Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja menjadi salah satu layanan yang banyak dimiliki masyarakat Indonesia. Melalui progam jaminan tersebut para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat termasuk beasiswa BPJS.
Manfaat BPJS memang cukup banyak, tak hanya beasiswa kini juga ada program khusus bantuan perumahan sesuai yang tercantum di TABEL PINJAMAN BPJS KETENAGAKERJAAN. Sebagai pesert ataupun ahli waris dapat mengajukan klaim ketika memenuhi persyaratan.
Apabila bicara masalah santunan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan memang kini semakin dipermudah layanan klaimnya. Ahli waris dapat mengajukan klaim karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 sesuai penyelenggaraan program JKK dan JKM.
Beasiswa BPJS untuk SD, TK, SMP, SMA sampai perguruan tinggi bisa didapatkan oleh anak peserta. Tak tanggung tanggung total nominal beasiswa BPJS bisa mencapai 174 juta rupiah sehingga mampu membantu meringankan beban pendidikan.
Syarat Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa diberikan untuk anak peserta ketika terjadi kecelakaan kerja dimana mengakibatkan kematian ataupun mengalami cacat total. Kemudian untuk syarat pengajuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan silahkan simak berikut ini.
- Beasiswa maksimal hanya bisa diberikan untuk 2 anak peserta BPJS.
- Pengajuan beasiswa dapat dilakukan tiap tahun.
- Download formulir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan melengkapi datanya.
- Menyiapkan surat keterangan dari Universitas ataupun Sekolah untuk menandakan bahwa anak masih belajar dalam lembaga pendidikan.
- KTP ataupun kartu pelajar dari ahli waris.
- Akta kelahiran.
- Beasiswa hanya diberikan sampai anak mencapai umur 23 tahun, menikah ataupun bekerja.
- Fotocopy KK.
- Ketika ahli waris belum masuk ke usia sekolah maka akan diberikan mulai dari tingkat SD dan seterusnya.
Berapa Jumlah Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ?
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan memang khusus diberikan bagi peserta JKM dan JKK dimana memiliki sistem pencairan berkala. Jadi ahli waris hanya akan menerima santunan beasiswa satu tahun sekali dengan jangka waktu sesuai jenjang pendidikan sebagai berikut.
Jenjang Pendidikan | Beasiswa/orang/tahun | Maksimal Waktu Beasiswa |
---|---|---|
TK | Rp.1.500.000 | 2tahun |
SD/sederajat | Rp.1.500.000 | 6tahun |
SMP/sederajat | Rp.2.000.000 | 3tahun |
SMA/sederajat | Rp.3.000.000 | 3tahun |
Pendidikan tinggi maksimum Strata 1 (S1) ataupun pelatihan | Rp.12.000.000 | 5tahun |
Cara Klaim Santunan Beasiswa
Berikutnya adalah cara untuk klaim beasiswa dimana akan ada perbedaan untuk peserta JKK dan juga JKM. Namun untuk persyaratannya kurang lebih sama, kemudian untuk mengurusnya bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sebelum klaim beasiswa keluarga peserta yang meninggal wajib melakukan klaim di kantor cabang dengan memberikan semua persyaratan. Kemudian untuk tahapan selanjutnya akan dilayani oleh petugas kantor cabang dengan prosedur seperti dibawah ini.
- Tahap I = Laporan kecelakaan kerja dengan batas waktru maksimal 2 x 24 jam dengan syarat fotocopy kartu identitas peserta, kartu BPJS Ketenagakerjaan, keterangan kronologis kejadian serta bukti presensi dari karyawan.
- Tahap II= Laporan dengan mengisi informasi ke Formulir Tahap II serta KK3* apabila pekerja dinyatakan sudah dinyatakan sembuh oleh dokter.
Beasiswa Jaminan Kematian (JKM)
Kemudian jika peserta meninggal dunia maka wajib mengajukan jaminan kematian dimana diurus langsung pada kantor cabang terdekat. Selain itu pastikan untuk mengikuti semua prosedur supaya klaim berjalan lancar, untuk detailnya sebagai berikut.
- Siapkan persyaratan mencakup kartu BPJSTK, fotocopy KTP peserta dan ahli waris, fotocopy KK, akta kematian, surat keterangan ahli waris (disahkan pejabat), buku nikah, formulir beasiswa, surat keterangan sekolah, akta kelahiran ahli waris serta dokumen lainnya.
- Kunjungi kantor BPJS terdekat.
- Datangi petugas kemudian kamu akan diberikan formulir beasiswa, silahklan isi dengan lengkap.
- Proses klaim akan dilakukan dibantu petugas ditempat.
Akhir Kata
Kalian juga bisa CEK KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN DI JMO untuk memenuhi syarat klaim santuan beasiswa. Kamu perlu sabar jika beasiswa BPJS Ketenagakerjaan belum cair karena prosesnya akan bergantung antrian ataupun menunggu waktu pencairan sesuai aturan berlaku.