Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Online – Untuk menyempurnakan program jaminan kesehatan, pemerintah telah menghadirkan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diantaranya yaitu meliputi kepesertaan bayi baru lahir, dari orang tua yang belum ataupun sudah menjadi peserta program JKN-KIS.
Sebab, sesuai dengan Pasal 16 dalam Perpres menyatakan jika bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS diwajibkan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan ketentuan waktu paling lama yaitu 28 hari setelah kelahiran.
Peraturan tersebut sudah mulai berlaku, setelah undang-undang perpres diberlakukan. Khususnya untuk bayi baru lahir dari ibu yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan begitu, maka akan mempermudah para peserta JKN-KIS untuk melakukan persalinan di faskes setempat atau Rumah Sakit. Tentunya, peserta tidak akan repot jika keluarga datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, untuk mengurus JKN-KIS untuk buah hatinya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Online
Kepesertaan BPJS Kesehatan bayi baru lahir ini sangat diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia. Oleh karena itu, jika kalian ingin mendaftarkan bayi kalian bisa dengan menyiapkan persyaratan ataupun dokumen seperti berikut ini.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Adapun syarat untuk melakukan mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan, diantaranya adalah :
- Menunjukan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Pertama atau FDIP.
- Melakukan perubahan data calon peserta, dengan waktu paling lambat tiga bulan setelah dilahirkan. (Nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Itulah beberapa persyaratan membuat kartu BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Setelah itu, kalian bisa simak cara daftar dan melalui layanan apa saja proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Jika berkas ataupun persyaratan untuk melakukan daftar peserta BPJS Kesehatan sudah terkumpul, maka kalian langsung saja mendaftarkan melalui beberapa kanal pendaftaran seperti :
Melalui Layanan Mobile Costumer Service
Peserta dapat melakukan pendaftaran bayi baru lahir melalui Mobile Costumer Service. Langkah-langkahnya seperti berikut ini.
- Peserta dapat mengunjungi Mobile Costumer Service atau MSC terlebih dahulu.
- Tentukan jam pelayanan, lengkapi persyaratan yang dibutuhkan, pengisian Formulis Daftar Isian Pertama atau FDIP.
- Jika sudah, kalian dapat menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan dari pihak MSC.
- Kalian akan mendapatkan pelayanan dari pihak MCS, dan sampaikan apa yang peserta ajukan.
- Menerima pelayanan pendaftaran dan akan mendapatan surat rekomendasi, biasanya akan dikirimkan melalui e-mail.
Melalui Layanan Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik juga dapat membantu pelayanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Prosedur pendaftarannya yaitu meliputi :
- Peserta dapat mengakases Mal Pelayanan Publik terlebih dahulu.
- Tentukan pelayanan yang dibutuhkan peserta.
- Persiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran.
- Terima informasi data peserta dan keluarga.
- Kemudian, peserta dapat melihat jumlah tagihan iuran.
- Jika kalian kurang puas terhadap pelayanan Mal Pelayanan Publik, silahkan sampaikan pengaduan kepada pihak MPP.
Melalui Layanan Kantor Cabang Setempat
Selain itu, peserta juga dapat melakukan pendaftaran langsung ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten atau Kota. Cara pendaftarannya adalah seperti di bawah ini.
- Peserta dapat mengunjungi Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota terlebih dahulu.
- Peserta mengambil nomor antrian pelayanan fast track.
- Melengkapi persyaratan yang sudah dientukan oleh pihak BPJS Kesehatan.
- Peserta diwajibkan untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta atau FDIP.
- Kemudian, peserta menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Jika sudah dilakukan pelayanan, maka segera daftarkan calon peserta sesuai prosedur yang berlaku.
Itulah beberapa syarat dan cara pendaftaran calon peserta JKN-KIS. Bayi baru lahir dengan usia 28 hari setelah kelahiran, dan kedua orang tuanya merupakan peserta program jaminan kesehatan maka akan diwajibkan untuk didaftarkan pula menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Jika bayi baru lahir melebihi batas waktu 28 hari dan belum melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut bertujuan agar anak dari peserta BPJS Kesehatan tersebut juga mendapatkan jaminan kesehatan yang berkompeten oleh pemerintah.
FAQ
Sangat diwajibkan, jika tidak melakukan pendaftaran maka peserta akan mendapatkan sanksi.
Melalui website resmi BPJS Kesehatan, dan lakukan penambahan peserta yang hanya dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan melalui alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/
Yaitu pendaftaran peserta dari pengecekan ke Dukcapil berdasarkan nomor kartu keluarga peserta BPJS Kesehatan.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan terkait cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara online. Lengkap dengan menyertakan syarat dan prosedur pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.