30 Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2024 : Syarat & Biaya

Cara Daftar BPJS Kesehatan – Kesehatan memang sangatlah penting dan tidak bisa diremehkan. Karena, kehidupan yang semakin jauh dari kesehatan dan harga obat serta pengobatan yang semakin mahal membuat kesehatan menjadi salah satu aset yang paling berharga dalam kehidupan ini.

Negara Indonesia memiliki standar kesehatan yang masih jauh tertinggal, jika dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Negara yang terus bergerak maju memperbaiki sistem atau fasilitas kesehatannya.

Selain asuransi kesehatan, salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kesehatan ini adalah dengan menyediakan layanan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan resmi didirikan pada 1 Januari tahun 2014.

BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepemilikan Kartu BPJS ini bersifat “wajib” dan diharuskan warga negara memilikinya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Jika kalian belum memiliki Kartu BPJS Kesehatan, maka kalian harus membuatnya dengan cara mendaftarkan langsung ke pihak BPJS Kesehatan. Kalian bisa simak pembahasan selengkapnya mengenai cara daftar BPJS Kesehatan pada ulasan berikut ini.

Kelas BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas

Pada saat kalian akan mendaftarkan diri ke pihak BPJS Kesehatan setempat pastinya akan diberikan kelas masing masing, sesuai dengan kekuatan finansial yang dimiliki. Kalian bisa simak pembashasan selengkapnya di bawah ini.

Kelas 1

Di kelas 1 peserta akan membayar iuran sebesar Rp. 80.000 per-orang. Pembayaran bisa dilakukan di bank terdekat atau melalui ATM.

Kelas 2

Peserta membayar iuran sebesar Rp. 51.000 per-orang, setelah pendaftaran dilakukan.

Kelas 3

Peserta diharuskan membayar iuran sebesar Rp. 25.500, pembayaran dilakukan setelah pendaftaran.

Meskipun secara aturan naik, namun sejatinya peserta masih membayar Rp 25.500 seperti semula hingga bulan Desember 2020 nanti.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Syarat Adalah Sebagian Langkah dari Cara Daftar BPJS Kesehatan

Pembuatan atau pendaftaran BPJS Kesehatan ini bisa dibagi menjadi 2 yaitu dapat dilakukan secara online ataupun offline. Pembahasan selengkapnya bisa kalian simak berikut ini.

Syarat Online

Jika kalian tidak ingin repot dengan banyaknya berkas yang diperlukan, maka kalian bisa membuatnya dengan cara online yaitu dengan menyiapkan beberapa diantaranya seperti :

  1. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Siapkan KK (Kartu Keluarga).
  3. Siapkan Kartu NPWP.
  4. Alamat Surel.
  5. Gunakan nomor telepon genggam aktif.

Syarat Offline

Jika kalian memiliki waktu senggang ditengah kesibukan, maka alangkah baiknya kalian untuk mendaftarkan diri secara offline langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dengan membawa beberapa berkas dan tanggunggan seperti dibawah ini.

  1. Fotokopi KK dan KTP.
  2. Foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar.
  3. Membayar iuran bulan pertama sesuai kelas yang dipilih.

Itulah beberapa persyaratan yang kalian butuhkan pada saat mendaftar pada pihak atau ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta BPJS Kesehatan

Peserta

Rakyat atau penduduk Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Termasuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia, minimal 6 bulan dan telah membayar iuran yang telah dibagi menjadi beberapa kelompok seperti :

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yaitu setiap orang yang bekerja pada Pengusaha dan menerima bayaran atau upah pada satu Badan Usaha. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mengikuti keempat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, untuk pendaftarannya sendiri ini dilakukan oleh perusahaan yang memberikan pekerjaan pada peserta. Kemudian, untuk iuran JKK dan JKM ini sepenuhnya ditanggung oleh pihak perusahaan, sementara iuran JHT dan JP ini ditanggung bersama antara pekerja dan pengusaha.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Jenis kepesertaannya hanya untuk fakir miskin atau orang tidak mampu menurut dari Dinsos(Dinas Sosisal). Peserta BPJS-PBI ini tidak boleh dibebani oleh biaya iuran bulanan. Karena, sepenuhnya sudah menjadi tanggungan pemerintah.

Selain fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang berhak untuk mendapatkan pelayanan ini adalah orang yang mengalami cacat total tetap. Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas 3, dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan fasilitas seperti di puskesmas kelurahan atau desa setempat. Untuk semua warga negara yang dulunya merupakan peserta dari program Jamkesda dan Jamkesmas, sekarang sudah dialihkan menjadi peserta BPJS-PBI.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBI) adalah setiap orang yang bekerja tetapi dapat memperoleh penghasilan dengan caranya sendiri atau secara mandiri. Kategori kepesertaannya ini meliputi pemberi kerja atau pengusaha, pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah dan pekerja formal. Contohnya seperti pengacara, dokter, pedagang, petani, nelayan, artis, dan sopir angkot. Pera PBBU hanya dapat mengikuti tiga program perlindungan secara bertahap yaitu JKK, JKM, dan JHT yang seluruhnya ditanggung oleh peserta itu sendiri.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara Daftar Online

Jika kalian sudah mengetahui dengan jelas mengenai program dan kelas dari BPJS-PBI, maka selanjutnya kalian bisa simak mengenai cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi sebagai berikut.

