10 Cara Menghitung Denda Iuran BPJS Kesehatan Wajib Diketahui !!

Cara Menghitung Denda Iuran BPJS Kesehatan – Sebagaimana sudah dijelaskan dari awal peserta melakukan pendaftaran, terdapat syarat dan ketentuan berlaku wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan termasuk mengenai denda bayar BPJS Kesehatan. Untuk itu, setiap peserta aktif wajib untuk mengetahui besaran denda serta cara menghitung seperti apa sehingga nantinya kalian tidak kaget jika telat membayar iuran setiap bulannya.

Karena banyak yang belum mengetahui mengenai denda yang dikenakan terhadap setiap peserta BPJS Kesehatan, oleh karena itu pada pertemuan kali ini kami akan jelaskan mulai dari cara cek besaran denda yang dikenakan. Bagi kalian yang belum mengetahui semua itu maka artikel ini sangat cocok sekali, jadi intinya mengenai denda bayar BPJS Kesehatan memang benar adanya dan semua itu terdapat perhitungan wajib untuk kalian ketahui.

Bagi kalian yang tidak ingin mendapatkan denda maka sangat disarankan agar membayar tepat waktu, karena terdapat batas pembayaran BPJS Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait. Pada pembahasan sebelumnya juga sudah kami sampaikan kepada kalian semua dan bahkan beberapa cara bayar BPJS lewat beberapa metode yang sudah menjalin kerja sama antara lain transfer bank, minimarket dan lain sebagainya.

Dikarenakan banyak yang penasaran dengan semuanya, maka pada pertemuan sangat baik ini kami akan jelaskan kepada kalian semua secara jelas dan detail oleh karena itu simak artikel ini sampai selesai. Baiklah untuk mempersingkat waktu kalian semua sebaiknya simak ulasan dari Pakaibpjs.com mengenai cara menghitung denda iuran BPJS Kesehatan yang sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.

Besaran Denda BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020 denda BPJS Kesehatan senilai 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan. Pada dasarnya denda BPJS prosentasenya cukup besar bahkan bisa mencapai nilai maksimal Rp. 30.000.000.

Kemudian khusus untuk peserta PPU maka dendanya sudah ditanggung oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Kemudian untuk denda rawat inap BPJS khusus untuk golongan tidak mampu akan di gratiskan sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 selama memenuhi persyaratan

Cara Menghitung Denda Iuran BPJS Kesehatan

Jika dilihat dari besaran denda yang dikenakan oleh pihak BPJS yakni sebesar 5% maka kalian sudah bisa mengambil gambaran berapa besar denda yang dikenakan apabila sering telat membayar iuran setiap bulannya.

Dimana denda dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan sudah aktif kembali, dimana dari peserta tersebut sudah mendapatkan pelayanan kesehatan di faske tingkat pertama atau lanjutan.

Sesuai ketentuan jumlah tunggakan diketahui paling banyak sebesar 12 bulan atau denda paling tinggi sebesar rp juta, setelah melewat jumlah tersebut maka pihaknya akan mengambil tindakan bahwa kepesertaan di nonaktifkan.

Sedangkan untuk rumus cara menghitung denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen di kalikan besaran diagnosi dilakikan jumlah tertunggak dengan maksimal selama 12 bulan.

Untuk lebih jelasnya kami akan contohkan kepada kalian semua dimana peserta mendapat layanan dengan jumlah 6 juta rupiah lalu menunggak hingga 12 bulan. Maka perhitungannya adalah 5% x 6 juta x 2 bulan = 600 ribu rupiah, jadi denda yang dikenakan dan harus dibayar sebsar 600 ribu rupiah dan itu belum termasuk iuran rutin setiap bulannya.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Kemudian tinggal lanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas yakni cara bayar denda BPJS lewat mesin ATM BRI, disini kami anggap bahwa kalian semua sudah melengkapi semua persyaratan. Baiklah untuk mempersingkat waktu semua peserta BPJS silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan seperti dibawah ini.

  1. Langkah pertama harus dilakukan adalah masukkan kartu ATM BRI kalian ke mesin ATM.
  2. Kemudian langkah berikutnya tinggal masukkan PIN ATM, pastikan bahwa kalian tidak salah masukkan PIN.
  3. Ketika sudah berhasil masuk halaman utama kemudian pilih menu Pembayaran.
  4. Kemudian lanjut pilih menu Lainnya.
  5. Lalu berlanjut ke langkah berikutnya tinggal pilih saja menu BPJS Kesehatan.
  6. Lanjut masukkan kode perusahaan yakni 88888 serta 11 digit nomor kartu BPJS.
  7. Selanjutnya tinggal cek kembali data yang telah dimasukkan jika sudah sesuai tekan Benar.
  8. Nantinya akan muncul konfirmasi transaksi seperti nama peserta, nomor BPJS, serta jumlah yang akan dibayarkan, jika sudah sesuai tekan YA
  9. Transaksi sedang di proses dan langkah berikutnya tinggal tunggu sampai struk pembayaran keluar dari mesin ATM BRI.

Kesimpulan

Jika dilihat dari pembahasan seperti diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa denda yang diberikan kepada setiap peserta akan berbeda, tergantung dari besaran diagnosa yang sebelumnya sudah digunakan. Namun berbeda jika selama kalian belum pernah menggunakan maka denda yang dikenakan hanya sebesar 5% saja, oleh karena itu kenapa kalian harus mengetahui besaran serta cara menghitung denda dikenakan.

Sekiranya itulah pembahasan mengenai cara menghitung denda BPJS Kesehatan serta denda iuaran dapat Pakaibpjs.com sampaikan kepada kalian semua. Semoga dengan adanya informasi seperti diatas bisa membantu semua peserta sedang membutuhkan penjelasan yang sudah disampaikan seperti diatas.