Apa Itu JPS – Progam JPS Kemnaker merupakan salah satu program baru yang dibuat oleh pemerintah khusus untuk melayani masyarakat. Terutama untuk masyarakat yang mengalami dampak buruk dari wabah virus Covid-19.
JPS Kemnaker terdiri dari dua jenis yaitu program tenaga kerja mandiri dan padat rakyat. Program tenaga kerja mandiri berfungsi untuk melatih langsung masyarakat di lapangan kerja didampingi oleh Kemnaker.
Sedangkan untuk program padat karya ini memiliki tujuan untuk mencegah masyarakat dari dampak pandemi. Lebih tepatnya program ini ditujukan langsung kepada pengangguran dan juga setengah pengangguran.
Melalui cara dengan mendirikan fasilitas umum untuk menjadi sarana produktifitas masyarakat. Sehingga masyarakat akan mendapatkan penghasilan melalui fasilitas umum dari Kemnaker tersebut.
Apa Itu JPS
Kemudian, bantuan JPS sendiri akan diberikan dalam bentuk pelatihan berkelanjutan dan akan didampingi langsung oleh pihak Kemnaker. Dengan adanya JPS Kemnaker sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada.
Selanjutnya sumber daya tersebut diolah untuk dijadikan produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik. Sehingga, masyarakat akan mendapatkan penghasilan dari beberapa cara pengolahan sumber daya alam yang telah dilatih oleh pihak JPS Kemnaker tersebut.
Lalu, untuk siapa bantuan JPS akan diberikan? Bantuan JPS tersebut hanya diperuntukan bagi keluarga miskin atau kurang mampu, rakyat yang tidak memiliki tabungan ataupun barang yang mudah terjual dan lain sebagainya.
Manfaat Program JPS
Jika kalian termasuk masyarakat yang memenuhi kriteria di atas, lalu kalian terkena dampak buruk dari kasus dimana wabah covid ini merajalela, maka kalian bisa langsung mendaftarkan diri kalian untuk menjadi peserta penerima bantuan dari program tersebut. Dengan cara mendaftar langsung lewat kantor Dinas Sosial terdekat.
Jika kalian sudah mendaftarkan diri menjadi peserta bantuan JPS, maka kalian akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai ataupun sebatas pelatihan kerja untuk menambah penghasilan saat masa pandemi seperti ini.
Namun, kalian juga perlu mengetahui mengenai apa saja jenis-jenis program bantuan JPS. Informasi selengkapnya akan kami jelaskan pada sebuah ulasan di bawah ini.
Jenis Jenis Program Bantuan JPS
Dalam program bantuan, terdapat beberapa jenis yang dapat dibedakan melalui apa saja yang diberikan oleh pihak terkait kepada setiap masyarakat terdampak Covid-19.
JPS Bidang Kesehatan
- Untuk masyarakat atau penduduk miskin dan rentan miskin yang mengalami sakit serta harus menjalami perawatan di Rumah Sakit, menjalani rawat jalan, inap, dan bersalin di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang belum tercantum dalam daftar peserta asuransi kesehatan dan termasuk pembayaran premi atau iuran wajib setiap bulan BPJS kelas III selama satu tahun.
- Untuk bayi baru lahir dari ibu yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) wajib untuk didaftakan ke BPJS Kesehatan dan masuk kelas III selama satu tahun.
- Kepada korban tindak kekerasan dalam rangka membuat visum untuk membuktikan hukum sesuai denganyang diberlakukan pemerintahan.
- Besaran bantuan yang akan diterima peserta paling banyak yaitu mencapai Rp 5.000.000. Termasuk pula pembiayaan untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
JPS Bidang Pendidikan
- Bantuan khusus untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Serta anak usia sekolah yang mengalami masalah terhadap pembiayaan pendidikan di sekolah dasar dan menengah, yang belum tercantum kedalam daftar peserta jaminan pendidikan.
- Besaran bantuan Jaring Pengaman Sosial dalam bidang pendidikan paling banyak berjumlah Rp 3.000.000.
JPS Bidang Sosial
- Orang terlantar yang tidak memiliki bekal, kecopetan, kehilangan barang dan uang, penyandang disabilitas berat yang belum terdaftar dengan penerima Asistensi Sosial Orang dengan kondisi Kedisabilitas Berat dari APBN.
- Orang lanjut usia terlantar didaerah yang belum termasuk daftar penerima program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar dari APBN.
- Jumlah Besaran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Bidang Sosial
- Pengemis atau gelandangan dan orang terlantar.
- Daerah atau luar daerah, paling banyak sejumlah Rp 500.000.
- Disabilitas berat akan mendapatkan Rp 300.000 selama enam bulan. Diberikan setiap tiga bulan sekali.
- Biaya pemakaman bagi orang terlantar mencapai Rp 1.000.000.
Itulah beberapa jenis bantuan JPS Kemnaker, jika kalian merupakan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dengan beberapa ketentuan diatas, maka kalian bisa langsung saja meminta bantuan kepada pihak JPS ataupun mendatangi langsung kantor Dinas Sosial setempat.
Karena, jika kalian belum tercantum dalam data penerima bantuan, maka kalian tidak akan mendapatkan bantuan dari beberapa kategori ataupun jenis bantuan JPS Kemnaker tersebut.
Disisi lain, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terdampak kemiskinan karena wabah Covid-19. Karena, masyarakat tidak memiliki ruang gerak untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk membiayai hidup dan keluarganya.
Akhir Kata
Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai apa itu JPS. Lengkap dengan menjelaskan manfaat dan jenis bantuan yang akan diberikan program tersebut kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.