Cara Cek BSU BPJS – Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan layanan kepada pekerja terdampak virus corona. Berbagai jenis bantuan disalurkan mulai untuk masyarakat kecil sampai dengan menengah dimana mampu meringankan beban ekonomi.
Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai menyalurkan BSU kepada pihak pihak terdampak. Tanpa perlu ANTRIAN ONLINE BPJS KETENAGAKERJAAN kalian bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuannya.
Banyak orang bertanya tanya BSU BPJS Ketenagakerjaan kapan cair? Jawabannya adalah mulai tanggal 12 Agustus 2021 dimana sebelumnya data penerima sudah verifikasi, validasi kemudian dicairkan langsung ke rekening pekerja terdaftar.
Melalui link cek BSU BPJSTK kalian bisa memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai penerima. Pastikan juga memenuhi semua syarat serta ketentuan berlaku, lebih jelasnya simak penjelasan lengkap dari Pakaibpjs.com sebagai beriukut.
Apa itu BSU ?
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang diberikan untuk pekerja ataupun buruh dengan tujuan meningkatkan kemampuan ekonomi karena dampak virus corona (Covid-19). Melalui BSU pemerintah bertujuan memberikan stimulus dimana sudah dikoordinasi oleh Kemnaker, Kemenkeu, Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN.
Manfaat BSU
Manfaat BSU adalah bantuan sebesar Rp.500.000/bulan dalam kurun waktu 2 bulan, jadi jika diberikan sekaligus nominalnya menjadi Rp.1.000.000. Kelebihan BSU dibandingkan bantuan lain dari pemerintah adalah bisa langsung cair ke rekening penerimannya.
Syarat Mendapatkan BSU BPJS
Untuk bisa mendapat BSU BPJS kalian perlu memenuhi semua syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Syarat tersebut meliputi keanggotaan BPJSTK, ketentuan gaji, wilayah kerja maupun sektor Industri dan lainnya seperti berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan melalui NIK.
- Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juni 2021.
- Adalah pekerja dengan gaji paling besar Rp.3.500.000 dan bekerja pada wilayah yang memiliki upah minimal Kabupaten ataupun Provinsi.
- Diutamakan bagi pekerja dibidang transportasi, perdagangan, jasa, properti, barang konsumsi maupun real estate.
- Bekerja pada wilayah dengan level PPKM 3 dan juga 4 sesuai ketetapan pemerintah.
Cara Cek BSU BPJS via Kemnaker
Cara cek BSU BPJS dapat dilakukan melalui situs resmi Kementrian Tenaga Kerja (kemnaker) apabila sudah memenui persyaratan penerimanya. Kalian perlu melakukan daftar akun terlebih dahulu menggunakan nomor handphone supaya statusnya bisa muncul.
- Dari browser kunjungi kemnaker.go.id/
- Tekan Daftar dipojok kanan atas.
- Silahkan lengkapi semua formulir pendaftaran menggunakan data diri kalian. Kemudian lanjutkan aktivasi memakai kode OTP yang dikirimkan ke handpone.
- Silahkan login ke account.kemnaker.go.id/auth/login dengan memasukkan nomor HP/KTP/email dan password.
- Tekan Masuk Sekarang.
- Lengkapi semua identitas mencakup foto profil, deskripsi, status nikah dan juga tipe lokasi.
- Setelah beberapa saat kalian akan mendapat notifikasi jika mendapatkan BSU.
Cara Cek BSU via Link BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian cara kedua ini tergolong yang paling mudah karena kamu cukup memasukkan identitas diri saja. Pastikan kamu sudah memenuhi persyaratannya lalu tinggal kunjungi link cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan seperti berikut ini.
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id maka muncul tampilan seperti gambar diatas.
- Ketikkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir kalian.
- Centang capctha verifikasinya.
- Tekan Lanjutkan.
- Berikutnya muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU BPJS.
Akhir Kata
Melalui situs BPJSTK kamu juga bisa melakukan CARA DAFTAR JAMINAN KESELAMATAN KERJA menggunakan jalur non tatap muka. Semua cara diatas dapat dilakukan online sehingga memudahkan kalian mendapatkan informasi mengenai BSU BPJS.