Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut – Memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi hal yang mungkin cukup menguntungkan ketika kita sebagai peserta harus melakukan perawatan di rumah sakit. Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, nantinya biaya akan di tanggung pemerintah dengan persentase tertentu.
Dengan begitu, sebagai pasien jelas kita tidak terlalu mengkhawatirkan biaya besar ketika harus menjalani perawatan inap. Meskipun begitu, sebagai anggota, jelas kita harus melakukan pembayaran rutin setiap bulan sebagai kewajiban, jika tidak hal ini membuat kita bisa mendapatkan denda rawat inap tingkat lanjut.
Nah bicara tentang denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan. Di beberapa orang, meskipun denda yang muncul sudah di bayar dan membuat status kepesertaan kembali aktif. Namun mereka tetap mendapatkan peringatan “Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS” di aplikasi Mobile JKN.
Lantas apa sih maksud peringatan tersebut dan berapa dengan pelayanan rawat inap BPJS serta apa penyebab utama denda tersebut muncul?. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah tersebut, mari kita bahas bersama di artikel berikut ini.
Arti RITL BPJS
Sebelum membahas tentang penyebab dan besaran denda yang harus di tanggung. Mungkin tidak ada salahnya kita kenali dulu apa itu denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut atau yang sering disebut RITL BPJS.
Singkatnya RITL BPJS adalah denda yang akan diberikan kepada peserta BPJS ketika melakukan rawat inap di masa 45 hari (sesuai dengan tanggal tertera di peringatan) setelah pelunasan tunggakan pembayaran. Maka dari itu agar tidak terkena denda tersebut, pastikan tidak menjalani rawat inap sebelum 45 hari terhitung setelah pelunasan tunggakan.
Adapun alasan BPJS memberikan denda rawat Inap tingkat lanjut atau RITL tersebut sebenarnya untuk membuat para peserta tidak hanya memakai fasilitas BPJS ketika sedang dibutuhkan saja.
Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)
Lantas berapa besaran denda rawat inap tingkat lanjut / RITL BPJS?.
Mengutip langsung dari situs BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa sebenarnya tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 lalu. Hanya saja denda pembayaran akan dikenakan apabila dalam kurung waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan menjalani rawat inap.
Adapun sesuai dengan penjelasan dari situs resmi tersebut, dikatakan bahwa besaran denda RITL BPJS sendiri ada di angka 5% dari biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak, dengan mengacu beberapa ketentuan berikut ini:
- Besaran denda RITL BPJS paling tinggi Rp30 juta rupiah.
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Pembayaran denda bagi peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh perusahaan.
Nah dengan kalian mengetahui secara pasti dan lengkap serta pakaibpjs.com sampaikan di atas. Setidaknya hal ini akan membuat kalian lebih taat terhadap peraturan yang sudah dibuat, yaitu selalu melakukan pembayaran setiap bulan sebelum tanggal 10.
Penyebab Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut
Ketika sudah mengetahui apa saja hal yang perlu di hindari agar tidak mendapatkan denda BPJS Kesehatan rawat inap / RITL BPJS. Maka sebaiknya kalian juga harus paham dan tahu apa saja hal-hal yang menjadi penyebab utama denda tersebut muncul berikut ini.
Pindah Kelas Rawat BPJS
Salah satu penyebab munculnya peringatan denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut / RITL BPJS di aplikasi mobile JKN sendiri bisa terjadi karena di kondisi tertentu kalian melakukan pindah faskes / kelas rawat BPJS baik naik maupun turun.
Pindah kelas atau pindah faskes BPJS Kesehatan merupakan salah satu hal yang mungkin banyak dilakukan peserta untuk dapat mengurangi biaya pengeluaran bulanan. Mengingat, beberapa waktu lalu pemerintah telah memberikan penyesuaian tarif BPJS terbaru.
Telat Membayar Iuran Bulanan
Kemudian hal lain yang juga menyebabkan kalian mendapatkan denda RITL BPJS yakni ketika kalian telat melakukan pembayaran iuran BPJS setiap bulannya dalam kurun waktu yang cukup lama. Bahkan seperti di awal kami sampaikan.
Jika denda keterlambatan sudah dibayar pun hal ini akan tetap membuat informasi peringatan RITL BPJS tetap ada di aplikasi mobile JKN. Jadi sekali lagi pastikan selalu melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 di setiap bulannya atau kalian bisa memanfaatkan fitur autodebet BPJS agar hal ini dapat di minimalisir.
Kesimpulan
Seperti itulah kiranya penjelasan lengkap yang kali ini dapat kami sampaikan terkait denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut / RITL BPJS. Semoga apa yang sudah kami sampaikan di atas bisa menjadi referensi menarik dan membantu.