5 Cara Daftar JKP 2024 : Manfaat, Syarat & Ketentuan

Cara Daftar JKP – Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disebut dengan JKP merupakan program terbaru dari pemerintah dimana merupakan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kemnaker, dengan adanya program tersebut tentu memberi keringanan bagi setiap pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Dikarenakan masih terbilang baru jadi masih banyak pekerja yang belum mengetahui secara pasti dari cara daftar, manfaat serta cara klaim seperti apa.

Oleh karena itu pada pertemuan sangat baik ini kami akan informasikan kepada setiap pekerja cara daftar JKP dilengkapi juga dengan syarat serta ketentuan wajib harus dilengkapi jika ingin terdaftar di program JKP. Pada pembahasan sebelumnya memang telah disampaikan akan pengertian dari apa itu JKP secara jelas dan detail mulai dari manfaat, perbedaan JKP serta JHT, cara klaim dan lain sebagainya, sedangkan pada pertemuan kali ini akan informasikan cara daftarnya seperti apa.

Adanya program tersebut memang menjadi angin segar, karena setiap pekerja yang sudah terdaftar bisa melakukan pencarian uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan dengan besaran sesuai ketentuan berlaku, dalam melakukan klaim diberikan waktu hingga 3 bulan dimulai dari peserta di berhentikan pada pemberi upah atau perusahaan, untuk cara klaim nanti akan kami jelaskan pada artikel klai ini jadi kalian semua tidak perlu bingung.

Karena banyak orang penasaran dengan program terbaru ini, maka pada pertemuan sangat baik ini kami akan informasikan itu semua secara ringkas dan jelas pastinya. Jika ingin mengetahui lebih lengkap silahkan simak ulasan dari Pakaibpjs.com mengenai cara daftar JKP disertai syarat serta ketentuan yang sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.

Apa Itu JKP

Sesuai dengan pembahasan kali ini terlebih dahulu informasikan kepada kalian semua, karena ada banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui secara pasti program terbaru dari Presiden Jokowi yakni JKP. Mulai dari manfaat serta bagaimana cara mendapatkan asuransi atau jaminan sosial yang belum lama ini diresmikan.

Singkatnya JKP adalah singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau di singkat dengan JKP, dengan adanya program tersebut jelas memberikan efek sedikit lebih ringan meskipun telah di berhentikan dari pekerjaan sebelumnya, akan tetapi semua itu terdapat syarat & ketentuan berlaku.

Program tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, adanya program tersebut bertujuan untuk memberikan kehidupan lebih layak bagi setiap masyarakat yang habis kena PHK dan segera mendapatkan pekerjaan yang baru.

Manfaat JKP

Sebelum lanjut ke pembahasan utama terlebih dahulu informasikan kepada kalian semua mengenai manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KJP). Jika penasaran dengan semuanya silahkan simak langsung sebagai berikut.

1. Uang tunai

Manfaat pertama setiap orang yang mendapatkan program JKP akan mendapatkan uang tunai dimana akan diberikan selama 6 bulan secara berturut turut, adapun semua itu terdapat besaran uang tunai yang diberikan.

2. Akses informasi kerja

Selanjutnya diberikan akses informasi kerja terdiri dari data akurat informasi lowongan pekerjaan disertai dengan bimbingan dari pihak terkait.

3. Pelatihan kerja

Kemudian berlanjut manfaat berikutnya mendapatkan pelatihan kerja, hal tersebut dikarenakan dari Kemnaker bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Syarat Daftar JKP

Adapun untuk melakukan daftar JKP terdapat syarat serta ketentuan harus dilengkapi, sehingga nama kalian sebagai pekerja secara otomatis akan terdaftar langsung. Jika belum mengetahui itu semua, silahkan simak langsung ulasan sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Setiap orang ingin mendapat JKP pastikan usia belum sampai 54 tahun.
  • Harus bekerja di PK/BU skala usaha menengah serta besar dan tentunya sudah mengikuti beberapa program seperti JJk, JKM, JHT & JP).
  • Pekerja di PK/BU skala kecil sudah mengikuti beberapa program seperti JJk, JKM, JHT & JP).
  • Terakhir terdaftar di Pekerja Penerima Upah di badan usaha JKN BPJS Kesehatan.

Cara Daftar JKP

Lalu berlanjut ke pembahasan utama sesuai judul seperti diatas, disini kami anggap bahwa kalian semua sudah mengetahui dan melengkapi syarat serta ketentuan berlaku untuk proses daftar. Oleh karena itu langsung saja simak ulasan telah kami persiapkan seperti dibawah ini.

Seperti ketentuan pihak terkait setiap pekerja memang tidak perlu melakukan daftar JKP sebagaimana semestinya, karena setiap pekerja sudah melengkapi semua persyaratan secara otomatis akan langsung terdaftar.

Namun saran kami segera melakukan cek eligibiltas pemberi pekerja seperti Harus bekerja di PK/BU skala usaha menengah serta besar dan tentunya sudah mengikuti beberapa program seperti JJk, JKM, JHT & JP). dan Pekerja di PK/BU skala kecil sudah mengikuti beberapa seperti JJk, JKM, JHT & JP).

Kami rasa hanya itu saja hal perlu kalian lakukan jika ingin terdaftar menjadi peserta di program terbaru dari pemerintah tersebut. Meskipun setiap pekerja sudah terdaftar secara otomatis, namun apa salahnya untuk mengetahui itu semua.

Kesimpulan

Adanya penjelasan seperti diatas pastinya bisa menarik kesimpulan bahwa adanya JKP dari pemerintah memang sangat membantu sekali, karena setiap pekerja yang ter PHK akan mendapatkan jaminan sesuai sudah disebutkan diatas. Diatas juga sudah kami sampaikan secara detail cara daftar, jika termasuk salah satunya silahkan lakukan cara seperti diatas.

Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai apa itu JKP disertai dengan pengertian, manfaat serta syarat dan klaim dapat Pakaibpjs.com sampaikan. Semoga saja dengan adanya informasi seperti diatas dapat membantu semua orang sedang membutuhkannya.