Apa Itu JKP – Belum lama ini masyarakat Indonesia diberitakan dengan adanya program terbaru dari pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), adanya program tersebut memang memang sangat membantu sekali bagi setiap pekerja. Merupakan hasil kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, dimana program tersebut ditujukan kepada setiap pekerja.
Secara sekilas memang tidak jauh berbeda dengan JHT, tetapi itu semua wajib diketahui bahwa keduanya memiliki perbedaan jadi ketahui terlebih dahulu apa itu JKP mulai dari pengertian, syarat, manfaat serta lainnya. Maka dari itu simak terus artikel ini sampai selesai dikarenakan ada cukup banyak poin poin penting yang akan disampaikan kepada kalian semua.
Adapun untuk mendapatkan program JKP memang terdapat syarat dan ketentuan harus dilengkapi dan inikah poin penting yang harus diperhatikan sekali, mulai jenis pekerjaan seperti perusahaan dengan skala kecil hingga skala menengah keatas. Sampai disini pastinya kalian semua semakin penasaran dengan semuanya bukan ? Oleh karena itu pada kesempatan sangat baik ini kami akan informasikan kepada kalian semua secara jelas dan detail.
Adapun program tersebut memang telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2021 tertulis tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan dan itu sudah tertulis di undang undang nomor 11 tahun 2020. Jika penasaran dengan semuanya silahkan simak langsung ulasan dari Pakaibpjs.com mengenai apa itu JKP yang sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.
Apa Itu JKP
Sesuai dengan pembahasan kali ini terlebih dahulu informasikan kepada kalian semua, karena ada banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui secara pasti program terbaru dari Presiden Jokowi yakni JKP. Mulai dari manfaat serta bagaimana cara mendapatkan asuransi atau jaminan sosial yang belum lama ini diresmikan.
Singkatnya JKP adalah singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau di singkat dengan JKP, dengan adanya program tersebut jelas memberikan efek sedikit lebih ringan meskipun telah di berhentikan dari pekerjaan sebelumnya, akan tetapi semua itu terdapat syarat dan ketentuan berlaku.
Program tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, adanya program tersebut bertujuan untuk memberikan kehidupan lebih layak bagi setiap masyarakat yang habis kena PHK dan segera mendapatkan pekerjaan yang baru.
Syarat Mendapatkan JKP
Sebagaimana sudah dijelaskan seperti sudah disebutkan diatas bahwa program tersebut untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan terdapat syarat dan ketentuan berlaku, bagi kalian yang ingin mendapatkan sebaiknya simak terlebih dahulu. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan seperti dibawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Setiap orang yang ingin mendapat JKP pastikan usia belum sampai 54 tahun.
- Harus bekerja di PK/BU skala usaha menengah serta besar dan tentunya sudah mengikuti beberapa program seperti JJk, JKM, JHT dan JP).
- Pekerja di PK/BU skala kecil sudah mengikuti beberapa program seperti JJk, JKM, JHT dan JP).
- Terakhir terdaftar di Pekerja Penerima Upah di badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Manfaat Program JKP
Dari awal penjelasan sudah disebutkan bahwa program JKP memang sangat membantu sekali, adapun banyak manfaat didapatkan dan kiranya apa saja manfaatnya silahkan simak langsung ulasan sebagai berikut.
1. Uang tunai
Manfaat pertama setiap orang yang mendapatkan program JKP akan mendapatkan uang tunai dimana akan diberikan selama 6 bulan secara berturut turut, adapun semua itu terdapat besaran uang tunai yang diberikan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Dalam tiga bulan terakhir setiap penerima akan memperoleh uang tunai sebesar 45% dari upah terakhir yang diterima pada pekerjaan sebelumnya.
- Pada bulan keempat dan keenam nominal besaran diberikan sebesar 25% dari upah terakhir.
- Adapun batas upah diberikan maksimal Rp 5 juta.
2. Akses informasi kerja
Selanjutnya diberikan akses informasi kerja terdiri dari data akurat informasi lowongan pekerjaan disertai dengan bimbingan dari pihak terkait.
3. Pelatihan kerja
Kemudian berlanjut manfaat berikutnya mendapatkan pelatihan kerja, hal tersebut dikarenakan dari Kemnaker bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Perbedaan JKP dan JHT
Seperti dijelaskan bahwa JKP memang tidak jauh berbeda dengan JHT memang tidak jauh berbeda, akan tetapi wajibuntuk mengetahui perbedaan antara keduanya apa saja. Untuk itu simak terus ulasan telah dipersiapkan sebagai berikut.
1. Masa Pencairan
Perbedaan pertama terlihat dari masa pencairan dimana setiap pekerja yang kena PHK bisa langsung di cairkan atau maksimal 3 bulan setelah kena PHK. Sedangkan untuk JHT setelah berusia 56 tahun sesuai peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru.
2. Persyaratan Penerima
Sedangkan untuk mengenai persyaratan penerima tidak harus cacat mental atau meninggal dunia untuk JKP, sedangkan JHT jika mengalami cacat mental atau meninggal dunia.
Apakah KJP Bisa Dicairkan
Muncul beberapa pertanyaan apakah bisa di cairkan langsung ? Seperti dijelaskan pada perbedaan dari JKP dan JHT, bahwa JKP memang bisa dicairkan langsung. Akan tetapi terdapat batas waktu akan klaim KJP yakni maksimal 3 bulan.
Adapun caranya dapat simak langsung sebagai berikut :
- Silahkan melakukan laporan PHK pada lembaga akun SIAPkerja ataupun ke siapkerja.kemnaker.go.id
- Berikutnya tinggal melengkapi data serta profil.
- Lalu dilanjutkan untuk mengisi formulir pelaporan PHK.
- Selanjutnya tinggal isi formulir klaim manfaat JKP dibulan pertama.
- Lanjut lakukan verifikasi pengajuan klaim.
- Ketika verifikasi berhasil maka lanjut asesmen diri pada bulan kedua.
- Terakhir tinggal selesaikan misi dengan melamar minimal ke 5 perusahaan.
- Lanjut mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.
Akhir Kata
Adanya penjelasan seperti diatas pastinya bisa menarik kesimpulan dengan adanya program JKP dari pemerintah memang sangat membantu sekali, karena setiap pekerja yang ter PHK akan mendapatkan jaminan sesuai sudah disebutkan diatas.
Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai apa itu JKP disertai dengan pengertian, manfaat serta syarat dan klaim dapat Pakaibpjs.com sampaikan. Semoga saja dengan adanya informasi seperti diatas dapat membantu semua orang sedang membutuhkannya.