Biaya Rawat Inap BPJS Kesehatan – Mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak dan terbaik adalah hak setiap orang. Kualitas yang terdapat pada fasilitas kesehatan juga akan menentukan kualitas kesehatan setiap kelompok masyarakat.
Namun, sangat disayangkan karena tak semua orang bisa mendapatkan kesehatan sesuai dengan keinginannya. Dikarenakan kesulitan masyarakat perihal mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak pastinya berhubungan erat dengan mahalnya kesehatan.
Bahkan biaya berobat pada fasilitas kesehatan cenderung mengelami kenaikan seiring dengan berjalannya waktu. Kenaikan biaya pengobatan sendiri juga dipengaruhi oleh beberapa faktor tertentu.
Faktor diantaranya adalah besarnya biaya pendidikan untuk menjadi tenaga mendis kesehatan. Belum lagi, untuk harga obat-obatan dan juga peralatan yang sudah tersedia di fasilitas kesehatan tersebut.
Biaya Rawat Inap BPJS Kesehatan
Dengan biaya kesehatan cukup mahal inilah yang menjadikan wakyat kecil khawatirkan. Karena, untuk membiayai hidupnya sehari-hari saja sudah terasa mencekik, apalagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang cukup fantastis.
Namun, pemerintah di setiap daerah sudah memberikan kartu asuransi, sebagai jaminan kesehatan. Itulah bukti dari kepedulian pemerintah terhadap kesehatan seluruh rakyatnya. Terdapap beberapa batasan disetiap asurasi yang diberikan, lagi-lagi soal kekuatan finansial yang menjadi pokok permasalahan.
Seperti halnya pemerintah Indonesia yang mengeluarkan program BPJS Kesehatan. Namun, masih banyak terdapat kekurangan terkait BPJS Kesehatan salah satunya adalah ketika anggotanya menjalani rawat inap ataupun rawat jalan, ada pula biaya yang tidak ditanggung olehnya, sehingga pasien menjadi membayarkan biaya perawatan sendiri.
Jumlah Tagihan atau Iuran BPJS Kesehatan
Sebelum membahas mengenai biaya rawat inap, alangkah baiknya kita membahas mengenai jumlah tagihan BPJS Kesehatan saat ini. Jika kalian merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan, maka informasi di bawah ini akan sangat penting untuk kalian.
Peserta Kelas I
Pasien BPJS Kesehatan yang memilih kelas I, yaitu akan dikenakan biaya premi sebesar Rp 150.000 perbulannya. Kemudian, peserta akan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan kamar rawat inap dan biasanya terdiri dari 2 hingga 4 pasien.
Peserta Kelas II
Pasien BPJS Kesehatan kelas II akan dikenai biaya iuran sebesar Rp 100.000 perorang setiap bulannya. Lalu, peserta kelas II akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dengan kapasitas ruangan 3 hingga 5 pasien.
Peserta Kelas III
Pasien BPJS Kesehatan yang memilih kelas III akan dikenakan biaya iuran wajib sebesar Rp 25.000 saja. Namun, pelayanan kesehatan rawat inap yang diberikan yaitu terdapat 4 hingga 6 pasien dalam satu ruangan.
Untuk pesera BPJS Kesehatan kelas III awalnya dikenakan iuran sebesar Rp 42.0000. Namun, saat ini mereka hanya diwajibkan untuk membayarkan iuran sejumlah Rp 25.000 saja dan sisanya sebesar Rp 16.000 akan ditanggung oleh pemerintah. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tagihan iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan yang sangat drastis untuk peserta kelas I dan II, yaitu mencapai dua kali lipat dari tagihan sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No 51 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menjelaskan bahwa para peserta BPJS Kesehatan yang hendak melakukan perpindahan kelas perawatan ke kelas yang lebih tinggi akan dikenakan biaya tambahan dengan kententuan sebagai berikut ini.
Rincian Biaya Rawat Inap BPJS Kesehatan Setiap Kelas Keperawatan
Jika kalian berminat untuk menaikan kelas keperawatan peserta, maka kita lanjut untuk membahas mengenai rincian biaya rawat inap setiap pesetya BPJS Kesetahan. Silahkan kalian bisa simak baik-baik ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kelas yang Dipilih Peserta | Hak Kelas Perawatan Kelas III | Hak Kelas Keperawatan Kelas II | Hak Kelas Keperawatan Kelas I |
---|---|---|---|
Peserta Kelas III | Tanpa selisih biaya | Tanpa selisih biaya | Tanpa selisih biaya |
Peserta Kelas II | Membayarkan jumlah selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas II dan juga Kelas III | Tanpa selisih biaya | Tanpa selisih biaya |
Peserta Kelas I | Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dan Kelas III | Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dan Kelas II | Tanpa selisih biaya |
VIP | Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan tarif kelas III ditambah paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG Kelas I | Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan tarif kelas II ditambah paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG Kelas I | Membayar biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas I |
Diatas ini adalah rincian biaya tambahan ketika peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa rawat inap. Kenaikan kelas kepewaratan peserta juga akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan peraturan program Jaminan Kesehatan tersebut.
Namun, dibalik biaya tambahan diatas, urun biaya rawat inap sendiri ditetapkan paling tinggi hingga mencapai Rp 30.000.000. Lalu, nantinya BPJS KESEHATAN akan membayarkan besaran klaim pelayanan kesehatan sesuai biaya pelayanan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit sesuai. Kemudian, dari besaran tersebut dikurangi besaran urun biaya yang dikeluarkan oleh pasien itu sendiri.
FAQ
Semua biaya akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Namun, hal ini hanya ditujukan kepada peserta yang masih aktif kepesertaannya.
Yang pasti sampai pasien benar-benar sembuh total.
Di faskes Rumah Sakit Rujukan juga telah menyediakan pelayanan cuci darah, forensik, pengurusan jenazah, perawatan inap, serta rawat inap di ICU.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan mengenai biaya rawat inap BPJS Kesehatan. Lengkap beserta jumlah tagihan atau iuran terbaru setiap kelas kepesertaan. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu peserta dalam memilih kelas keperawatan dengan baik. Terimakasih dan semoga bermanfaat.