Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan – Sesuai ketentuan berlaku bahwa setiap masyarakat memang wajib untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga mendapatkan jaminan kesehatan, hanya saja terdapat dua jenis yakni Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah (PBI) dan Non PBI.
Dan aturan tersebut memang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berbunyi “Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk.”
Dari sekian banyak peserta sudah terdaftar memang sering mempertanyakan apakah bisa monaktifkan BPJS Kesehatan karena merasa terbebani ? Perihal pertanyaan tersebut sebetulnya ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, namun semua itu terdapat syarat serta ketentuan berlaku wajib lengkapi terlebih dahulu.
Tidak jauh berbeda dengan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan maka dari itu simak terus artikel kali ini, karena terdapat cukup banyak informasi penting akan disampaikan. Baiklah agar lebih jelas serta detailnya silahkan simak ulasan dari Pakaibpjs.com mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan telah dipersiapkan seperti dibawah ini.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Seperti sudah dijelaskan dari awal pembahasan seperti diatas bahwa setiap anggota dari BPJS Kesehatan wajib melengkapi semua syarat serta ketentuan. Jika penasaran dengan semuanya silahkan simak langsung berkas wajib kalian lengkapi seperti dibawah ini.
- Silahkan persiapkan terlebih dahulu surat kematian dari pihak rumah sakti jika meninggal di rumah sakit atau dari kelurahan jika meninggal dirumah.
- Persiapkan kartu identitas diri berupa KTP asli.
- Persiapkan lartu JKN-KIS dari anggota yang meninggal dunia.
- Dan persyaratan lain akan menyusul nantinya pada saat proses berlangsung.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline
Cara pertama bisa kalian lakukan dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS di kota kalian masing masing, untuk lebih jelas dan detailnya dapat simak langsung sebagai berikut.
- Langkah pertama harus dilakukan ialah persiapkan semua berkas berkas yang dibutuhkan dan diatas juga sudah kami sampaikan kepada kalian semua.
- Setelah semua dipastikan sudah lengkap langsung saja kunjungi kantor BPJS paling terdekat dengan domisili.
- Ketika sudah mendapatkan nomor antrian biasanya akan ditanyakan ada keperluan apa, silahkan informasikan langsung ingin menonaktifkan salah satu peserta BPJS Kesehatan.
- Sembari petugas memberikan informasi penting terkait maksud dan tujuan ke kantor silahkan serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Berikutnya tinggal tunggu saja karena petugas akan segera memprosesnya, pada umumnya untuk hal ini memang tidak memakan waktu sangat lama kok.
- Sampai disini proses menonaktifkan sudah berhasil, kalian bisa cek di beberapa cara baik secara offline maupun online.
Bagaimana Jika Pengajuan Ditolak ?
Pada dasarnya setiap orang bisa melakukan pengajuan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, jikapun ditolak tentu itu ada alasan kuat kenapa pihak dari BPJS Kesehatan menolak permintaan dari anggota keluarga yang bersangkutan.
Jadi disini sangat disarankan sekali agar mencari tahu penyebab kenapa pengajuan nonaktifkan yang kalian lakukan bisa sampai ditolak. Dengan begitu pada pengajuan yang kedua kalinya kami jamin tidak akan mendapatkan penolakan karena sebelumnya sudah dibenahi.
Tips Agar Proses Menonaktifkan Disetujui
Dari sekian banyak peserta BPJS Kesehatan yang pernah mengajukan hal tersebut tidak segera disetujui dikarenakan persyaratan kurang ini dan itulah. Oleh karena itu pada artikel kali ini kami berikan beberapa tips agar pengajuan kalian semua langsung diterima oleh pihak BPJS Kesehatan, singkatnya simak langsung ulasan sebagai berikut.
- Pertama pastikan semua syarat dan ketentuan sudah dipersiapkan dan jangan sampai ada yang ketinggalan atau terlupakan, biasanya jika persyaratan kurang akan diperintahkan untuk melengkapi dahulu setelah itu baru datang lagi ke kantor.
- Usahakan setiap berkas atau dokumen menggunakan yang asli seperti KTP, Kartu BPJS, Surat Kematian dan bila perlu bawa juga kartu keluarga (KK) yang asli pastinya.
- Adapun yang mengajukan harus dari pihak keluarga, karena memang tidak bisa diwakilkan siapapun kecuali dari keluarga.
- Pastikan juga pembayaran di bulan terakhir sudah dilakukan disertai dengan bukti pembayaran jika ada, sebab sekarang ini pembayaran bisa dilakukan secara online dan offline.
Apakah Peserta BPJS Kesehatan Bisa Menonaktifkan ?
Diatas merupakan cara untuk menonaktifkan bagi peserta yang meninggal dunia dan yang menjadi pertanyaan apakah peserta yang masih hidup bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan ? Sesuai dengan peraturan yang ada memang tidak bisa dilakukan apapun itu bentuk alasannya, jadi sangat disarankan jika ada niatan tersebut sebaiknya di tunda dan saran kami silahkan ajukan keringanan atau juga bisa turun kelas jika semula kelas 1 silahkan turunkan menjadi kelas 3 maka akan lebih ringan.
Akan tetapi kalian bisa tidak membayarnya sesuai ketentuan, dimana nantinya secara otomatis sudah tidak bisa digunakan lagi dan sebelumnya juga sudah disampaikan. Jika ingin mengaktifkan kembali maka wajib membayar denda sesuai dengan ketentuan berlaku, apakah sampai disini kalian semua sudah paham dan jelas.
Akhir Kata
Bila melihat dari pembahasan seperti diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa caranya sendiri memang ada, akan tetapi itu berlaku jika peserta sudah meninggal dunia. Sedangkan untuk peserta yang masih hidup memang tidak bisa nonaktifkan BPJS Kesehatan.
Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan disertai dengan syarat dan ketentuan berlaku dapat pakaibpjs.com sampaikan. Semoga dengan adanya informasi seperti diatas dapat membantu semua orang sedang membutuhkan penjelasan diatas.