Melalui Aplikasi JKN Mobile

Aplikasi Mobile JKN
  1. Langkah yang bisa kalian lakukan pertamakali ini adalah dengan mengunduh aplikasi JKN Mobile, dan selanjutnya kalian buka dan ketuk “pendaftaran peserta baru” pada halaman utama Mobile JKN.
  2. Layar ponsel akan menampilkan beberapa halaman syarat dan ketentuan, anda ketuk “Ya, Setuju” pada halaman tersebut. Kalian bisa memasukan nomor NIK KTP, copy kode captha lalu ketuk “selanjutnya”. Layar ponsel akan menampilkan daftar atau data keluarga kalian, ketuk “selanjutnya” setelah itu, kalian bisa pilih faskes atau Fasilitas Kesehatan.
  3. Setelah itu, kalian bisa memasukan emeil aktif dan ketuk simpan.
  4. Pihak JKN akan mengirimkan vertifikasi ke email kalian.
  5. Kalian bisa buka pesan email dari JKN dan salin nomor vertifikasi tersebut ke laman Mobile JKN. Kemudian, layar ponsel akan menampilkan data peserta yang berhasil didaftarkan.
  6. Kalian akan mendapatkan nomor virtual account dari pihak Mobile JKN melalui email.
  7. Kemudian, kalian bisa melakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor vitrual account. Kalian bisa melakukan pembayaran di ATM atau menggunakan uang tunai di Bank, Kantor Pos, dan Merchant BPJS.
  8. Setelah pembayaran iuran sudah berhasil, kalian sudah bisa menggunakan aplikasi JKN Mobile sebagai peserta BPJS.

Melalui Website BPJS Kesehatan

Website Resmi BPJS Kesehatan

Selain mendaftar melalui JKN Mobile, kalian juga bisa mendaftarkan diri melalui Website Resmi BPJS Kesehatan. Caranya seperti di bawah ini :

  1. Buka dan kunjungi situs resmi di BPJS Kesehatan.
  2. Isi nomor KK dan masukan code captha sesuai gambar yang muncul di halaman. Setelah itu, Ketuk Inquery keluarga.
  3. Setelah itu, akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis, klik selanjutnya.
  4. Berikutnya, muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi seperti nomor NPWP, kelurahan atau desa, alamat tempat tinggal, dan nomor hp.
  5. Centang kolom pernyataan jika alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang ada pada KTP.
  6. Pilih fakses atau fasilitas kesehatan yang akan digunakan. Kalian bisa memilih puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerjasama dengan layanan BPJS Kesehatan.
  7. Unggah foto kalian dengan ukuran maksimal 50 KB, lalu ketuk selanjutnya.
  8. Akan muncul formulir data yang harus dilengkapi kembali, sepertio anggota keluarga, kelas perawatan, nomer rekening, alamat email, dan nomor hp.
  9. Klik code captha yang telah disediakan dan klik kirim email.
  10. Kalian bisa buka email konfirmasi, Jika sudah masuk kalian bisa periksa spam folder atau junk.
  11. Ketuk aktivasi pada email dan kalian akan mendapatkan nomor virtual.
  12. Jika kalian sudah berhasil, maka kalian bisa membayarkan iuran pada bank terdekat.
  13. Tombol e-ID sudah dapat di download ketika kalian sudah melakukan pembayaran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline

Cara Daftar Offline

Cara mengurus peendaftaran BPJS Kesehatan secara offline ini memang tidak sesulit seperti yang dibayangkan. Setelah kalian menyiapkan persyaratan dan memilih kelas yang sesuai dengan kekuatan finansial, selanjutnya kalian bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan membawa beberapa berkas yang diperlukan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kalian bisa membawa diantaranya seperti berikut ini :

  1. Pass foto ukuran 3×4 siapkan satu lembar saja.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK.
  4. Fotokopi Buku Nikah.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  6. KITAS atau KITAP dikhususkan untuk WNA.

Selanjutnya kalian bisa simak prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline. Diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Lengkapi formulir pendaftaran seperti data diri serupa dengan data yang ada pada pendaftaran online.
  2. Serakahkan formulir yang telah diisi kepada pihak petugas.
  3. Setelah itu, kalian akan mendapatkan nomor virtual account beserta besar iuran yang harus dibayar.
  4. Lakukan pembayaran di bank terdekat atau melalui ATM.
  5. Cetak kartu BPJS dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  6. Kartu BPJS ini dapat kalian gunakan setelah menjalani selama 14 hari kerja.

Itulah beberapa cara daftar BPJS secara online maupun offline. Cara efektif yakni menggunakan media online karena tidak perlu antre di kantor BPJS, dan tidak memakan waktu yang cukup lama.

FAQ

Ada Berapa Kelompok Peserta BPJS Kesehatan?

Dibagi Menjadi Dua Kelompok Yaitu PBI Bukan Jaminan Kesehatan dan PBI Jaminan Kesehatan.

Bagaimana Cara Untuk Cek Tagihan BPJS Kesehatan?

Ada Beberapa Cara Untuk Cek Tagihan BPJS Kesehatan Yaitu Seperti Berikut ini.
1. Kalian Dapat Lakukan Cek Lewat Website Resmi BPJS Kesehatan.
2. Cek Tagihan BPJS Kesehatan Juga Bisa Melalui Aplikasi Mobile JKN, Kalian Bisa Download Di Google Playstore ataupun App Store.
3. Cara Ketiga yang Dapat Kalian Lakukan Untuk Cek Tagihan BPJS Kesehatan ini Adalah Melalui SMS gateaway. Dengan Format : TAGIHAN (Spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan, Lalu Kirimkan Pesan Ke Nomor 087775500400.

Akhir Kata

Demikian yang dapat pakaibpjs.com sajikan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan, lengkap dengan menyertakan syarat dan ketentuan. Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan juga offline, yang pasti akan lebih memudahkan kalian dalam membuat kartu peserta BPJS Kesehatan.