7 Cara Membatalkan BPJSTKU 2024 : Cepat & Mudah

Cara Membatalkan BPJSTKU – BPJS Ketenagakerjaan atau lebih sering disebut dengan BPJSTK merupakan program jaminan sosial dari pemerintah. Program tersebut juga merupakan peralihan dari Program JAMSOSTEK yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada setiap tenaga kerja.

Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat 2. Didalamnya menjelaskan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan juga para pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Berdasarkan apa yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut itu artinya setiap perusahaan diwajibkan untuk membayarkan iuran atau biaya premi setiap pekerjanya setia bulan. Bahkan pemberi kerja juga harus membayarkan iuran bulanan BPJS setiap anggota keluarga setiap peserta yang termasuk tenaga kerjanya.

Kemudian, perhitungan iuran yang harus dibayarkan adalah seperti 5,7 % dari upah yang diterima pekerja, 3,7 dari perusahaan, dan 2 % dari pekerja. Dengan perhitungan tersebut merupakan salah satu hak bagi setiap tenaga kerja ditambah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan memberikan hasil pembangunan perusahaan.

Cara Membatalkan BPJSTKU

Berbicara mengenai BPJS Ketenagakerjaan, sering kali terdapat peserta yang mengalami permasalahan yaitu seperti klaim dana JHT BPJS TK ditolak karena kartu dan status kepesertaan pekerja masih aktif. Padahal peserta tersebut sudah tidak lagi bekerja kepada pihak perusahaan terkait.

Perlu diketahui, bahwa salah satu syarat untuk peserta agar dapat mengklaim dana JHT BPJS TK adalah kartu dan status kepesertaannya sudah dinon-aktifkan. Jika kartu peserta masih aktif, maka pihak BPJS TK tidak akan mencairkan dana JHT pada peserta terkait.

Ketentuan Untuk Menon-aktifkan Peserta BPJS TK

Ketentuan Batalkan BPJSTKU

Sebenarnya jika peserta sudah berhenti bekerja pada sebuah perusahaan, baik dipecat ataupun resign, seharusnya pihak perusahaan melaporkan kepada pihak BPJS TK untuk menon-aktifkan status kepesertaan mantan pekerjanya. Sehingga, kartu kepesertaan peserta dapat dinyatakan sudah non-aktif dan tidak lagi mewajibkan peserta untuk membayarkan iuran setiap bulannya.

Nah, jika kalian termasuk salah satu peserta yang mengalami kejadian serupa, kalian bisa menon-aktifkan status kepesertaan kalian. Terdapat beberapa cara yang dapat kalian gunakan diantaranya adalah :

Menon-aktifkan Sendiri Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Menon aktifkan Sendiri

Namun, dengan hal ini yang dapat menon-aktifkan status kepesertaan BPJS TK setiap karyawan yang sudah keluar dari perusahaan hanyalah HRD atau kepala perusahaan. Para HRD disetiap perusahaan telah ditugaskan untuk mengatur status kepesertaan para tenaga kerjanya. (Perusahaan tidak memiliki memiliki tunggakan bayar premi)

Bahkan, BPJS TK tidak memiliki wewenang untuk menon-aktifkan status kepesertaan tenaga kerja, apabila pihak perusahaan belum melaporkan tenaga kerja tersebut sudah keluar dari perusahaan tersebut, dan tidak lagi membayarkan iuran setiap bulannya. Jadi, jika kalian ingin menon-aktifkan sendiri status pesertaan kalian, maka silahkan datangi HRD perusahaan tempat bekerja dan meminta agar pihak perusahaan melaporkan bahwa peserta tersebut sudah tidak lagi bekerja pada badan usaha tersebut.

Menon-aktifkan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan

Men nonaktifkan Status Kepesertaan Oleh Perusahaan

Lalu, untuk kalian yang kebetulan sudah tidak lagi bekerja pada sebuah perusaahan namun status kepesertaan masih aktif, maka hal yang dapat kalian lakukan adalah dengan menghubungi pihak perusahaan agar status kepesertaannya dinon-aktifkan oleh pihak BPJS KETENAGAKERJAAN.

Kemudian, jika perusahaan masih memiliki tunggakan iuran bulanan peserta tersebut, maka pihak perusahaan harus melunasi tunggakan tersebut. Hal tersebut berlaku kepada setiap tenaga kerja yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Kesimpulan

Jadi, untuk menon-aktifkan status kepesertaan tidak dapat dilakukan oleh peserta itu sendiri baik secara online ataupun offline. Karena, setiap status kepesertaan hanya dapat di ubah oleh yang memiliki wewenang seperti HRD di sebuah perusahaan.

Cara yang paling mudah dan efektif membantu peserta dalam mengatasi masalah ini adalah melalui pihak perusahaan tempat kerjanya dulu. Dan meminta kepada pihak perusahaan untuk membuatkan laporan kepada pihak jaminan sosial terkait untuk menon-aktifkan status kepesertaan mantan pekerjanya.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan mengenai cara membatalkan BPJSTKU. Terdapat dua cara untuk menon-aktifkan status kepesertaan setiap tenaga kerja di sebuah perusahaan, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kalian yang ingin menon-aktifkan atau membatalkan status kepesertaanya. Terimakasih dan semoga bermanfaat.