Cara Pindah BPJS Kesehatan Ikut Suami – Untuk anggota keluarga yang sudah menikah bisa dikeluarkan dari kepesertaan kita. Sehingga mereka bia bergabung dengan anggota baru, seperti suami atau istrinya.
Karena, pada umunya setiap anggota keluarga sudah diwajibkan untuk diikut sertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Begitupun dengan jumlah pembayaran premi bulanan, saat ini sudah menggunakan sistem canggih untuk memudahkan transaksi pembayaran iuran untuk seluruh anggota keluarga terdaftar.
Namun, anggota peserta BPJS Kesehatan terdaftar juga sudah bisa dikekuarkan, apabila peserta sudah menikah dan memiliki keluarga baru. Sehingga, tanggungan pembayaran premi kini dapat ditanggung oleh kepala keluarga peserta barunya.
Dengan catatan, peserta sudah menikan dan sudah pindah KK bersama pasangannya (suami atau istri). Kemudian, tanggungan iuran bulanan akan menjadi tanggungjawab oleh kepesertaan pasangannya.
Namun, masih ada saja peserta yang tidak tahu caranya untuk berpindah kepesertaan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, semua jawaban akan kalian dapatkan pada ulasan berikut ini.
Cara Pindah BPJS Kesehatan Ikut Suami
Jika salah satu anggota keluarga ingin melakukan perpindahan kepesertaan dengan keluarga barunya, maka harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentunan yang berlaku. Karena, pihak BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan sejumlah peraturan dalam mengatasi peserta yang akan berpindah kepesertaan BPJS-nya.
Syarat Menggabungkan BPJS Kesehatan Suami dan Istri
Adapun syarat atau dokumen penting untuk mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan. Silahkan kalian bisa simak baik-baik persyaratan yang dibutuhkan seperti :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Istri.
- Fotokopi dan Asli Kartu Keluarga (KK) Suami dan Istri.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Istri.
- Kartu BPJS atau KIS Suami.
- Kartu BPJS atau KIS Istri.
Setelah persyaratan sudah berhasil dikumpulkan, maka kalian sudah bisa mengubah kepsertaannya di BPJS Kesehatan. Nah, untuk langkah-langkah atau prosedur pindah BPJS KESEHATAN sudah tersedia pada ulasan berikut ini.
Prosedur Pindah BPJS Kesehatan Ikut Suami
Jika semua berkas sudah dikumpulkan dan akan pindah kepesertaannya, maka selanjutnya peserta bisa mengikuti prosedur perpindahannya seperti berikut ini.
- Silahkan kalian bisa mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai pada alamat KK baru.
- Ambil nomor antrian di pelayanan loket perubahan data peserta.
- Peserta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Nantinya petugas akan memanggil nomor antrian kalian.
- Petugas akan mengeluarkan kepesertaan lama kalian, lalu petugas akan menggabungkan kepesertaan BPJS kalian dengan pasangan kalian.
- Nantinya, kalian akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan baru, dengan status telah berpidah kepesertaan dengan suami kalian.
Dengan menggabungkan kepesertaan tersebut, maka pembayaran iuran bulanan dilakukan hanya bersama pasangan kalian. Lalu, anggota keluarga yang sebelumnya menanggung iuran BPJS Kalian tidak lagi harus membayar iuran BPJS kalian.
FAQ
Bantuan tunai tersebut akan diperoleh peserta BPJS Kesehatan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat. Karena, terdapat sebuah unggahan di media sosial BPJS Kesehatan menyebut para peserta ataupu pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berhak untuk mendapakan bantuan sebesar Rp 2.400.000.
Menurut petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan melayani warga di kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat dan menjelaskan bahwa tidak semua kecelakaan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Program khusus yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan jika terjadi dalam hubungan kerja, diantaranya kecelakaan dalam perjalanan menuju rumah atau tempatnya bekerja, atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai cara pindah BPJS Kesehatan ikut suami. Lengkap beserta persyaratan dan ketentuan untuk melewati prosedur atau langkah-langkah pindah kepesertaan dengan anggota baru. Terimakasih dan semoga bermanfaat.