Cara Membuat Paklaring di Disnaker – Sejak masa pandemi dikarenakan wabah Covid-19, sejumlah karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Masih berkaitan dengan hal tersebut, berpengaruh pula pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua “JHT” yang dibayarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, berdasarkan data yang telah dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan jumlah pengajuan klaim sudah mencapai angka 1.330.000 klaim. Sedangkan jika dihitung jumlah besaranya yaitu hingga mencapai angka Rp 16,47 Triliun.
Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan sudah memberikan sejumlah layanan service untuk anggota yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah berhenti bekerja. Pelayanan tersebut bernama Lapak Asik, atau pelayanan yang dibuat tanpak kontak langsung.
Layanan tersebut juga sudah diterapkan di semua kantor cabang semenjak beberapa bulam yang lalu. Kemudian, pelayanan Lapak Asik sendiri dapat dilakukan secara kolektif, online, dan juga offline pastinya sangat meudahkan anggota yang ingin mencairkan dana “JHT” tersebut.
Cara Membuat Paklaring di Disnaker
Dari ketiga layanan tersebut, dengan cara online-lah yang paling banyak digunakan oleh anggota, yakni sebanyak 80 persen dari total pengajuan klaim terdata. Dengan menggunakan layanan Lapak Asik secara online, maka anggota tidak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat. Anggota hanya cukup menunggu cara kerja konfirmasi yang akan dikerjakan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon ataupun video.
Syarat dan Ketentuan Cairkan Dana JHT Jamsostek
Kemudian, untuk mencairkan dana Jamsostek sendiri ada beberapa persyaratan yang harus kalian sebagai peserta amati dengan baik. Karena, jumlah besaran saldo yang akan dicairkan memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda.
Pencairan dana JHT sebesar 10 persen dan 30 persen, kecuali pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan maka tidak akan memerlukan banyak syarat, hanya saja dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Peserta minimal telah bergabung selama lebih dari 10 tahun, serta peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Siapkan kartu BPJS TK atau Jamsostek fotocopy dan asli.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk KTP atau Paspor fotocopy dan asli.
- Siapkan Kartu Keluarga KK fotocopy dan asli.
- Surat Keterangan yang menjunjukan bahwa peserta masih bekerja di perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan.
- Sementara itu, peserta yang ingin mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen, hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.
Itulah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengklaim dana JHT sebesar 10 hingga 30 persen. Selanjutnya untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen, maka syarat yang diperlukan dianataranya adalah :
- Jika peserta sudah berhenti bekerja di peruisahaan ” baik di-PHK atau pun resign”.
- Siapkan kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Siapkan Surat Paklaring atau surat pengalaman kerja, sudah berhenti bekerja.
- Siapkan KTP atau pun SIM.
- Siapkan Kartu Keluarga KK.
- Buku tabungan untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotocopy minimal sebanyak 1 lembar setiap masing-masing dokumen di atas.
- Setelah itu, sertakan pula pas foto ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing berjumlah 4 rangkap.
Itulah beberapa syarat dan ketentuan untuk melakukan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Selanjutnya kalian bisa baca syarat dan cara pembuatan surat paklaring di Disnaker.
Tahapan Pembuatan Paklaring di Disnaker
Cara membuat surat tersebut dapat dibilang sangat mudah, hanya saja untuk mendapatkannya perlu menunggu hingga beberapa hari karena harus mendapatkan stempel dan tanda tangan dari atasan atau HRD terlebih dahulu. Meskipun memiliki format dan desain yang cukup berbeda-beda, pada umumnya di dalam surat paklaring berisi poin-poin seperti berikut ini.
- Kop Surat
Di dalam surat resmi ataupun dokumen seperti surat paklaring pastinya harus disertai kop surat perusahaan di bagian atas. Selain berguna untuk mengetahui identitas perusahaan, bagian tersebut juga dapat mengindikasikan bahwa surat tersebut adalah surat asli.
- Nomor Surat
Untuk memudahkan proses pengarsipan oleh petugas, nomor surat juga harus tercantum didalam surat tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pencarian data peserta, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Isi Surat
Isi surat sendiri berisi tentang informasi data diri ataupun hal yang berkaitan dengan peserta. Selain digunakan menjadi pengenal data diri pemilik, tulisan tersebut juga berisi tenang nama karyawan, jabatan, rentan waktu kerja di perusahaan.
- Pengesahan
Pada bagian tersebut biasanya berisi mengenai pihak yang berwenang dan memiliki otoritas untuk mengeluarkan dan mengesahkan surat paklaring itu sendiri.
- Stempel dan Tandatangan
Kemudian, stempel dan tandatangan merupakan salah satu hal terpenting dalam pembuatan surat paklaring. Dengan adanya stempel dan tanda tangan, maka akan membuktikan bahwa dokumen tersebut memiliki sifat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Lalu, untuk kalian yang sudah memiliki rencana untuk meninggalkan pekerjaan dan mencari pekerjaan di perusahaan lain, maka jangan lupa untuk mengurus surat paklaring kepada pihak perusahaan. Karena, dengan adanya surat tersebut, segala urusan akan dimudahkan termasuk dalam proses pencairan dana JHT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan mengenai bagaimana cara membuat surat paklaring di Disnaker. Lengkap dengan menjelaskan persyaratan ketentuan dan tahapan pengajuan untuk membuat dokumen tersebut selengkapnya. Terimakasih dan semoga bermanfaat.