelah itu, kalian baru bisa kembali memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Denda Telat Bayar Premi Asuransi Allianz
Untuk kalian sebagai anggota dari program asuransi Allianz yang telat membayarkan premi bulanan atau tahunan pasa pihak asuransi, maka kalian akan mendapatkan denda. Denda yang dimaksud kali ini bukanlah nasabah harus membayarkan sejumlah uang yang melebihi nominal premi sesuai dengan yang ditentukan pihak perusahaan.
Hanya saja, nasabah diharuskan untk melunasi premi bulanan yang tertunggak. Kalian juga sudah bisa BAYAR ASURANSI ALLIANZ LEWAT INDOMARET atau lainnya. Pemerintah telah menyediakan layanan yang berguna untuk mempermudah para nasabah dalam melakukan transaksi pembayaran premi asuransi perusahaan Allianz.
Status Polis Asuransi Akan Diblokir Pihak Allianz
Hal yang paling ditakuti setiap nasabah yang memiliki kendala dalam membayarkan premi asuransi adalah polis akan diblokir oleh pihak perusahaan asuransi Allianz. Jika hal tersebut terjadi, maka kalian tidak dapat melakukan klaim asuransi ataupun ganti rugi dari perusahaan terhadap kerusakan barang atau pun biaya pengobatan kalian saat mengalami jatuh sakit.
Pastinya kalian sebagai nasabah akan merasa rugi sekali jika tidak mendapatkan manfaat dari program asuransi yang pernah kalian beli. Maka dari itu, kalian bisa usahakan untuk tidak melakukan pembayaran premi melebihi batas jatuh tempo pembayaran premi setiap bulannya.
Tidak Akan Mendapat Manfaat dari Asuransi Allianz
Seperti yang sudah kami singgung di atas, jika kalian tidak melakukan pembayaran premi pada hari dimana jatuh tempo, maka akan sangat disayangkan kalian tidak akan mendapatkan ganti rugi atau pun manfaat yang sudah ditawarkan perusahaan asuransi Allianz.
Apalagi saat polis kalian dimatikan, pastinya kalian tidak dapat menggunakan polis asuransi tersebut untuk melakukan pengobatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan pihak perusahaan Allianz.
Pihak perusahaan Allianz sendiri sudah bekerjasama dengan ratusan faskes Rumah Sakit yang tersebar di seluruh pejuru nusantara. Akan tetapi, jika polis asuransi kalian sudah non-aktif, maka saat kalian mendapatkan pelayanan kesehatan, semua biaya akan ditanggung oleh kalian sendiri.
FAQ
Biaya premi asuransi Allianz per bulan yaitu sekitar Rp 10.000, apa bila dihitung perbulan, maka jumlahnya sekitar Rp 300.000. Sedangkan, jika premi dihitung per tahun, maka jumlahnya sekitar Rp 2.400.000.
Dana asuansi dapat dicairkan kapan saja, setelah polis berusia lebih dari 2 tahun. Serta nasabah juga dapat menggunakan nilai tunai tersebut untuk dana pendidikan, pensiunan, modall usaha dan keperluan penting lainnya.
Secara umum, pihak asuransi akan memberikan jangka waktu sekitar 14 hari.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan terkait denda telat bayar premi asuransi Allianz. Dianyaranya yaitu status kepesertaan akan ditangguhkan sementara waktu, mendapatkan denda, status polis asuransi di non-aktifkan sementara, hingga nasabah tidak akan mendapatkan manfaat asuransi tersebut lagi. Pastinya kalian sebagai nasabah akan mengalami kerugian dalam hal risiko keuangan kalian. Terimakasih dan semoga bermanfaat.