Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan – Hampir sebagian besar peserta BPJS Kesehatan mempertanyakan apakah dapat aktifkan kembali setelah sebelumnya telah dinonaktifkan ? Sesuai dengan peraturan dari pemerintah setiap peserta yang menunggak iuran maka statusnya akan terblokir.
Nah untuk peserta yang ingin aktifkan kembali sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah, namun sebelum itu pastikan kalian cek terlebih dahulu status kalian seperti apa. Selain itu perlu cek tunggakan BPJS Kesehatan, karena syarat untuk mengaktifkan kembali harus melakukan pembayaran tunggakan tersebut.
Pada pembahasan sebelumnya juga sudah kami sampaikan kepada kalian semua terkait cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dimana dapat dilakukan secara online. Dikarenakan masih banyak yang awam akan hal ini, tidak menutup kemungkinan masih bingung dengan langkah apa yang harus dilakukan.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini Pakaibpjs.com hendak informasikan itu semua kepada semua peserta BPJS Kesehatan secara jelas mulai dari syarat dan cara mengetahui denda yang dikenakan. Baiklah untuk mempersingkat waktu kalian semua dapat simak langsung ulasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan sebagai berikut.
Syarat Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Diatas memang sudah dijelaskan kepada kalian semua bahwa status yang telah terblokir bisa di aktifkan kembali dan bisa digunakan untuk berobat. Namun semua itu terdapat syarat dan ketentuan wajib kalian ketahui dan perhatikan, jika penasaran dengan itu semua silahkan simak langsung sebagai berikut.
Cek Status Kepesertaan
Pertama yang harus kalian lakukan cek status kepesertaan dengan tujuan untuk memastikan apakah masih aktif atau sudah terblokir. Dengan begitu kalian bisa ambil langkah berikutnya ketika diketahui telah diblokir.
Cek Denda Iuran
Lanjut mengenai syarat dan ketentuan untuk mengaktifkan kembali, silahkan cek terlebih dahulu besaran denda atau tunggakan yang dikenakan. Sebab persyaratan utamanya ialah membayar tunggakan, berikut caranya.
Lewat SMS
Pertama silahkan tulis pesan SMS dengan format berikut:
NIK(spasi)(nomor induk kependudukan)
NOKA(spasi)(nomor kartu BPJS Kesehatan)
Contoh sebagai berikut :
NIK 3273123456789012
NOKA 1234567890
Lalu kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400
Via JKN Mobile
Sedangkan untuk cek tunggakan lewat aplikasi dapat ikuti langkah seperti berikut :
- Silahkan download di palystore atau appstore aplikasi JKN Mobile di ponsel
- Kemudian lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in
- Lalu pilih menu Tagihan
- Kemudian pilih menu Premi
- Informasi tagihan akan muncul secara detail
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Kemudian berlanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul seperti diatas yakni cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, ketika sudah mengikuti syarat dan ketentuan sudah dijelaskan diatas maka lanjut ke caranya.
Langkah pertama yang harus kalian lakukan silahkan membayar atau melunasi tunggakan atau bulan tertunggak dengan maksimal 24 bulan disertai dengan iuran berjalan.
Ketika sudah melunasi tunggakan atau denda yang dikenakan maka secara otomatis status kepesertaan kalian sudah aktif kembali. Berikutnya sudah bisa digunakan sebagaimana seperti semestinya untuk menikmati fasilitas kesehatan.
Adapun cara membayar tunggakan sedang berjalan memang sangat mudah karena sama seperti kalian membayar iuran setiap bulannya. Dimana dapat dilakukan lewat loket pembayaran resmi entah itu secara online maupun juga offline.
Sesampai disini apakah kalian sudah paham akan cara mengaktifkan kembali ? Kami rasa tidak akan mendapatkan kesulitan apapun, karena pada intinya setiap peserta cukup membayar tunggakan atau tagihan yang sedang berjalan saja.
Apakah Dikenakan Denda Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Berdasarkan informasi dari Perpres No. 64 Tahun 2020 besaran denda yang dikenakan setiap peserta sebesar 5% itu dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap. Kemudian akan dikalikan dengan jumlah tunggakan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Jumlah bulan tertunggak sebanyak 12 bula atau satu tahun.
- Besaran denda paling banyak sekitar Rp 30.000.000.
- Sedangkan untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) maka pembayaran denda akan ditanggung dari pemberi kerja.
Akhir Kata
Melihat dari penjelasan seperti tersebut maka dapat menarik kesimpulan bahwa caranya memang sangat mudah, setiap peserta wajib membayar iuran berjalan atau tertunggak. Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dapat Pakaibpjs.com sampaikan kepada kalian semua.