Cara Klaim JKP – Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau lebih dikenal dengan JKP merupakan salah satu program dari pemerintah yang diberikan kepada setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Dimana manfaat dari program tersebut ialah menunjang bagi setiap pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan, nantinya akan diberikan uang tunai serta program pelatihan kerja.
Sebelumnya juga sudah kami sampaikan kepada kalian semua bagaimana cara daftar JKP serta syarat dan ketentuan, sedangkan pada pertemuan sangat baik ini akan informasikan cara klaim JKP beserta persyaratan apa saja harus dilengkapi. Adapun caranya sendiri memang mudah & pastinya berbeda dengan JHT tanpa harus menunggu umur 56 tahun baru bisa mencairkan dana tersebut.
Seperti sudah dijelaskan bahwa cara klaim JKP dapat dikatakan sangat mudah dan itupun bisa dilakukan secara online, sehingga minat untuk mengikuti program ini terbilang sangat banyak. Sebetulnya untuk menjadi salah satu peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak harus melakukan pendaftaran seperti BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap peserta yang memenuhi syarat serta ketentuan maka secara otomatis akan terdaftar jadi kalian cukup lakukan pengecekan saja.
Dikarenakan banyak peserta penasaran dengan cara klaim seperti apa maka pada pertemuan sangat baik ini akan kami informasikan kepada kalian semua, maka dari itu simak terus artikel ini sampai selesai agar paham dan jelas nantinya. Baiklah tanpa perlu basa basi lagi sebaiknya simak ulasan dari Pakaibpjs.com mengenai cara klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.
Apa Itu JKP
Sesuai dengan pembahasan kali ini terlebih dahulu informasikan kepada kalian semua, karena ada banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui secara pasti program terbaru dari Presiden Jokowi yakni JKP. Mulai dari manfaat serta bagaimana cara mendapatkan asuransi atau jaminan sosial yang belum lama ini diresmikan.
Singkatnya JKP adalah singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau di singkat dengan JKP, dengan adanya program tersebut jelas memberikan efek sedikit lebih ringan meskipun telah di berhentikan dari pekerjaan sebelumnya, akan tetapi semua itu terdapat syarat dan ketentuan berlaku.
Program tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, adanya program tersebut bertujuan untuk memberikan kehidupan lebih layak bagi setiap masyarakat yang habis kena PHK dan segera mendapatkan pekerjaan yang baru.
Syarat Daftar Progran JKP
Sebagai informasi tambahan buat semua pekerja, untuk memastikan apakah terdaftar pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau tidak maka pastikan kalian semua sudah melengkapi syarat dan ketentuan daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Meskipun secara otomatis akan terdaftar namun tidak ada salahnya untuk memastikan, bila penasaran dengan semuanya simak langsung sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Setiap orang ingin mendapat program tersebut pastikan usia belum sampai 54 tahun.
- Harus bekerja di PK/BU skala usaha menengah serta besar dan tentunya sudah mengikuti beberapa program seperti JJk, JKM, JHT & JP).
- Pekerja di PK/BU skala kecil sudah mengikuti beberapa program seperti JJk, JKM, JHT & JP).
- Terakhir terdaftar di Pekerja Penerima Upah di badan usaha JKN BPJS Kesehatan.
Cara Klaim JKP
Kemudian lanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas yakni cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, disini kami anggap bahwa kalian sudah mengetahui semua ketentuan yang berlaku. Untuk itu langsung saja ke pokok utamanya, untuk lebih jelasnya simak langsung panduan sebagai berikut.
- Silahkan melakukan laporan PHK pada lembaga akun SIAPkerja ataupun ke siapkerja.kemnaker.go.id
- Berikutnya tinggal melengkapi data serta profil.
- Lalu dilanjutkan untuk mengisi formulir pelaporan PHK.
- Selanjutnya tinggal isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama.
- Lanjut lakukan verifikasi pengajuan klaim.
- Ketika verifikasi berhasil maka lanjut asesmen diri pada bulan kedua.
- Terakhir tinggal selesaikan misi dengan melamar minimal ke 5 perusahaan.
- Lanjut mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.
Manfaat JKP
Dengan menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP tentu ada banyak manfaat bisa didapatkan oleh semua orang, jika sampai disini penasaran dengan semuanya. Silahkan simak langsung ulasan sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.
Uang tunai
Manfaat pertama setiap orang yang mendapatkan program JKP akan mendapatkan uang tunai dimana akan diberikan selama 6 bulan secara berturut turut, adapun semua itu terdapat besaran uang tunai yang diberikan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Dalam tiga bulan terakhir setiap penerima akan memperoleh uang tunai sebesar 45% dari upah terakhir yang diterima pada pekerjaan sebelumnya.
- Pada bulan keempat dan keenam nominal besaran diberikan sebesar 25% dari upah terakhir.
- Adapun batas upah diberikan maksimal setiap peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebesat Rp 5 juta.
Akses informasi kerja
Selanjutnya diberikan akses informasi kerja terdiri dari data akurat informasi lowongan pekerjaan disertai dengan bimbingan dari pihak terkait.
Pelatihan kerja
Kemudian berlanjut manfaat berikutnya mendapatkan pelatihan kerja, hal tersebut dikarenakan dari Kemnaker bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Akhir Kata
Dilihat dari penjelasan diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa caranya terbilang mudah, akan tetapi wajib untuk mengikuti prosedur berlaku dan diatas juga sudah dijelaskan kepada kalian semua. Namun saran kami untuk melakukan klaim sebaiknya langsung di urus, karena batas maksimal mencairkan JKP 3 bulan setelah peserta kehilangan pekerjaa.
Seperti itulah kiranya mengenai cara klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) serta manfaat dan pengertian JKP dapat Pakaibpjs.com sampaikan. Semoga dengan adanya penjelasan diatas bisa membantu semua peserta JKP sedang membutuhkan informasi tersebut.