12 Cara Daftar Bayi Dalam Kandungan BPJS Perusahaan 2024

Cara Daftar Bayi Dalam Kandungan BPJS Perusahaan – Pembuatan BPJS untuk bayi masih dalam kandungan juga bisa dilakukan. Hal tersebut menjadi kabar gembira untuk para ibu hamil dan termasuk peserta BPJS.

Karena dengan begitu, ibu hamil dapat langsung mendaftarkan BPJS calon bayi yang masih di dalam kandungannya. Kabar gembira tersebut ternyata sudah ada sejak tanggal 11 Desember 2014 lalu.

BPJS merupakan sebuah program jaminan kesehatan yang meliputi kualitas pelayanan, dan termasuk pula pelayanan khusus bagi bayi yang masih ada di dalam kandungan. Dengan begitu, orang tua bayi tidak perlu khawatir dengan jaminan kesehatan bagi bayi dalam kandungannya.

Pendaftaran bayi dalam kandungan tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui peserta mandiri dan PBI. Kedua cara pembuatan tersebut juga terpengaruh dengan pekerjaan apa yang orang tuanya ambil.

Cara Daftar Bayi Dalam Kandungan BPJS Perusahaan

Ketika kalian berminat untuk membuatkan BPJS untuk calon buah hati, maka kalian harus menyiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan pendaftaran. Lalu, syarat apa saja yang dibutuhkan dan cara pendaftaranya bagaimana? Langsung saja kalian simak baik-baik ulasan selengkapnya dibawah ini.

Syarat Daftar BPJS Calon Bayi

Syarat daftar 1

Ada beberapa ketentuan atau pun syarat yang harus di sertakan perihal pendaftaran calon bayi yang masih ada dalam kandungan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua orang tua masuk ke dalam kelas Peserta Pekerja Penerima Upah, maka yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

  • Fotocopy KK atau Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
  • Surat Keterangan Hamil dari bidan ataupun dokter.
  • Hasil USG kehamilan, lengkap dengan surat pernyataan dokter bahwa calon bayi sudah memiliki detak jantung.
  • Bawa pula KK, KTP dan Kartu Jaminan Kesehatan aslinya.

Beberapa berkas atau dokumen di atas dapat kalian bawa pada saat pendaftaran calon buah hati. Selain itu, kartu JKN-KIS anak ini berlaku untuk anak pertama, kedua, dan ketiga. Pendaftaran dapat dilakukan ketika surat keterangan dokter bahwa bayi sudah memiliki detak jantung.

Kemudian, pendaftaran calon bayi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan oleh HRD atau Kepala Badan Perusahaan tempat orang tua bekerja. Kelas yang akan dipilih bagi bayi dalam kandungan atau calon peserta, nantinya akan disamakan dengan kelas orang tuanya.

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Bayi Dalam Kandungan

Cara Daftar

Adapun langkah-langkah atau prosedur dalam mendaftarkan calon bayi menjadi peserta BPJS. Yaitu dengan membawa kelengkapan dokumen seperti yang sudah kami terangkan di atas. Untuk mengetahui lebih detail, kalian bisa simak baik-baik ulasan di bawah ini.

  1. Pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan ibu, dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS. Waktu paling lambat untuk melakukan pendaftarannya yaitu 14 hari sebelum bayi terlahir, ataupun pada saat usia kehamilan meninjak 7 hingga 8 bulan.
  2. Bayi yang akan didaftarkan memiliki orangtua dengan status Pekerja Penerima Upah atau PPU, dengan begitu orang tua merupakan peserta BPJS Perusahaan.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan pada saat sudah menginjak usia kehamilan 5 bulan ke atas, atau saat janin sudah memiliki denyut nadi.
  4. Siapkan pula surat pernyataan dari dokter atau bidan yang telah memeriksa kehamilan. Tidak lupa untuk meminta surat pengantar pembuatan BPJS untuk bayi yang masih ada dalam kandungan.
  5. Untuk data calon peserta nantinya akan diberi nama “calon bayi nyoya (nama ibu kandung)”. Sehingga, kalian tidak perlu repot untuk mencarikan nama yang bagus untuk calon buah hati kalian.
  6. Data nomor KK untuk bayi dalam kandungan juga nantinya akan disamakan dengan nomor KK kedua orang tuanya.
  7. Untuk jenis kelamin calon peserta tersebut biasanya akan dilihat melalui hasil USG. Jadi, kalian harus mengetahui hasil USG dari bidan atau dokter yang memeriksa kehamilan kalian.
  8. Pada saat pendaftaran bayi dalam kandungan dan setelah bayi terlahir, maka akan dirubah kembali datanya. Lakukan perubahan data peserta dengan mengunjungi langsung kantor BPJS terdekat, dan perubahan data akan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan setelah kelahiran bayi tersebut.
  9. Perlu di ingat, pelayanan akan dihentikan apabila orangtuanya tidak melakukan perubahan identitas data dari kepesertaan BPJS bayinya tersebut. Sehingga, peserta bayi BPJS dapat dinyatakan Non-aktif.
  10. Pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan ibu peserta BPJS ini akan dilakukan oleh HRD atau kepala badan usaha tempat orang tuanya bekerja. Semua tanggungan iuran akan dikenakan pada badan perusahaan tersebut.
  11. Pada saat pendaftaran BPJS bayi dalam kandungan, orang tua harus melengkapi dokumen seperti KK, KTP orangtua, Kartu BPJS orangyua, Hasil USG dari pihak faskes, dan juga surat keterangan hamil dari dokter ataupun bidan.
  12. Berikan semua dokumen yang menjadi persyaratan ke pihak yang berwenang seperti HRD perusahaan orang tua bekerja. Nantinya akan diberikan kabar melalui SMS, ataupun memberikan informasi langsung terkait pendaftaran BPJD Perusahaan untuk calon buah hati kalian.

Itulah beberapa langkah ataupun cara dalam pendaftaran calon bayi yang masih di dalam kandungan, menjadi peserta BPJS. Oleh karena itu, bagi kalian yang tertarik dengan adanya program tersebut, kalian bisa membuatkannya terlebih dahulu dengan cara seperti di atas.

FAQ

Bagaimana Cara Daftar BPJS Online?

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran secara online di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/.

Apakah NICU Ditanggung BPJS?

Benar sekali, biaya perawatan bayi di NICU bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bisakah Bayi Dalam Kandungan Didaftarkan BPJS?

Dalam Peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, yang mengharuskan ayah dan bunda mendaftarkan calon uah hati paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari kelahirannya, atau pada usia kehamilan menginjak 7 hingga 8 bulan.

Akhir Kata

Demikian yang dapat pakaibpjs.com sampaikan, informasi perihal cara mendaftarkan bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS Perusahaan. Lengkap dengan menyertakan syarat dan prosedur yang diperlukan saat melakukan pendaftara di kantor BPJS Kesehatan setempat. Terimakasih dan semoga bermanfaat.