Cara Mengurus BPJS Kesehatan di Rumah Sakit – Program BPJS Kesehatan saat ini menjadi solusi tepat untuk berbagai kalangan masyarakat. Program tersebut dapat memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang lebih baik.
Dengan menggunakan jaminan kesehatan tersebut, biaya pengobatan menjadi lebih ringan, karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pastinya, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan biaya, bahkan gratis untuk peserta kelas PBI.
PBI adalah peserta Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah, atas pendanaan atau biaya pengobatan di fasilitas kesehatan. Namun, untuk peserta BPJS Kesehatan yang memilih kelas kepesertaan lainnya juga akan mendapatkan keringanan biaya berobat.
Untuk mendapatkan keringanan biaya berobat dari fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka peserta diwajibkan untuk membayarkan iuran premi setiap buannya. Jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih sewaktu pendaftaran.
Cara Mengurus BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Kelas kepesertaan tersebut yang menentukan faskes ruang rawat inap ketika peserta dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan untuk kualitas pelayanannya masing-masing peserta mendapatkan porsi yang sama.
Apakah kalian sebagai peserta BPJS Kesehatan tahu cara menggunakan BPJS Kesehatan ketika di Rumah Sakit? Sebenarnya menggunakan BPJS ketika mendapatkan layanan kesehatan di Rumah Sakit bida dibilang sangat mudah.
Hanya saja, terkadang sebagian peserta masih ada yang merasa bingung dengan prosedur tersebut. Karena, kurangnya informasi yang mereka dapatkan, padahal secara umum faskes BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan BPJS Kesehatan yang di khususkan untuk melayani pasien rujukan dari faskes tingkat pertama.
Prosedur Mengurus BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Nah untuk mengurus BPJS di Rumah Sakit, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dilewati oleh peserta. Supaya, peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan separuh biaya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, kalian sebagai peserta pengguna BPJS harus mengetahui prosedur menggunakan kartu BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.
Silahkan Lakukan Pemeriksaan di Faskes Tingkat I
Ketika kalian ingin melakukan pemeriksaan di faskes tingkat I, kalian harus membawa kartu BPJS dan siapkan pula fotokopi untuk antisipasi jika diminta oleh petugas faskes.
Dari fasilitas kesehatan tingkat I, kalian akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika kondiri kalian harus dirawat intensif, maka kalian akan dirujuk ke Rumah Sakit.
Silahkan kalian bisa meminta surat rujukan yang sudah dilegalisir BPJS di fasilitas kesehatan tingkat I tersebut. Tidak lupa pula, kalian untuk mempersiapkan persyaratan dan dokumen penting seperti yang ada pada ulasan berikut ini.
Siapkan Berkas Persyaratan BPJS Rumah Sakit
Sebelum kalian menuju Rumah Sakit, siapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan untuk validasi BPJS KESEHATAN. Karena, jika persyaratan tidak terlengkapi, maka kalian akan ditolak. Nah, berikut ini adalah berkas-berkas yang dibutuhkan.
- Surat rujukan dari faskes tingkat I.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi (Jika pasien berusia 17 ke-atas).
- Kartu Keluarga (KK) pasien.
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
Di atas adalah persyaratan yang harus dilengkapi agar pasien dapat menggunakan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) dan biaya pengobatan atau pun pelayanan kesehatan akan dibantu oleh pihak BPJS Kesehatan.
Menuju Pelayanan BPJS Rumah Sakit
Setelah semua berkas atau dokumen yang digunakan sebagai persyaratan sudah disiapkan, silahkan kalian menuju Rumah Sakit sesuai rujukan dari faskes sebelumnya. Saat tiba di Rumah Sakit, silahkan menuju pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit tersebut, untuk mendapatkan Surat Eligibilitas BPJS dengan membawa persyaratan atau berkas di atas. (biasanya sudah ada layanan BPJS di setiap Rumah Sakit).
Pada umumnya, untuk pasien BPJS sendiri pastinya tak akan lepas dari antrian. Jadi, sebisa munkin untuk mendatangi Rumah Sakit dengan waktu yang lebih awal. Kemudian, ambil antrian dan bawa berkas-berkas tersebut, untuk mendapatkan cap dari petugas antrian.
Setelah kalian mengambil nomor antrian, silahakan kalian menunggu panggilan dari petugas dan akan mendapatkan berkas eligibilitas dari petugas BPJS tersebut. Selanjutnya kalian akan mendapatkan kartu berobat yang didalamnya sudah tercantum nomor pasien dan juga kartu rekam medik pasien.
Kemudian, kartu berobat yang sudah kalian dapatkan harus kalian bawa ketika suatu saat kalian mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Menuju Poliklinik Rumah Sakit
Pada saat kalian sudah mendapatkan berkas, surat eligibilitas BPJS, kartu rekam medik, dan kartu berobat, maka kalian langsung saja menuju ke poliklinik terdekat. Di poliklinik tersebut kalian akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan biaya akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Jika kalian diharuskan untuk dirawat inap, maka kalian akan diberi surat pengatar dari dokter yang bersangkutan. Agar biaya rawat inap ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kalian harus kembali ke layanan BPJS sebelumnya untuk mendapatkan surat eligibilitas rawat inap BPJS.
Untuk mendapatkan surat eligibilitas sendiri, kalian bisa langsung menuju petugas berkas rawat inap BPJS. Dengan menjadi peserta yang mengetahui prosedur pelayanan program tersebut, semua biaya pelayanan kesehatan yang kalian dapatkan sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Pasien Gawat Darurat
Nah, untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, maka langkah-langkah diatas tidak perlu kalian lakukan sebelum mendapatkan perwatan lebih lanjut. Menurut pernyataan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS, ataupun tidak.
Peserta yang menerima perawatan gawat darurat di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan nantinya akan dirujuk ke faskes yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan. Rujukan akan diberikan setelah kondisi gawat darurat berhasil diatasi. Dan menunggu pasien sudah memiliki kondisi stabil untuk selanjutnya akan dipindahkan ke fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Lengkap dengan syarat dan prosedur agar pasien dari peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan juga gratis. Terimakasih dan semoga bermanfaat