Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI – Dikarenakan adanya informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta mulai melontarkan beragam pendapat. Mulai dari masyarakat yang menerima keadaan seperti ini dengan lapang dada, ada pula masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan iuran bulanan tersebut.
Salah satu alasannya adalah iuran BPJS Kesehatan yang naik sebanyak dua kali lipat itu dianggap akan menambah nilai pengeluaran setiap bulannya. Sehingga, sebagian peserta memilih dengan cara turun kelas kepesertaan.
Hal tersebut bertujuan agar peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan tagihan iuran yang lebih sedikit dari kelas sebelumnya. Karena, kebanyakan masyarakat saat masa pandemi seperti ini tingkat pendapatan bisa saja berkurang.
Jadi, perpindahan kelas keeseprtaan tersebut menjadikan langkah yang banyak di ambil oleh peserta. Mungkin kalian adalah salah satunya, karena beranggapan kenaikan iuran dapat membebani saat tidak adanya pemasukan disetiap bulanya.
Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Pastinya diantara kalian ada yang masih kesulitan dalam mengubah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Pindah kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga memerlukan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta BPI.
Semuanya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan dipertegas kembali oleh Keputusan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013, yang menjelaskan tentang penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kriteria Peserta PBI BPJS Kesehatan
Jadi, sesuai peraturan yang sudah ditetapkan diatas adalah peserta BPI adalah warga kurang mampu atau warga miskin. Warga miskin tersebut memiliki kriteria sebagai berikut.
- Luas ukuran lantai dari bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, ataupun bambu.
- Jenis dinding bangunan atau tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu berkualitas rendah, rumbia, tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki jamban atau tempat buang air besar.
- Sumber penerangan di dalam rumah tidak memakai sumber listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur, sungai, ataupun mata air tidak terlindung.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari masih menggunakan kayu bakar, arang, dan minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging, susu, atau makanan bergizi lainnya satu kali dalam seminggu.
- Hanya mampu membeli satu stel pakaian dalam kurun waktu satu tahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu hingga dua kali sehari.
- Tidak mampu untuk membayar biaya pengobatan di fasilitas kesehatan.
- Sumber penghasilaj kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh perkebunan, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, atau pekerjaan lainnya yang memiliki penghasilan di bawah Rp 600.000 perbulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga. tidak sekolah, tidak tamat SD, dan tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan dan barang mudah terjual dengan minimal jumlah atau nilai harga Rp 500.000 seperti sepeda motor, emas, ternak dan barang mudah terjual lainnya.
Itulah beragam syarat dan ketentuan jika kalian termasuk peserta mandiri yang ingin turun kelas menjadi peserta BPI. Setelah itu, silahkan kalian siapkan pula syarat atau dokumen untuk pindah kelas mandiri ke PBI pada ulasan berikut ini.
Syarat dan Dokumen Pindah Kelas Mandiri ke PBI
Jika persyaratan kriteria sudah terpenuhi, itu artinya ada kesempatan untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Nah, untuk membuat pengajuan menjadi peserta penerima bantuan secara gratis, kalian dapat menyapkan syarat-syarat sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua anggota keluarga.
- Surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu.
- Datangi Kantor Kecamatan untuk membuat SKTM dengan membawa surat pengantar tersebut.
Itu saja persyaratan yang harus kalian siapkan terlebih dahulu. Kemudian, lanjutkan untuk memindah kelas kepesertaan mandiri ke peserta PBI, dengan cara seperti berikut ini.
Prosedur Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan
Setelah persyaratan dan dokumen sudah dilengkapi, maka silahkah kalian simak baik-baik prosedur atau langkah-langkah dibawah ini bisa kalian ikuti seperti :
- Siapkan fotocopy KK dan KTP sebanyak dua rangkap untuk antisipasi.
- Mintalah surat pernyataan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
- membuat SKTM di Kantor Kecamatan dengan membawa surat pengangtar tersebut.
- Datangi kantor Dinas Sosial dengan membawa berkas diatas.
- Nantinya petugas akan mengurus usul atau pengajuan peserta untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan PBI.
Langkah-langkah yang sangat mudah diatas pastinya dapat membantu kalian. Untuk memindah kelas kepesertaan mandiri ke PBI, dikarenakan iuran bulanan BPJS Kesehatan dinaikan.
Kelas kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut dulunya juga dipilih dan ditentukan sesuai hasil finansial setiap peserta. Namun, bila peserta merasa terbebani, maka peserta mandiri dapat diturunkan kelas menjadi peserta PBI.
FAQ
Peserta pemegang KIS PBI hanya bisa melakukan pindah fasilitas kesehatan antar puskesmas saja dan sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Tidak boleh, kecuali peserta dalam keadaan gawat darurat. Jadi, setiap kali berobat dengan menggunakan BPJS, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi faskes yang ada di kartu. Jika pihak faskes memutuskan tidak bisa membantu atau menangani kasus peserta, barulah peserta dapa dirujuk ke faskes tingkat lajutan (Rumah Sakit).
Bisa, tetapi harus melakukan perubahan data terlebih dahulu dengan membawa data diri dan kartu KIS ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sampaikan kepada petugas untuk melakukan perubahan data peserta.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan mengenai cara pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI. Lengkap beserta persyaratan dokumen dan prosedur pindah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.