BPJS Kesehatan Kelas Standar : Jenis Layanan & Biaya Iuran

BPJS Kesehatan Kelas Standar – Beberapa waktu belakangan ini memang tersiar kabar bahwa pemerintah merencanakan kelas BPJS Kesehatan terbaru dimana akan dibuat hanya satu kelas saja yakni kelas Standar, jadi kedepannya tidak ada kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Bagi kalian para peserta BPJS Kesehatan wajib untuk mengetahui itu semua karena akan ada banyak informasi harus diketahui mulai dari jenis pelayanan, fasilitas serta besaran iuran dikenakan dimana jelas berbeda dengan sebelum sebelumnya.

Menurut informasi sudah kami dapatkan bahwa BPJS Kelas Standar akan terbagi menjadi dua kelas yakni kelas A dan kelas B, dengan terbaginya menjadi dua kelas tentu banyak para peserta semakin penasaran dengan semuanya, apakah dibedakan dengan jenis layanan serta fasilitasnya ? Bagi kalian yang penasaran dengan semuanya silahkan simak ulasan kali ini sampai selesai, sebab akan ada banyak informasi informasi penting akan disampaikan kepada kalian semuanya.

Dikarenakan kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 akan dihapus maka setiap peserta untuk mengetahui itu semua terlebih dahulu sehingga mengetahui kelas BPJS Kesehatan Standar A serta B, sehingga ketika kelas standar sudah diberlakukan maka kalian sudah paham dan jelas dengan semuanya. Lantas bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan apabila kelas standar sudah dijalankan, apakah caranya sama dengan sebelumnya ? Perihal pertanyaan seperti tersebut, kemungkinan besar pembayaran akan tetap sama seperti sebelumnya kok.

Dikarenakan banyak yang penasaran dengan semuanya maka pada pertemuan sangat baik kali ini kami akan informasikan kepada kalian semuanya sesuai dengan judul seperti diatas, jadi sangat disarankan agar simak artikel kali ini dari awal sampai akhir agar paham dan jelas nantinya. Baiklah untuk mempersingkat waktu kalian semua silahkan simak langsung ulasan sudah dipersiapkan buat kalian semua mengenai BPJS Kelasa Standar yang sudah dipersiapkan buat kalian semua seperti dibawah ini.

Apa Itu BPJS Kesehatan Kelas Standar

Sebelum lanjut ke pembahasan utama terlebih dahulu sampaikan kepada kalian semua mengenai apa itu BPJS kelas standar, karena dari sekian banyak orang memang belum mengetahui itu semua dan bahkan baru pertama kali mendengarnya. Oleh karena itu sebelum membahas lebih dalam, disini sedikit informasikan tentang kelas terbaru pada BPJS.

Singkatnya BPJS Kesehatan kelas standar merupakan program terbaru dari pemerintah dimana akan menjadi pengganti kelas BPJS 1,2 dan 3. Dengan adanya pembaruan tersebut setiap peserta tidak akan dibeda bedakan dengan kelas yang dipilih. Adanya terobosan seperti ini akan memberikan kenyamanan terhadap setiap peserta aktif.

Jenis Layanan BPJS Kesehatan Kelas Standar

Dari awal pembahasan memang sempat kami sampaikan kepada kalian semua bahwa kelas standar terbagi menjadi dua jenis yakni kelas A dan kelas B, bagi kalian yang penasaran dengan perbedaan antara keduanya mak simak dengan baik pembahasan kali ini.

Jadi untuk perbedaan antara jenis kelas A dan B adalah berdasarkan dari status kepesertaan sebelumnya yakni peserta PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) dan Non PBI ( Penerima Bantuan Iuran ). Untuk jelaskan pada jenis A setiap ruangan hanya menampung 6 pasien saja, sedangkan untuk jenis B hanya menampung 4 pasien saja dalam satu ruangan.

Namun untuk lebih jelasnya kalian bisa tanyakan langsung ke pihak BPJS Kesehatan, pasalnya kelas standar tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh pihaknya.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar

Kemudian lanjut ke pembahasan berikutnya ialah iuran yang dikenakan, dari sekian banyak peserta memang mempertanyakan akan hal tersebut jadi pada pertemuan kali ini kami akan menjelaskan kepada kalian semua.

Seperti sudah dijelaskan bahwa sampai sekarang ini memang belum ada pernyataan resmi dari pihak BPJS mengenai besaran biaya wajib harus dibayarkan setiap bulannya, jadi kami tidak bisa memberikan kesimpulan apapun terkait iuran yang dikenakan.

Namun besar kemungkinan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, bisa juga diambil tengahnya jadi kita tunggu saja sampai ada pemberitahuan terbaru dari pihak terkait. Terlebih lagi kelas standar sudah mulai diberlakukan di beberapa rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria.

Biaya Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3

Tarif BPJS kesehatan untuk karyawan perusahaan ataupun mandiri memang berbeda karena sudah diatur jumlah presentasenya oleh pemerintah. Meskipun biaya totalnya sama namun tetap ada perbedaan karena khusus karyawan nantinya akan dibagi dengan pihak perusahaan beban tagihannya.

Kelas I

Tarif untuk kelas I adalah senilai Rp.150.000 atau seratus lima puluh ribu rupiah untuk tiap orang. Manfaat yang dapat diperoleh adalah semua layanan pada ruang perawatan kelas I seperti kapasitas kamar 2 hingga 4 orang, bisa upgrade ke VIP dengan menambah kekurangan biayanya.

Kelas II

Kemudian tarif BPJS Kesehatan kelas II adalah senilai Rp.42.000 atau empat puluh dua ribu rupiah setiap orang. Fasilitas yang diperoleh meliputi kamar dengan kapasitas 3 sampai 5 orang, dapat meminta pindah ke VIP dengan membayar kekurangan biayanya.

Kelas III

Kemudian untuk tarif BPJS Kesehatan kelas III senilai Rp.35.000 dan mendapatkan bantuan dari pemerintah senilai Rp 7.000. Kalian akan mendapat fasilitas kamar dengan kapasitas 4 hingga 6 orang, namun di beberapa rumah sakit bisa saja lebih.

Kesimpulan

Apabila melihat dari penjelasan diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa semua kelas baik itu yang sudah ada maupun dengan sekarang yakni kelas standar memang tidak ada bedanya, dimana setiap peserta dijamin akan mendapat pelayanan kesehatan sebagaimana sudah menjadi ketentuan berlaku. Hanya saja untuk kelas standar akan berbeda dengan sebelumnya dimana akan sama sama menguntungkan serta memiliki pelayanan lebih baik dari sebelumnya, apalagi pihak BPJS akan memberlakukan persyaratan bagi setiap fasilitas kesehatan yang ada.

Nah seperti itulah kiranya pembahasan menarik dan penting mengenai BPJS Kesehatan kelas Standar disertai dengan pengertian, jenis layanan serta iuran dapat Pakaibpjs.com sampaikan. Semoga saja dengan adanya penjelasan seperti diatas dapat membantu semua peserta BPJS Kesehatan yang masih bingung atau belum paham dengan aturan terbaru dari pihak BPJS.